INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Tgt | DJOKO SUROSO | SAMSUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor
375 Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 14.960 m?2; (empat belas ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan kebun sawit/tanah negara;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun sawit/tanah negara;
• Sebelah Timur berbatasan dengan hutan/tanah negara;
• Sebelah Barat berbatasan dengan jalan;
selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa;
3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas Objek Sengketa karena telah melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian jual beli, yaitu telah membayar lunas harga jual beli kepada Tergugat, menerima penyerahan asli Sertipikat Hak Milik Nomor 375 Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, serta telah menguasai dan mengusahakan Objek Sengketa sejak dilaksanakannya transaksi jual beli;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah disepakati bersama dengan Penggugat, yaitu tidak hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menandatangani Akta Jual Beli serta tidak membantu penyelesaian proses administrasi peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 375 Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser menjadi atas nama Penggugat;
5. Menyatakan hubungan hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas Objek Sengketa mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak;
6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar hukum bagi pelaksanaan pendaftaran peralihan hak dan perubahan data yuridis Sertipikat Hak Milik Nomor 375 Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Paser) untuk tunduk dan menghormati putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta melaksanakan proses administrasi pendaftaran peralihan hak dan perubahan data yuridis Sertipikat Hak Milik Nomor 375 Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser sesuai kewenangan dan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku;
8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
