| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I DENI Als DENI TATO Bin ANWAR (Alm) bersama-sama terdakwa II ADRIAN JAYA Als IAN Bin ANAS (Alm) pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di teras mess PT. CBSS (Cahaya Bintang Sawit Sejati) Jl. Letjend R. Suprapto Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah para terdakwa sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain kemudiaan para terdakwa berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna oranye menuju Jl. R. Suprapto RT. 17 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur dan para terdakwa masuk ke areal Pabrik sawit PT. CBSS, setelah berada di areal pabrik PT. CBSS kemudian para terdakwa laangsung menuju ke mess Perumahan PT. CBSS, setelah tiba di mess PT CBSS kemudian para terdakwa memarkirkan sepeda motor yang para terdakwa bawa di pinggir jalan, dan dengan berjalan kaki para terdakwa menuju ke salah satu mess yang didepannya di parkir 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maron nomor Polisi KT 3359 ER milik saksi DARMA Bin SUHENDA, kemudian terdakwa I mendekati sepeda motor tersebut dan melihat sepeda motor tidak terkunci setang dan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa II menunggu dari jarak 10 (sepuluh) meter untuk mengawasi keadaan sekitar apabila ada orang yang datang, selanjutnya terdakwa I langsung mendorong sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maron nomor Polisi KT 3359 ER tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi DARMA Bin SUHENDA ke arah terdakwa II menunggu dan kemudian bersama sama mendorong sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maron nomor Polisi KT 3359 ER yang terdakwa ambil ke arah tempat para terdakwa memarkirkan sepeda motor yang semula para terdakwa bawa, selanjutnya terdakwa I mengendarai sepeda motor yang semula dibawa dan terdakwa II mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maron nomor Polisi KT 3359 ER yang para terdakwa ambil dan kemudian sepeda motor tersebut para terdakwa bawa ke arah Tanah Grogot;
- Bahwa tujuan para terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah maron nomor Polisi KT 3359 ER milik saksi DARMA Bin SUHENDA tersebut adalah untuk para terdakwa jual dan sepeda motor tersebut telah terdakwa jual kepada sdr. BAPAK ANDI (DPO) dengan harga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah maron nomor Polisi KT 3359 ER tersebut para terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu saksi DARMA Bin SUHENDA dan Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi DARMA Bin SUHENDA selaku pemilik sepeda motor tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. |