Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2018/PN Tgt TAUFIK,SH. WIRJOYO Bin DIATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-662/Q.4.13/Euh.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRJOYO Bin DIATNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

        PRIMAIR

­--------Bahwa terdakwa WIRJOYO Bin DIATNO pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2017 atau pada suatu waktu yang termasuk tahun 2017, bertempat di areal kebun kelapa sawit yang beralamat di RT. 01 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kaltim, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada saat korban WARSINAH berpamitan kepada terdakwa WIRJOYO, anak WAHYUDI, dan anak WIRANTO di rumahnya untuk menjual buah kelapa ke warung saksi NORJANAH. Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kuning dengan alasan mencari buah kelapa. Pada saat situasi rumah terdakwa sepi, anak WAHYUDI dan anak WIRANTO mengajak anak MUHAMAD FADILANSYAH bermain petak umpet di sekitar rumahnya. Kemudian pada saat bermain petak umpet, anak WAHYUDI pada jarak 50 meter melihat terdakwa sedang berjalan kaki menuju area perkebunan sawit sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kayu warna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kanan
Bahwa tidak lama kemudian, anak WAHYUDI dan anak WIRANTO yang saat itu masih bermain petak umpet dan bersembunyi di balik semak – semak melihat terdakwa memotong pohon bambu kemudian menghampiri korban WARSINAH untuk meminta uang hasil penjualan buah kelapa. Atas permintaan tersebut, korban WARSINAH menolak sehingga menyebabkan terdakwa emosi dan bertengkar dengan korban WARSINAH. Melihat terdakwa emosi dalam keadaan membawa 1 (satu) bilah parang dan sepotong pohon bambu yang ujungnya runcing, korban WARSINAH merasa ketakutan dan melarikan diri akan tetapi berhasil dikejar oleh terdakwa. Kemudian setelah berhasil mengejar korban WARSINAH, terdakwa memukul pundak korban menggunakan sepotong pohon bambu yang dibawanya sehingga menyebabkan korban merasa kesakitan dan berteriak minta tolong. Kemudian terdakwa memaksa korban WARSINAH untuk melepas bajunya untuk mencari dimana uang hasil penjualan buah kelapa disimpan. Akan tetapi, terdakwa tidak menemukan uang hasil penjualan kelapa tersebut sehingga menyebabkan terdakwa emosi dan menusukkan batang bambu ke arah badan korban WARSINAH dan selanjutnya terdakwa juga menusukkan 1 (satu) bilah parang yang dibawanya ke arah badan korban WARSINAH. Melihat kondisi korban WARSINAH bersimbah darah, terdakwa memeriksa celana panjang yang digunakan korban untuk mencari uang hasil penjualan buah kelapa. Kemudian setelah berhasil mendapatkan sejumlah uang hasil penjualan kelapa dari saku kantong celana korban WARSINAH, terdakwa meninggalkan korban WARSINAH menuju arah sungai yang diikuti oleh anak WAHYUDI dan anak WIRANTO dari balik semak semak. Anak WAHYUDI dan anak WIRANTO melihat terdakwa membuang batang bambu yang dipergunakan terdakwa untuk menusuk korban. Kemudian tanpa sepengetahuan terdakwa, anak WAHYUDI dan Anak WIRANTO mengikuti terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian anak WAHYUDI dan anak WIRANTO melihat terdakwa mencuci parang yang berlumuran darah menggunakan air dan sikat, selanjutnya dari balik samping rumah terdakwa, Anak WAHYUDI melihat terdakwa mengambil batu asah di dapur rumahnya untuk dipergunakan mengasah parang tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum No : 66/371/VII/2017/IRM/RSKD tanggal 26 Juli 2017 An. korban WARSINAH BINTI RUSLAN yang ditandatangani oleh dr. Irine Inunu, SpF dengan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan     :

Pada jenazah perempuan, berusia lebih dari dua puluh satu tahun yang telah mengalami pembusukan ini, ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa memar pada paha dan punggung kaki serta resapan darah pada permukaan atap tengkorak, ditemukan pula luka-luka akibat trauma tajam berupa delapan luka iris yang tersebar pada kepala dan anggota gerak atas; dua luka tusuk yang tersebar pada perut dan pinggang dan delapan luka bacok yang tersebar pada kepala, leher, bahu, punggung, perut dan anggota gerak atas sebelah kiri. Luka bacok pada kepala menembus tulang atap tengkorak dan selaput keras otak, akibat pada otak sulit dinilai karena pembusukan. Luka bacok pada perut menembus sela iga, mengenai tulang-tulang iga, tirai usus dan permukaan depan lambung serta memotong limpa hingga hamper terbelah dua, tanda-tanda pendarahan hebat akibat hampir terbelahnya limpasulit dinilai karena pembusukan. Luka tusuk pada perut menembus otot-otot dinding perut dan mengenai hati, tanda-tanda pendarahan hebat akibat teririsnya hati sulit dinilai karena pembusukan. Sebab kematian sulit ditentukan akibat pembusukan.

Bahwa berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan oleh laboratorium patologi klinik RSUD Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO dengan hasil pemeriksaan:

 

 

PARAMETER              PEMERIKSAAN          HASIL

MIKROBIOLOGI

                   1 Gram

                                    Bahan                          Swab vagina

                                    Hasil                            Pencatatan Giemsa :

                                                                        Tidak didapati sperma atau bagian dari sperma

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.---

                                                           

SUBSIDAIR

--------Bahwa terdakwa WIRJOYO Bin DIATNO pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2017 atau pada suatu waktu yang termasuk tahun 2017, bertempat di areal kebun kelapa sawit yang beralamat di RT. 01 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kaltim atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada saat korban WARSINAH berpamitan kepada terdakwa WIRJOYO, anak WAHYUDI, dan anak WIRANTO di rumahnya untuk menjual buah kelapa ke warung saksi NORJANAH. Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kuning dengan alasan mencari buah kelapa. Pada saat situasi rumah terdakwa sepi, anak WAHYUDI dan anak WIRANTO mengajak anak MUHAMAD FADILANSYAH bermain petak umpet di sekitar rumahnya. Kemudian pada saat bermain petak umpet, anak WAHYUDI pada jarak 50 meter melihat terdakwa sedang berjalan kaki menuju area perkebunan sawit sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kayu warna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
Bahwa tidak lama kemudian, anak WAHYUDI dan anak WIRANTO yang saat itu masih bermain petak umpet dan bersembunyi di balik semak – semak melihat terdakwa memotong pohon bambu kemudian menghampiri korban WARSINAH untuk meminta uang hasil penjualan buah kelapa. Atas permintaan tersebut, korban WARSINAH menolak sehingga menyebabkan terdakwa emosi dan bertengkar dengan korban WARSINAH. Melihat terdakwa emosi dalam keadaan membawa 1 (satu) bilah parang dan sepotong pohon bambu yang ujungnya runcing, korban WARSINAH merasa ketakutan dan melarikan diri akan tetapi berhasil dikejar oleh terdakwa. Kemudian setelah berhasil mengejar korban WARSINAH, terdakwa memukul pundak korban menggunakan sepotong pohon bambu yang dibawanya sehingga menyebabkan korban merasa kesakitan dan berteriak minta tolong. Kemudian terdakwa memaksa korban WARSINAH untuk melepas bajunya untuk mencari dimana uang hasil penjualan buah kelapa disimpan. Akan tetapi, terdakwa tidak menemukan uang hasil penjualan kelapa tersebut sehingga menyebabkan terdakwa emosi dan menusukkan batang bambu ke arah badan korban WARSINAH dan selanjutnya terdakwa juga menusukkan 1 (satu) bilah parang yang dibawanya ke arah badan korban WARSINAH. Melihat kondisi korban WARSINAH bersimbah darah, terdakwa memeriksa celana panjang yang digunakan korban untuk mencari uang hasil penjualan buah kelapa. Kemudian setelah berhasil mendapatkan sejumlah uang hasil penjualan kelapa dari saku kantong celana korban WARSINAH, terdakwa meninggalkan korban WARSINAH menuju arah sungai yang diikuti oleh anak WAHYUDI dan anak WIRANTO dari balik semak semak. Anak WAHYUDI dan anak WIRANTO melihat terdakwa membuang batang bambu yang dipergunakan terdakwa untuk menusuk korban. Kemudian tanpa sepengetahuan terdakwa, anak WAHYUDI dan Anak WIRANTO mengikuti terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian anak WAHYUDI dan anak WIRANTO melihat terdakwa mencuci parang yang berlumuran darah menggunakan air dan sikat, selanjutnya dari balik samping rumah terdakwa, Anak WAHYUDI melihat terdakwa mengambil batu asah di dapur rumahnya untuk dipergunakan mengasah parang tersebut.  
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum No : 66/371/VII/2017/IRM/RSKD tanggal 26 Juli 2017 An. korban WARSINAH BINTI RUSLAN yang ditandatangani oleh dr. Irine Inunu, SpF dengan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan     :

Pada jenazah perempuan, berusia lebih dari dua puluh satu tahun yang telah mengalami pembusukan ini, ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa memar pada paha dan punggung kaki serta resapan darah pada permukaan atap tengkorak, ditemukan pula luka-luka akibat trauma tajam berupa delapan luka iris yang tersebar pada kepala dan anggota gerak atas; dua luka tusuk yang tersebar pada perut dan pinggang dan delapan luka bacok yang tersebar pada kepala, leher, bahu, punggung, perut dan anggota gerak atas sebelah kiri. Luka bacok pada kepala menembus tulang atap tengkorak dan selaput keras otak, akibat pada otak sulit dinilai karena pembusukan. Luka bacok pada perut menembus sela iga, mengenai tulang-tulang iga, tirai usus dan permukaan depan lambung serta memotong limpa hingga hamper terbelah dua, tanda-tanda pendarahan hebat akibat hampir terbelahnya limpasulit dinilai karena pembusukan. Luka tusuk pada perut menembus otot-otot dinding perut dan mengenai hati, tanda-tanda pendarahan hebat akibat teririsnya hati sulit dinilai karena pembusukan. Sebab kematian sulit ditentukan akibat pembusukan.

Bahwa berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan oleh laboratorium patologi klinik RSUD Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO dengan hasil pemeriksaan:

 

 

PARAMETER              PEMERIKSAAN          HASIL

MIKROBIOLOGI

                      1 Gram

                                         Bahan                          Swab vagina

                                         Hasil                            Pencatatan Giemsa :

                                                                             Tidak didapati sperma atau bagian dari sperma

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  338 KUHP. -

 

LEBIH SUBSIDAIR

--------Bahwa terdakwa WIRJOYO Bin DIATNO pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2017 atau pada suatu waktu yang termasuk tahun 2017, bertempat di areal kebun kelapa sawit yang beralamat di RT. 01 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kaltim atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “penganiayaan mengakibatkan mati”, dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada saat korban WARSINAH berpamitan kepada terdakwa WIRJOYO, anak WAHYUDI, dan anak WIRANTO di rumahnya untuk menjual buah kelapa ke warung saksi NORJANAH. Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kuning dengan alasan mencari buah kelapa. Pada saat situasi rumah terdakwa sepi, anak WAHYUDI dan anak WIRANTO mengajak anak MUHAMAD FADILANSYAH bermain petak umpet di sekitar rumahnya. Kemudian pada saat bermain petak umpet, anak WAHYUDI pada jarak 50 meter melihat terdakwa sedang berjalan kaki menuju area perkebunan sawit sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kayu warna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
Bahwa tidak lama kemudian, anak WAHYUDI dan anak WIRANTO yang saat itu masih bermain petak umpet dan bersembunyi di balik semak – semak melihat terdakwa memotong pohon bambu kemudian menghampiri korban WARSINAH untuk meminta uang hasil penjualan buah kelapa. Atas permintaan tersebut, korban WARSINAH menolak sehingga menyebabkan terdakwa emosi dan bertengkar dengan korban WARSINAH. Melihat terdakwa emosi dalam keadaan membawa 1 (satu) bilah parang dan sepotong pohon bambu yang ujungnya runcing, korban WARSINAH merasa ketakutan dan melarikan diri akan tetapi berhasil dikejar oleh terdakwa. Kemudian setelah berhasil mengejar korban WARSINAH, terdakwa memukul pundak korban menggunakan sepotong pohon bambu yang dibawanya sehingga menyebabkan korban merasa kesakitan dan berteriak minta tolong. Kemudian terdakwa memaksa korban WARSINAH untuk melepas bajunya untuk mencari dimana uang hasil penjualan buah kelapa disimpan. Akan tetapi, terdakwa tidak menemukan uang hasil penjualan kelapa tersebut sehingga menyebabkan terdakwa emosi dan menusukkan batang bambu ke arah badan korban WARSINAH dan selanjutnya terdakwa juga menusukkan 1 (satu) bilah parang yang dibawanya ke arah badan korban WARSINAH. Melihat kondisi korban WARSINAH bersimbah darah, terdakwa memeriksa celana panjang yang digunakan korban untuk mencari uang hasil penjualan buah kelapa. Kemudian setelah berhasil mendapatkan sejumlah uang hasil penjualan kelapa dari saku kantong celana korban WARSINAH, terdakwa meninggalkan korban WARSINAH menuju arah sungai yang diikuti oleh anak WAHYUDI dan anak WIRANTO dari balik semak semak. Anak WAHYUDI dan anak WIRANTO melihat terdakwa membuang batang bambu yang dipergunakan terdakwa untuk menusuk korban. Kemudian tanpa sepengetahuan terdakwa, anak WAHYUDI dan Anak WIRANTO mengikuti terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian anak WAHYUDI dan anak WIRANTO melihat terdakwa mencuci parang yang berlumuran darah menggunakan air dan sikat, selanjutnya dari balik samping rumah terdakwa, Anak WAHYUDI melihat terdakwa mengambil batu asah di dapur rumahnya untuk dipergunakan mengasah parang tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum No : 66/371/VII/2017/IRM/RSKD tanggal 26 Juli 2017 An. korban WARSINAH BINTI RUSLAN yang ditandatangani oleh dr. Irine Inunu, SpF dengan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan     :

Pada jenazah perempuan, berusia lebih dari dua puluh satu tahun yang telah mengalami pembusukan ini, ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa memar pada paha dan punggung kaki serta resapan darah pada permukaan atap tengkorak, ditemukan pula luka-luka akibat trauma tajam berupa delapan luka iris yang tersebar pada kepala dan anggota gerak atas; dua luka tusuk yang tersebar pada perut dan pinggang dan delapan luka bacok yang tersebar pada kepala, leher, bahu, punggung, perut dan anggota gerak atas sebelah kiri. Luka bacok pada kepala menembus tulang atap tengkorak dan selaput keras otak, akibat pada otak sulit dinilai karena pembusukan. Luka bacok pada perut menembus sela iga, mengenai tulang-tulang iga, tirai usus dan permukaan depan lambung serta memotong limpa hingga hamper terbelah dua, tanda-tanda pendarahan hebat akibat hampir terbelahnya limpasulit dinilai karena pembusukan. Luka tusuk pada perut menembus otot-otot dinding perut dan mengenai hati, tanda-tanda pendarahan hebat akibat teririsnya hati sulit dinilai karena pembusukan. Sebab kematian sulit ditentukan akibat pembusukan.

Bahwa berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan oleh laboratorium patologi klinik RSUD Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO dengan hasil pemeriksaan:

 

 

PARAMETER              PEMERIKSAAN          HASIL

MIKROBIOLOGI

                      1 Gram

                                         Bahan                          Swab vagina

                                         Hasil                            Pencatatan Giemsa :

                                                                             Tidak didapati sperma atau bagian dari sperma

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. –

 

                                                                 ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa WIRJOYO Bin DIATNO pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2017 atau pada suatu waktu yang termasuk tahun 2017, bertempat di areal kebun kelapa sawit yang beralamat di RT. 01 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kaltim atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban”, dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada saat korban WARSINAH berpamitan kepada terdakwa WIRJOYO, anak WAHYUDI, dan anak WIRANTO di rumahnya untuk menjual buah kelapa ke warung saksi NORJANAH. Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kuning dengan alasan mencari buah kelapa. Pada saat situasi rumah terdakwa sepi, anak WAHYUDI dan anak WIRANTO mengajak anak MUHAMAD FADILANSYAH bermain petak umpet di sekitar rumahnya. Kemudian pada saat bermain petak umpet, anak WAHYUDI pada jarak 50 meter melihat terdakwa sedang berjalan kaki menuju area perkebunan sawit sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kayu warna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
Bahwa tidak lama kemudian, anak WAHYUDI dan anak WIRANTO yang saat itu masih bermain petak umpet dan bersembunyi di balik semak – semak melihat terdakwa memotong pohon bambu kemudian menghampiri korban WARSINAH untuk meminta uang hasil penjualan buah kelapa. Atas permintaan tersebut, korban WARSINAH menolak sehingga menyebabkan terdakwa emosi dan bertengkar dengan korban WARSINAH. Melihat terdakwa emosi dalam keadaan membawa 1 (satu) bilah parang dan sepotong pohon bambu yang ujungnya runcing, korban WARSINAH merasa ketakutan dan melarikan diri akan tetapi berhasil dikejar oleh terdakwa. Kemudian setelah berhasil mengejar korban WARSINAH, terdakwa memukul pundak korban menggunakan sepotong pohon bambu yang dibawanya sehingga menyebabkan korban merasa kesakitan dan berteriak minta tolong. Kemudian terdakwa memaksa korban WARSINAH untuk melepas bajunya untuk mencari dimana uang hasil penjualan buah kelapa disimpan. Akan tetapi, terdakwa tidak menemukan uang hasil penjualan kelapa tersebut sehingga menyebabkan terdakwa emosi dan menusukkan batang bambu ke arah badan korban WARSINAH dan selanjutnya terdakwa juga menusukkan 1 (satu) bilah parang yang dibawanya ke arah badan korban WARSINAH. Melihat kondisi korban WARSINAH bersimbah darah, terdakwa memeriksa celana panjang yang digunakan korban untuk mencari uang hasil penjualan buah kelapa. Kemudian setelah berhasil mendapatkan sejumlah uang hasil penjualan kelapa dari saku kantong celana korban WARSINAH, terdakwa meninggalkan korban WARSINAH menuju arah sungai yang diikuti oleh anak WAHYUDI dan anak WIRANTO dari balik semak semak. Anak WAHYUDI dan anak WIRANTO melihat terdakwa membuang batang bambu yang dipergunakan terdakwa untuk menusuk korban. Kemudian tanpa sepengetahuan terdakwa, anak WAHYUDI dan Anak WIRANTO mengikuti terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian anak WAHYUDI dan anak WIRANTO melihat terdakwa mencuci parang yang berlumuran darah menggunakan air dan sikat, selanjutnya dari balik samping rumah terdakwa, Anak WAHYUDI melihat terdakwa mengambil batu asah di dapur rumahnya untuk dipergunakan mengasah parang tersebut.  
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum No : 66/371/VII/2017/IRM/RSKD tanggal 26 Juli 2017 An. korban WARSINAH BINTI RUSLAN yang ditandatangani oleh dr. Irine Inunu, SpF dengan hasil sebagai berikut :

 

 

Kesimpulan     :

Pada jenazah perempuan, berusia lebih dari dua puluh satu tahun yang telah mengalami pembusukan ini, ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa memar pada paha dan punggung kaki serta resapan darah pada permukaan atap tengkorak, ditemukan pula luka-luka akibat trauma tajam berupa delapan luka iris yang tersebar pada kepala dan anggota gerak atas; dua luka tusuk yang tersebar pada perut dan pinggang dan delapan luka bacok yang tersebar pada kepala, leher, bahu, punggung, perut dan anggota gerak atas sebelah kiri. Luka bacok pada kepala menembus tulang atap tengkorak dan selaput keras otak, akibat pada otak sulit dinilai karena pembusukan. Luka bacok pada perut menembus sela iga, mengenai tulang-tulang iga, tirai usus dan permukaan depan lambung serta memotong limpa hingga hamper terbelah dua, tanda-tanda pendarahan hebat akibat hampir terbelahnya limpasulit dinilai karena pembusukan. Luka tusuk pada perut menembus otot-otot dinding perut dan mengenai hati, tanda-tanda pendarahan hebat akibat teririsnya hati sulit dinilai karena pembusukan. Sebab kematian sulit ditentukan akibat pembusukan.

Bahwa berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan oleh laboratorium patologi klinik RSUD Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO dengan hasil pemeriksaan:

 

 

PARAMETER              PEMERIKSAAN          HASIL

MIKROBIOLOGI

                      1 Gram

                                         Bahan                          Swab vagina

                                         Hasil                            Pencatatan Giemsa :

                                                                             Tidak didapati sperma atau bagian dari sperma

 

Bahwa berdasarkan kutipan akta nikah Nomor: 284/08/VII/2007 bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2007 menerangkan bahwa pada pukul 08.00 WITA telah dilangsungkan akad nikah antara suami bernama WIRJOYO dan istri bernama WARSINAH.

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga-----

Pihak Dipublikasikan Ya