Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. IRFANDI ANJARSURI Als FANDI Bin JUNAIDI ASMUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-529/O.4.13/Enz.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFANDI ANJARSURI Als FANDI Bin JUNAIDI ASMUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :
Kesatu :
----Bahwa terdakwa IRFANDI ANJARSURI Als FANDI Bin JUNAIDI ASMUNI pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 08.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah sdr. AGUS IBAT (DPO) yang beralamat di Gg. Family Desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
-    Pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 08.00 wita, terdakwa IRFANDI ANJARSURI membeli 1 (satu) paket shabu – shabu seberat 5 (lima) gram dari Sdr. AGUS IBAT di Samuntai dengan harga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan masih dibayarkan sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Setelah menerima paket shabu – shabu tersebut, terdakwa membawa pulang ke rumahnya dan membagi menjadi beberapa paketan kecil dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, shabu – shabu milik terdakwa telah habis dijual sehingga terdakwa memesan shabu – shabu lagi kepada saksi GUSTI RIFANSYAH Als AGUS GRANDONG (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membelikan shabu – shabu seberat 5 (lima) gram seharga Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01655/NNF/2021 tanggal 26 Februari 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa IRFANDI ANJARSURI Als FANDI Bin JUNAIDI ASMUNI dengan nomor  03731/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,055 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,036 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 52/10966.00/2021 tanggal 17 Februari 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI, S.IP dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,43 gram dan berat bersih 0,07 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,06 gram dan dikembalikan sisa hasil labfor dengan berat netto sebanyak 0,036 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :
----Bahwa terdakwa IRFANDI ANJARSURI Als FANDI Bin JUNAIDI ASMUNI pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 08.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Simpang Pait RT. 009 Desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
-    Pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 08.00 wita, terdakwa IRFANDI ANJARSURI membeli 1 (satu) paket shabu – shabu seberat 5 (lima) gram dari Sdr. AGUS IBAT di Samuntai dengan harga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan masih dibayarkan sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Setelah menerima paket shabu – shabu tersebut, terdakwa membawa pulang ke rumahnya dan membagi menjadi beberapa paketan kecil dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, shabu – shabu milik terdakwa telah habis dijual sehingga terdakwa memesan shabu – shabu lagi kepada saksi GUSTI RIFANSYAH Als AGUS GRANDONG (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membelikan shabu – shabu seberat 5 (lima) gram seharga Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Pada saat terdakwa sedang menunggu pesanan shabu – shabu dari saksi GUSTI RIFANSYAH Als AGUS GRANDONG, terdakwa didatangi saksi AINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK (Keduanya anggota Resnarkoba Polres Paser) melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) paket shabu – shabu di kantong celana yang terdakwa pakai.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01655/NNF/2021 tanggal 26 Februari 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa IRFANDI ANJARSURI Als FANDI Bin JUNAIDI ASMUNI dengan nomor  03731/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,055 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,036 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 52/10966.00/2021 tanggal 17 Februari 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI, S.IP dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,43 gram dan berat bersih 0,07 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,06 gram dan dikembalikan sisa hasil labfor dengan berat netto sebanyak 0,036 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya