Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2018/PN Tgt PONIASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 12 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PONIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon;
2.    Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akte Kelahiran anak pemohon yaitu akte nomor : 6401-LT-13032017-0009 tanggal 13 Maret 2017 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon : nomor : 6401-LT-13032017-0009 tanggal 13 Maret 2017 yaitu dari :

Nama                : ABIZARD FARAZ RAUFA
Tempat tanggal lahir         : Paser, 01 Januari 2017
Anak ke 2 laki – laki dari Ayah MAINI dan Ibu PONIASIH
Menjadi
Nama                : HABIBIE
Tempat tanggal lahir         : Paser, 01 Januari 2017
Anak ke 2 laki – laki dari Ayah MAINI dan Ibu PONIASIH
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3.    Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil – adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak