Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Tgt Maskanah Sri Safira Handayani Aridiyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maskanah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Setiawan S.H., M.H.Maskanah
Tergugat
NoNama
1Sri Safira Handayani Aridiyani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan  Hukum;
3.  Menyatakan secara hukum sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan / Pernyataan Pemilik Tanah tertanggal 24 Desember 1993  dengan ukuran Panjang 47 Meter dan Lebar 15 Meter yang tanahnya dahulu terletak di RT. 02, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, yang sekarang terletak di RT. 012, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batasnya di :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perwatasan Muharam
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln. Inpres
- Sebelah Barat berbatasan dengan Perwatasan Drs. Sutarno
- Sebelah Timur berbatasan dengan Alm. A.M. Taher
Adalah sah secara hukum milik PENGGUGAT;  
4.    Menghukum  TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti   
            kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah    
            dengan perincian, sbb :
Kerugian Materiil : 1. Harga tanah permeter saat ini Rp.1.500.000,.
             Luas tanah penggugat 705 m2
             Jadi Rp.1.500.000 X 705 m2 = Rp.1.057.500.000,.
         2. Sewa tanah pertahunnya Rp.5.000.000
                         Sewa tanah selama lima tahun = Rp.5.000.000 X 5 tahun 
                                   =  Rp. 25.000.000,.
Jadi jumlah total kerugian Materiil Penggugat Rp.1.057.500.000 + Rp.25.000.000 =
                                     Rp 1.082.500.000,.
Kerugian Inmateriil :    Rp 1.000.000.000,.
Jadi jumlah total kerugian materiil dan Inmateril penggugat yang harus dibayar tergugat adalah Rp.1.057.500.000  + Rp.1.000.000.000  = Rp 2.057.500.000 ( Dua Milyard Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) 
5.  Menghukum TERGUGAT  membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta 
Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
      6.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang dilakukan oleh 
Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai TERGUGAT sesuai Surat Keterangan/Pernyataan Pemilik Tanah Nomor : 01/SKT/TGT/94 yang telah dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Tanah Grogot tertanggal 24 Desember 1993  dengan ukuran Panjang 47 Meter dan Lebar 15 Meter yang tanahnya dahulu terletak di RT. 02, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, dan yang sekarang terletak di RT. 012, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batasnya di :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perwatasan Muharam
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln. Inpres
- Sebelah Barat berbatasan dengan Perwatasan Drs. Sutarno
- Sebelah Timur berbatasan dengan Alm. A.M. Taher
7. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya  (UitvoerbaarbijVorraad);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak