| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 110/Pid.B/2018/PN Tgt | TAUFIK,SH. | WIRJOYO Bin DIATNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Apr. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 110/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Apr. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-662/Q.4.13/Euh.2/04/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR --------Bahwa terdakwa WIRJOYO Bin DIATNO pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2017 atau pada suatu waktu yang termasuk tahun 2017, bertempat di areal kebun kelapa sawit yang beralamat di RT. 01 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kaltim, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada saat korban WARSINAH berpamitan kepada terdakwa WIRJOYO, anak WAHYUDI, dan anak WIRANTO di rumahnya untuk menjual buah kelapa ke warung saksi NORJANAH. Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kuning dengan alasan mencari buah kelapa. Pada saat situasi rumah terdakwa sepi, anak WAHYUDI dan anak WIRANTO mengajak anak MUHAMAD FADILANSYAH bermain petak umpet di sekitar rumahnya. Kemudian pada saat bermain petak umpet, anak WAHYUDI pada jarak 50 meter melihat terdakwa sedang berjalan kaki menuju area perkebunan sawit sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kayu warna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Kesimpulan : Pada jenazah perempuan, berusia lebih dari dua puluh satu tahun yang telah mengalami pembusukan ini, ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa memar pada paha dan punggung kaki serta resapan darah pada permukaan atap tengkorak, ditemukan pula luka-luka akibat trauma tajam berupa delapan luka iris yang tersebar pada kepala dan anggota gerak atas; dua luka tusuk yang tersebar pada perut dan pinggang dan delapan luka bacok yang tersebar pada kepala, leher, bahu, punggung, perut dan anggota gerak atas sebelah kiri. Luka bacok pada kepala menembus tulang atap tengkorak dan selaput keras otak, akibat pada otak sulit dinilai karena pembusukan. Luka bacok pada perut menembus sela iga, mengenai tulang-tulang iga, tirai usus dan permukaan depan lambung serta memotong limpa hingga hamper terbelah dua, tanda-tanda pendarahan hebat akibat hampir terbelahnya limpasulit dinilai karena pembusukan. Luka tusuk pada perut menembus otot-otot dinding perut dan mengenai hati, tanda-tanda pendarahan hebat akibat teririsnya hati sulit dinilai karena pembusukan. Sebab kematian sulit ditentukan akibat pembusukan. Bahwa berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan oleh laboratorium patologi klinik RSUD Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO dengan hasil pemeriksaan:
PARAMETER PEMERIKSAAN HASIL MIKROBIOLOGI 1 Gram Bahan Swab vagina Hasil Pencatatan Giemsa : Tidak didapati sperma atau bagian dari sperma
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.---
SUBSIDAIR --------Bahwa terdakwa WIRJOYO Bin DIATNO pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2017 atau pada suatu waktu yang termasuk tahun 2017, bertempat di areal kebun kelapa sawit yang beralamat di RT. 01 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kaltim atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada saat korban WARSINAH berpamitan kepada terdakwa WIRJOYO, anak WAHYUDI, dan anak WIRANTO di rumahnya untuk menjual buah kelapa ke warung saksi NORJANAH. Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kuning dengan alasan mencari buah kelapa. Pada saat situasi rumah terdakwa sepi, anak WAHYUDI dan anak WIRANTO mengajak anak MUHAMAD FADILANSYAH bermain petak umpet di sekitar rumahnya. Kemudian pada saat bermain petak umpet, anak WAHYUDI pada jarak 50 meter melihat terdakwa sedang berjalan kaki menuju area perkebunan sawit sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kayu warna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kanan. Kesimpulan : Pada jenazah perempuan, berusia lebih dari dua puluh satu tahun yang telah mengalami pembusukan ini, ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa memar pada paha dan punggung kaki serta resapan darah pada permukaan atap tengkorak, ditemukan pula luka-luka akibat trauma tajam berupa delapan luka iris yang tersebar pada kepala dan anggota gerak atas; dua luka tusuk yang tersebar pada perut dan pinggang dan delapan luka bacok yang tersebar pada kepala, leher, bahu, punggung, perut dan anggota gerak atas sebelah kiri. Luka bacok pada kepala menembus tulang atap tengkorak dan selaput keras otak, akibat pada otak sulit dinilai karena pembusukan. Luka bacok pada perut menembus sela iga, mengenai tulang-tulang iga, tirai usus dan permukaan depan lambung serta memotong limpa hingga hamper terbelah dua, tanda-tanda pendarahan hebat akibat hampir terbelahnya limpasulit dinilai karena pembusukan. Luka tusuk pada perut menembus otot-otot dinding perut dan mengenai hati, tanda-tanda pendarahan hebat akibat teririsnya hati sulit dinilai karena pembusukan. Sebab kematian sulit ditentukan akibat pembusukan. Bahwa berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan oleh laboratorium patologi klinik RSUD Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO dengan hasil pemeriksaan:
PARAMETER PEMERIKSAAN HASIL MIKROBIOLOGI 1 Gram Bahan Swab vagina Hasil Pencatatan Giemsa : Tidak didapati sperma atau bagian dari sperma
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. -
LEBIH SUBSIDAIR --------Bahwa terdakwa WIRJOYO Bin DIATNO pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2017 atau pada suatu waktu yang termasuk tahun 2017, bertempat di areal kebun kelapa sawit yang beralamat di RT. 01 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kaltim atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “penganiayaan mengakibatkan mati”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada saat korban WARSINAH berpamitan kepada terdakwa WIRJOYO, anak WAHYUDI, dan anak WIRANTO di rumahnya untuk menjual buah kelapa ke warung saksi NORJANAH. Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kuning dengan alasan mencari buah kelapa. Pada saat situasi rumah terdakwa sepi, anak WAHYUDI dan anak WIRANTO mengajak anak MUHAMAD FADILANSYAH bermain petak umpet di sekitar rumahnya. Kemudian pada saat bermain petak umpet, anak WAHYUDI pada jarak 50 meter melihat terdakwa sedang berjalan kaki menuju area perkebunan sawit sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kayu warna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kanan. Kesimpulan : Pada jenazah perempuan, berusia lebih dari dua puluh satu tahun yang telah mengalami pembusukan ini, ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa memar pada paha dan punggung kaki serta resapan darah pada permukaan atap tengkorak, ditemukan pula luka-luka akibat trauma tajam berupa delapan luka iris yang tersebar pada kepala dan anggota gerak atas; dua luka tusuk yang tersebar pada perut dan pinggang dan delapan luka bacok yang tersebar pada kepala, leher, bahu, punggung, perut dan anggota gerak atas sebelah kiri. Luka bacok pada kepala menembus tulang atap tengkorak dan selaput keras otak, akibat pada otak sulit dinilai karena pembusukan. Luka bacok pada perut menembus sela iga, mengenai tulang-tulang iga, tirai usus dan permukaan depan lambung serta memotong limpa hingga hamper terbelah dua, tanda-tanda pendarahan hebat akibat hampir terbelahnya limpasulit dinilai karena pembusukan. Luka tusuk pada perut menembus otot-otot dinding perut dan mengenai hati, tanda-tanda pendarahan hebat akibat teririsnya hati sulit dinilai karena pembusukan. Sebab kematian sulit ditentukan akibat pembusukan. Bahwa berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan oleh laboratorium patologi klinik RSUD Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO dengan hasil pemeriksaan:
PARAMETER PEMERIKSAAN HASIL MIKROBIOLOGI 1 Gram Bahan Swab vagina Hasil Pencatatan Giemsa : Tidak didapati sperma atau bagian dari sperma
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. –
ATAU
KEDUA --------Bahwa terdakwa WIRJOYO Bin DIATNO pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2017 atau pada suatu waktu yang termasuk tahun 2017, bertempat di areal kebun kelapa sawit yang beralamat di RT. 01 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kaltim atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada saat korban WARSINAH berpamitan kepada terdakwa WIRJOYO, anak WAHYUDI, dan anak WIRANTO di rumahnya untuk menjual buah kelapa ke warung saksi NORJANAH. Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kuning dengan alasan mencari buah kelapa. Pada saat situasi rumah terdakwa sepi, anak WAHYUDI dan anak WIRANTO mengajak anak MUHAMAD FADILANSYAH bermain petak umpet di sekitar rumahnya. Kemudian pada saat bermain petak umpet, anak WAHYUDI pada jarak 50 meter melihat terdakwa sedang berjalan kaki menuju area perkebunan sawit sambil membawa 1 (satu) bilah parang bersarung kayu warna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
Kesimpulan : Pada jenazah perempuan, berusia lebih dari dua puluh satu tahun yang telah mengalami pembusukan ini, ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa memar pada paha dan punggung kaki serta resapan darah pada permukaan atap tengkorak, ditemukan pula luka-luka akibat trauma tajam berupa delapan luka iris yang tersebar pada kepala dan anggota gerak atas; dua luka tusuk yang tersebar pada perut dan pinggang dan delapan luka bacok yang tersebar pada kepala, leher, bahu, punggung, perut dan anggota gerak atas sebelah kiri. Luka bacok pada kepala menembus tulang atap tengkorak dan selaput keras otak, akibat pada otak sulit dinilai karena pembusukan. Luka bacok pada perut menembus sela iga, mengenai tulang-tulang iga, tirai usus dan permukaan depan lambung serta memotong limpa hingga hamper terbelah dua, tanda-tanda pendarahan hebat akibat hampir terbelahnya limpasulit dinilai karena pembusukan. Luka tusuk pada perut menembus otot-otot dinding perut dan mengenai hati, tanda-tanda pendarahan hebat akibat teririsnya hati sulit dinilai karena pembusukan. Sebab kematian sulit ditentukan akibat pembusukan. Bahwa berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan oleh laboratorium patologi klinik RSUD Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO dengan hasil pemeriksaan:
PARAMETER PEMERIKSAAN HASIL MIKROBIOLOGI 1 Gram Bahan Swab vagina Hasil Pencatatan Giemsa : Tidak didapati sperma atau bagian dari sperma
Bahwa berdasarkan kutipan akta nikah Nomor: 284/08/VII/2007 bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2007 menerangkan bahwa pada pukul 08.00 WITA telah dilangsungkan akad nikah antara suami bernama WIRJOYO dan istri bernama WARSINAH.
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
