| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I Rotady Alias Bedor bin Rojikin bersama – sama dengan Terdakwa II Turino alias Gareng bin Gimin pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 10.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Tajur RT 021 Kecamatanamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -
- Berawal pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa I menghubungi Sdr. AHONG untuk memesan narotika jenis sabu kemudian keesokan harinya pada hari minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. AHONG untuk menagmbil narkotika jenis sabu di pinggir jalan dekat PLN Long Ikis kemudian Terdakwa I pergi ke pinggir jalan dekat PLN Long Ikis dan pada saat berada di tempat tersebut ada sesorang yang mengendarai sepeda motor matic menghampiri terdakwa I dan menyerahkan 1 (satu) buah bungkusan berlakban hitam yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu kemudian tersangka I pulang ke rumahnya di Desa Tajur RT 021 Kecamatanamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan sesampainya di rumahnya, kemudian terdakwa I mengambil 1 (satu) bungkusan narkotika jenis sabu dan memecahnya menjadi 7 (tujuh) paket dan 1 (satu) bungkusan lagi dipecah menjadi 6 (enam) paket dan selanjutnya terdakwa I menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada beberapa orang yang sudah diingat lagi namanya dan jumlah yang dibeli.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkusan narkotika jenis sabu dan dipecah menjadi 14 (empat belas paket) kemudian pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 10.20 WITA Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengajak memakai narkotika jenis sabu kemudian pada saat Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I, ada orang yang menghubungi Terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengatarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada orang tersebut di simpang 4 blok H Kecamatanamatan Long Ikis Kabupaten Paser, selanjutnya Sdr. ANHAR menghubungi Terdakwa I untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengantarkan narkotikan jenis sabu kepada Sdr. ANHAR di gapura Blok K Kecamatanamatan Long Ikis Kabupaten Paser, dan setelah terdakwa II mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli kemudian Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa I dan menyerahkan uang hasil penjulan kepada Terdakwa I, kemudian sekitar pukul 15.30 datang beberapa orang petugas dari Satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 056/10966.00/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh MUHAMMAD YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 16 (enam belas) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih dengan berat kotor 4,40 (empat koma empat puluh) gram dan berat bersih 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 4,40 (empat koma empat puluh) gram dan berat bersih 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07238/NNF/2023 tanggal 13 September 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DYAN VICKY SANDHI, S.Si, Komisaris Polisi NRP. 85102057; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. Inspektur Polisi Satu NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ROTADY Alias BEDOR Bin ROJIKIN dengan nomor barang bukti 25948/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I Rotady Alias Bedor bin Rojikin bersama – sama dengan Terdakwa II Turino alias Gareng bin Gimin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa I Rotady Alias Bedor bin Rojikin dan Terdakwa II Turino alias Gareng bin Gimin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I Rotady Alias Bedor bin Rojikin bersama – sama dengan Terdakwa II Turino alias Gareng bin Gimin pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 10.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Tajur RT 021 Kecamatanamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WITA terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Tajur RT 021 Kecamatanamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, dan beberapa saat kemudian datang petugas dari Satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/rumah/ tempat tertutup lain dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Paser ditemukan 16 (enam belas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai ukuran dan berat, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca dan sedotan, 1 (satu) buah buah timbangan warna silver,1 (satu) buah timbangan Kecamatanil warna hitam, 1 (satu) buah kotak berlakban hitam, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah buah HP merk REDMI tipe 9C warna hitam dengan NO IMEI (869812051557021) NO HP (082159265487) , Uang Tunai Senilai Rp. 650.000,-( enam ratus lima puluh ribu rupiah) milik Terdakwa I dan 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A16 warna silver dengan NO IMEI (865944056012274) NO HP (081257586984) milik Terdakwa II kemudian Terdakwa dan barang-barang yang di temukan oleh petugas di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lenjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 056/10966.00/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh MUHAMMAD YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 16 (enam belas) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih dengan berat kotor 4,40 (empat koma empat puluh) gram dan berat bersih 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 4,40 (empat koma empat puluh) gram dan berat bersih 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07238/NNF/2023 tanggal 13 September 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DYAN VICKY SANDHI, S.Si, Komisaris Polisi NRP. 85102057; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. Inspektur Polisi Satu NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ROTADY Alias BEDOR Bin ROJIKIN dengan nomor barang bukti 25948/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I Rotady Alias Bedor bin Rojikin bersama – sama dengan Terdakwa II Turino alias Gareng bin Gimin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa I Rotady Alias Bedor bin Rojikin dan Terdakwa II Turino alias Gareng bin Gimin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -- |