| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa Muhammad Rizali Als Jali Bin Amir Maulid Sofian pada hari Kamis tanggal 02 bulan April tahun 2026 pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk RT. 007, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada bulan Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa mendatangi sdr. Beni (DPO), pada saat bertemu dengan Terdakwa kemudian sdr Beni memesan Narkotika jenis sabu dengan harga paket Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sdr. Memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa menambahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membeli paket dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu tersebut). Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. Sinyo (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu dengan harga paket Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian Terdakwa dan sdr. Sinyo bertemu di Jalan Merawen, dimana Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah kepada sdr. Sinyo, dan sdr. Sinyo memberikan 1 paket plastic klip berisi Narkotika jenis Sabu. Kemudian Terdakwa memberikan 1 paket plastic klip berisi Narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Beni
- Bahwa pada bulan Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa Kembali bertemu dengan sdr. Beni di rumahnya yang beralamat di Jl. Untung Suropato, GG Amas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dimana sdr. Beni Kembali memesan Narkotika jenis sabu dengan harga paket Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. Sinyo untuk membeli paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000 (emapat ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian sdr Sinyo bertemu dengan Terdakwa di tempat Pemotongan Ayam GG Amas untuk mengantarkan 2 (dua) plastic kilp berisi Narkotika jenis sabu, dan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Sinyo.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh sdr. Adi (DPO) melalui pesan whatsapp untuk memesan paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr. Adi, dan sdr. Adi meminta kepada Terdakwa untuk sekalian diambilkan paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), kemudian sdr. Adi memberikan uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. Sinyo untuk membeli paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. Adi bertemu dengan sdr. Sinyo di Jalan Merawen, dan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada sdr. Sinyo, kemudian sdr. Sinyo memberikan 2 (dua) plastic klip berisi Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. Adi pulang, dalam perjalanan pulang Terdakwa memberikan 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu kepada sdr. Adi, dan 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu Terdakwa simpan di Kantong Celana. Sesampainya di Rumah sekitar pukul 15.25 WITA Terdakwa memasukan Narkotika jenis sabu yang berada di plastik klip tersebut kedalam pipet kaca untuk Terdakwa Konsumsi. Belum sempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar puku 15.30 WITA Tim Resnarkoba Polres Paser mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanah Priuk, RT 007, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Tim Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital warna “hitam:, dan 1 (satu) buah handphone merk “Vivo 1901” warna “Merah Hitam” dengan Nomor IMEI “867175047130655” dan Nomor Handphone “083891304183” yang diakui milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor : 89/10966.00/2026 tanggal 06 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Brigpol Ismail Ridwan NRP. 95070041, terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan Berat Bersih 0,02 (nol koma nol dua) gramse lanjutnya disisihkan untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jawa Timur Nomor Lab.: 03020/INNF/2026 tanggal 15 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa Muhammad Rizali Als Jali Bin Amir Maulid Sofian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Muhammad Rizali Als Jali Bin Amir Maulid Sofian pada hari Kamis tanggal 02 bulan April tahun 2026 pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk RT. 007, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar puku 15.30 WITA Tim Resnarkoba Polres Paser mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanah Priuk, RT 007, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Tim Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital warna “hitam:, dan 1 (satu) buah handphone merk “Vivo 1901” warna “Merah Hitam” dengan Nomor IMEI “867175047130655” dan Nomor Handphone “083891304183” yang diakui milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor : 89/10966.00/2026 tanggal 06 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Brigpol Ismail Ridwan NRP. 95070041, terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan Berat Bersih 0,02 (nol koma nol dua) gramse lanjutnya disisihkan untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jawa Timur Nomor Lab.: 03020/INNF/2026 tanggal 15 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------
-
----- Perbuatan Terdakwa Muhammad Rizali Als Jali Bin Amir Maulid Sofian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |