Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2016/PN Tgt AINUL FITRYAH MUSTAMING Bin MUHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-357/Q.4.22/EP.2/03/2016
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL FITRYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAMING Bin MUHTAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

KESATU :

PRIMAIR :

 

------- Bahwa terdakwa MUSTAMING Bin MUHTAR pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 10.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat di RT. 07 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa mendatangi saksi HERMANSYAH Bin HAMADE (dilakukan penuntutan secara terpisah) di RT. 07 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu titipan sdr. HERI KURNIAWAN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/II/2016/Resnarkoba tanggal 16 Februari 2016), kemudian saksi HERMANSYAH menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut belum dibayar oleh terdakwa dan akan terdakwa bayar setelah shabu-shabu diterima oleh sdr. HERI KURNIAWAN (DPO), kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, lalu terdakwa menyimpannya dalam saku kaos bagian depan sebelah kiri yang dipergunakan terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju Gang Pasundan RT. 11 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bertemu dengan sdr. HERI KURNIAWAN (DPO), kemudian sekira pukul 10.30 wita pada saat terdakwa menunggu sdr. HERI KURNIAWAN (DPO) di Gang Pasundan RT. 11 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi AGUS TRIYANTORO Bin SUYUD, lalu saksi AGUS TRIYANTORO melakukan penggeledahan badan terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang terdakwa simpan dalam saku kaos bagian depan sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa shabu-shabu, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dipergunakan untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0640/NNF/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0853/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

 

------- Bahwa terdakwa MUSTAMING Bin MUHTAR pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 10.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat di Gang Pasundan RT. 11 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa mendatangi saksi HERMANSYAH Bin HAMADE (dilakukan penuntutan secara terpisah) di RT. 07 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu titipan sdr. HERI KURNIAWAN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/II/2016/Resnarkoba tanggal 16 Februari 2016), kemudian saksi HERMANSYAH menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut belum dibayar oleh terdakwa dan akan terdakwa bayar setelah shabu-shabu diterima oleh sdr. HERI KURNIAWAN (DPO), kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, lalu terdakwa menyimpannya dalam saku kaos bagian depan sebelah kiri yang dipergunakan terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju Gang Pasundan RT. 11 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bertemu dengan sdr. HERI KURNIAWAN (DPO), kemudian sekira pukul 10.30 wita pada saat terdakwa menunggu sdr. HERI KURNIAWAN (DPO) di Gang Pasundan RT. 11 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi AGUS TRIYANTORO Bin SUYUD, lalu saksi AGUS TRIYANTORO melakukan penggeledahan badan terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang terdakwa simpan dalam saku kaos bagian depan sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dipergunakan untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0640/NNF/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0853/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa MUSTAMING Bin MUHTAR pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 21.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat di rumah kosong RT. 07 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama saksi HERMANSYAH Bin HAMADE (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa dan saksi HERMANSYAH beli dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa menyediakan pipet kaca, botol aqua yang berisi air, sedotan plastik, skop yang terbuat dari sedotan plastik dan korek gas yang sudah dimodifikasi, kemudian saksi HERMANSYAH merakit alat hisap atau bong tersebut lalu saksi HERMANSYAH memasukkan shabu-shabu ke dalam pipet kaca, selanjutnya saksi HERMANSYAH membakar pipet kaca yang berisi shabu-shabu menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi agar menyala sekecil mungkin, kemudian saksi HERMANSYAH menghisap shabu-shabu tersebut secara bergantian dengan terdakwa dan setelah menggunakan shabu-shabu badan terdakwa merasa segar dan tidak merasakan capek dan kuat begadang malam.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa mendatangi saksi HERMANSYAH Bin HAMADE (dilakukan penuntutan secara terpisah) di RT. 07 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu titipan sdr. HERI KURNIAWAN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/II/2016/Resnarkoba tanggal 16 Februari 2016), kemudian saksi HERMANSYAH menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut belum dibayar oleh terdakwa dan akan terdakwa bayar setelah shabu-shabu diterima oleh sdr. HERI KURNIAWAN (DPO), kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, lalu terdakwa menyimpannya dalam saku kaos bagian depan sebelah kiri yang dipergunakan terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju Gang Pasundan RT. 11 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bertemu dengan sdr. HERI KURNIAWAN (DPO), kemudian sekira pukul 10.30 wita pada saat terdakwa menunggu sdr. HERI KURNIAWAN (DPO) di Gang Pasundan RT. 11 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi AGUS TRIYANTORO Bin SUYUD, lalu saksi AGUS TRIYANTORO melakukan penggeledahan badan terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang terdakwa simpan dalam saku kaos bagian depan sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dipergunakan untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0640/NNF/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0853/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : Kes.5/01/I/2016/Poliklinik tanggal 18 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SYAHRONI dokter pemeriksa pada Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama MUSTAMING Bin MUHTAR yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya