Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH. HENDA PURNAMA Als HENDA Bin H. HAMDUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1845/Q.4.13/Euh.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDA PURNAMA Als HENDA Bin H. HAMDUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa HENDA PURNAMA Als HENDA Bin H. HAMDUN pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 13.00 wita atau pada waktu lain yang  termasuk dalam bulan Juli tahun 2017 bertempat di Jl. Yos Sudarso Gg. Eray RT. 05 Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot,  Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau di tempat lain yang  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas, terdakwa HENDA PURNAMA Als HENDA Bin H. HAMDUN mendapat telepon dari sdr. NEDI yang menanyakan “ada si GUGUN nelpon kah?” kemudian terdakwa menjawab “iya”, kemudian sdr. NEDI berkata “antarkan shabunya ke Gang Eray” yang kemudian dijawab terdakwa “iya”. Kemudian terdakwa menanyakan “kamu dimana”, dijawab sdr. NEDI “aku di Gang Eraya”. Kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja RR Nopol KT 6364 EW menuju Gang Eray sambil membawa 2 (dua) paket shabu - shabu yang terdakwa simpan di kantong celana bagian belakang sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) paket shabu – shabu lainnya terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian depan. Saksi YOHANES YAKOP MUSKITA dan saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH (keduanya anggota Resnarkoba Polres Paser) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di jalan Yos Sudarso Gang Eray, melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, memerintahkan terdakwa turun dari sepeda motor. Kemudian saksi YOHANES YAKOP MUSKITA dan saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa disaksikan oleh saksi ARDIANSYAH, ditemukan 1 (satu) paket plastic klip berisi serbuk kristal warna putih jenis shabu – shabu di dalam bungkus rokok merk Dunhill warna hitam yang terdakwa simpan di kantong celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) paket plastic klip berisi kristal putih jenis shabu – shabu serta 1 (satu) buah HP merk Samsung lipat warna putih yang terdakwa simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Setelah diinterogasi, terdakwa menerangkan masih menyimpan beberapa paket shabu – shabu di rumahnya. Kemudian anggota Resnarkoba Polres Paser membawa terdakwa ke rumahnya. Hasil penggeledahan di rumah terdakwa yang disaksikan saksi MIDUN Als MUSLIMIN, ditemukan 1 (satu) buah kantong kain warna abu – abu yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip kecil berisi serbuk kristal warna putih jenis shabu – shabu, 2 (dua) buah plastic klip kecil berisi sisa serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu – shabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital di dalam lemari pakaian terdakwa. Selain itu, ditemukan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan sedotan plastic yang disimpan di dalam tas yang digantung di dalam kamar terdakwa;

 Bahwa terdakwa memperoleh shabu – shabu sebagaimana tersebut diatas dari sdr. GUGUN (DPO).
Bahwa dalam menjual, membeli, menerima narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat bersih 2,33 gram, terdakwa HENDA PURNAMA Als HENDA Bin H. HAMDUN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 7346/ NNF/ 2017 tanggal 23 Agustus 2017  yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S.Si,M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan LIA NOVI ERMAWATI, S.Si. selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HENDA PURNAMA Als HENDA Bin H. HAMDUN berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,059 gram dan di beri nomor bukti 2137/2017/NNF dengan hasil kesimpulan:

adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 154/10966.00/2017 tanggal 31 Juli 2017 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot  dan di tandatangani oleh sdr. ROZIKIN SE selaku Pimpinan cabang Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang serta di saksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO. Dengan hasil timbangan barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih keseluruhan seberat 2,33 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

------Bahwa terdakwa HENDA PURNAMA Als HENDA Bin H. HAMDUN pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 13.00 wita atau pada waktu lain yang  termasuk dalam bulan Juli tahun 2017 bertempat di Jl. Yos Sudarso Gg. Eray RT. 05 Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot,  Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau di tempat lain yang  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas, terdakwa HENDA PURNAMA Als HENDA Bin H. HAMDUN mendapat telepon dari sdr. NEDI yang menanyakan “ada si GUGUN nelpon kah?” kemudian terdakwa menjawab “iya”, kemudian sdr. NEDI berkata “antarkan shabunya ke Gang Eray” yang kemudian dijawab terdakwa “iya”. Kemudian terdakwa menanyakan “kamu dimana”, dijawab sdr. NEDI “aku di Gang Eraya”. Kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja RR Nopol KT 6364 EW menuju Gang Eray sambil membawa 2 (dua) paket shabu - shabu yang terdakwa simpan di kantong celana bagian belakang sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) paket shabu – shabu lainnya terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian depan. Saksi YOHANES YAKOP MUSKITA dan saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH (keduanya anggota Resnarkoba Polres Paser) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di jalan Yos Sudarso Gang Eray, melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, memerintahkan terdakwa turun dari sepeda motor. Kemudian saksi YOHANES YAKOP MUSKITA dan saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa disaksikan oleh saksi ARDIANSYAH, ditemukan 1 (satu) paket plastic klip berisi serbuk kristal warna putih jenis shabu – shabu di dalam bungkus rokok merk Dunhill warna hitam yang terdakwa simpan di kantong celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) paket plastic klip berisi kristal putih jenis shabu – shabu serta 1 (satu) buah HP merk Samsung lipat warna putih yang terdakwa simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Setelah diinterogasi, terdakwa menerangkan masih menyimpan beberapa paket shabu – shabu di rumahnya. Kemudian anggota Resnarkoba Polres Paser membawa terdakwa ke rumahnya. Hasil penggeledahan di rumah terdakwa yang disaksikan saksi MIDUN Als MUSLIMIN, ditemukan 1 (satu) buah kantong kain warna abu – abu yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip kecil berisi serbuk kristal warna putih jenis shabu – shabu, 2 (dua) buah plastic klip kecil berisi sisa serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu – shabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital di dalam lemari pakaian terdakwa. Selain itu, ditemukan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan sedotan plastic yang disimpan di dalam tas yang digantung di dalam kamar terdakwa;
 Bahwa terdakwa memperoleh shabu – shabu sebagaimana tersebut diatas dari sdr. GUGUN (DPO
Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat bersih 2,33 gram, terdakwa HENDA PURNAMA Als HENDA Bin H. tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 7346/ NNF/ 2017 tanggal 23 Agustus 2017  yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S.Si,M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan LIA NOVI ERMAWATI, S.Si. selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa HENDA PURNAMA Als HENDA Bin H. HAMDUN berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,059 gram dan di beri nomor bukti 2137/2017/NNF dengan hasil kesimpulan:

adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 154/10966.00/2017 tanggal 31 Juli 2017 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot  dan di tandatangani oleh sdr. ROZIKIN SE selaku Pimpinan cabang Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang serta di saksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO. Dengan hasil timbangan barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih keseluruhan seberat 2,33 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya