Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.Sus/2016/PN Tgt ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2060/Q.4.13/EUH.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016 bertempat di Jalan Negara Rt.001 Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 wita, saat Terdakwa tiba dirumah Sdra. IBANG (yang masih belum tertangkap) setelah itu datang Sdra. UDIN (yang belum tertangkap)  kemudian berbincang-bincang lalu timbul ide untuk membeli shabu-shabu setelah itu Sdra. UDIN  menawarkan bola lampu sorot miliknya untuk ditukar sabhu-sabhu kemudian Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tambahan membeli sabhu-sabhu  setelah itu Terdakwa menelpon Sdra. AMBI (yang masih belum tertangkap) untuk memastikan apakah Sdra. AMBI mau barter (tukaran/menukar) dengan sabhu-sabhu kemudian Sdra. AMBI berkata  “ bawa aja kesini “,  selanjutnya Terdakwa mengambil bola lampu sorot milik Sdra. UDIN lalu  Terdakwa menuju ke Paser Belengkong rumah  Sdra. AMBI sesampainya ditempat Sdra. AMBI Terdakwa menyerahkan bola lampu sorot dan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Sdra. AMBI menyerahkan 1 (satu) paket sabhu-sabhu kepada Terdakwa,  selanjutnya 1 (satu) paket sabhu-sabhu tersebut Terdakwa taruh didashboard motor yang Terdakwa kendarai lalu pulang menuju sangkuriman  tempat Sdra. IBANG.

 

Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menukar Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 258.10966.00/2016 pada hari Senin  tanggal 15 agustus 2016 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total  berat bersih barang 0,13 Gram (nol koma tiga belas) gram.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,075 gram untuk keperluan pengujian dan sisa sample barang bukti sebanyak : 0,052 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 8842/ NNF/ 2016 tanggal 16 September  2016 dengan Nomor Barang Bukti : 11667/ 2016/ NNF atas nama Terdakwa ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

11667/ 2016/ NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11667/ 2016/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Jalan Negara Tanah Priok Kelurahan/Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

Berawal pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario KT 3230 EW dari arah Pasir Belengkong menuju Tanah Grogot di Jalan Negara Tanah Priok kemudian sekira jam 14.30  Wita Anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser (yang sebelumnya mendapat Informasi bahwa ada orang yang diduga melakukan transaksi membeli narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Pasir belengkong yang menuju kearah Tanah Grogot menggunakan sepeda Motor HONDA VARIO TECHNO) melakukan  penghadangan dan memberhentikan Terdakwa di Jalan Negara Tanah Periuk dan kemudian Anggota Resnarkoba Polres Paser mengamankan Terdakwa dan berdasarkan Surat Perintah tugas Nomor 67/VIII/2016/Resnarkoba, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/52/VIII/2016/Resnarkoba tanggal 10 Agustus 2016 dengan disaksikan oleh saksi MUHLIS ANWAR ISMAIL Bin ABDULLAH (warga setempat yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan yang pada saat itu di panggil oleh Anggota Kepolisian dan berada di tempat kejadian penangkapan, penggeledahan), Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan pada sepeda motor yang saat itu Terdakwa gunakan, dari penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam, kemudian Anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor HOINDA VARIO warna hitam Nopol KT- 3230-EW yang sebelumnya dikendarai Terdakwa dan dari penggeledahan sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisi Narkotika jenis sabhu-sabhu ((yang Terdakwa simpan/miliki tanpa ijin dari pejabat yang berwenang)  yang berada di Dashboard sebelah kanan sepeda motor, Kemudian Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan shabu-shabu yang ditemukan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu dan barang yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa. Setelah itu kemudian Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke unit Resnarkoba Polres Paser untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 258.10966.00/2016 pada hari Senin  tanggal 15 agustus 2016 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total  berat bersih barang 0,13 Gram (nol koma tiga belas) gram.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,075 gram untuk keperluan pengujian dan sisa sample barang bukti sebanyak : 0,052 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 8842/ NNF/ 2016 tanggal 16 September  2016 dengan Nomor Barang Bukti : 11667/ 2016/ NNF atas nama Terdakwa ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

11667/ 2016/ NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11667/ 2016/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira jam sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di rumah Sdra. IBANG yang berada di Sangkuriman Kelurahan/Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

 

Berawal  pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekitar pukul 12.45 wita ketika  Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa lalu janjian dengan Sdra. UDIN (yang belum tertangkap) untuk  menyerahkan BOREM stir milik Sdra. UDIN  selanjutnya Sdra. UDIN mengajak bertemu ditempat Sdra. IBANG (yang masih belum tertangkap) di Sangkuriman selanjutnya  sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa menuju ke rumah Sdra. IBANG sesampainya di runah Sdra. IBANG tidak  beberapa saat  Sdra. UDIN datang dan Terdakwa menyerahkan BOREM stir miliknya setelah itu Sdra. UDIN mengeluarkan 1 (satu) paket sabhu-sabhu dan mengajak Terdakwa, Sdra. IBANG dan Sdra. SUPIAN yang saat itu kebetulan ditempat Sdra.  IBANG untuk memakai/menggunakan sabhu-sabhu selanjutnya Terdakwa dan bersama yang lainnya memakai sabhu-sabhu dengan cara awalnya  Terdakwa menyiapkan bong berisi dengan air dan pada tutup botol ada dua sedotan kemudian  mengisi pipet kaca dengan sabhu-sabhu kemudian di sambungkan dengan sedotan setelah itu pipet kaca di bakar dan sedotan yang satunya di hisap seperti orang merokok bergantian dengan Sdra. UDIN, Sdra. IBANG dan Sdra. SUPIAN secara berulang-ulang sampai habis, yang pada saat itu dalam mengkonsumsi/memakai shabu-shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

 

Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/439/VIII/2016/KES, yang dilakukan oleh PAURKES AHMAD HASANUDIN Pemeriksa pada Poliklinik Polres Paser tanggal 11 Agustus 2016 Pukul 09.30 WITA terhadap Urine Terdakwa ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI  ditemukan kandungan zat golongan Amphetamina.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 258.10966.00/2016 pada hari Senin  tanggal 15 agustus 2016 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total  berat bersih barang 0,13 Gram (nol koma tiga belas) gram.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,075 gram untuk keperluan pengujian dan sisa sample barang bukti sebanyak : 0,052 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 8842/ NNF/ 2016 tanggal 16 September  2016 dengan Nomor Barang Bukti : 11667/ 2016/ NNF atas nama Terdakwa ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

11667/ 2016/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11667/ 2016/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya