| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 377/Pid.Sus/2016/PN Tgt | ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH | ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 377/Pid.Sus/2016/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2060/Q.4.13/EUH.2/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016 bertempat di Jalan Negara Rt.001 Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 wita, saat Terdakwa tiba dirumah Sdra. IBANG (yang masih belum tertangkap) setelah itu datang Sdra. UDIN (yang belum tertangkap) kemudian berbincang-bincang lalu timbul ide untuk membeli shabu-shabu setelah itu Sdra. UDIN menawarkan bola lampu sorot miliknya untuk ditukar sabhu-sabhu kemudian Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tambahan membeli sabhu-sabhu setelah itu Terdakwa menelpon Sdra. AMBI (yang masih belum tertangkap) untuk memastikan apakah Sdra. AMBI mau barter (tukaran/menukar) dengan sabhu-sabhu kemudian Sdra. AMBI berkata “ bawa aja kesini “, selanjutnya Terdakwa mengambil bola lampu sorot milik Sdra. UDIN lalu Terdakwa menuju ke Paser Belengkong rumah Sdra. AMBI sesampainya ditempat Sdra. AMBI Terdakwa menyerahkan bola lampu sorot dan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Sdra. AMBI menyerahkan 1 (satu) paket sabhu-sabhu kepada Terdakwa, selanjutnya 1 (satu) paket sabhu-sabhu tersebut Terdakwa taruh didashboard motor yang Terdakwa kendarai lalu pulang menuju sangkuriman tempat Sdra. IBANG.
Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menukar Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 11667/ 2016/ NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11667/ 2016/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Jalan Negara Tanah Priok Kelurahan/Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------- Berawal pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario KT 3230 EW dari arah Pasir Belengkong menuju Tanah Grogot di Jalan Negara Tanah Priok kemudian sekira jam 14.30 Wita Anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser (yang sebelumnya mendapat Informasi bahwa ada orang yang diduga melakukan transaksi membeli narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Pasir belengkong yang menuju kearah Tanah Grogot menggunakan sepeda Motor HONDA VARIO TECHNO) melakukan penghadangan dan memberhentikan Terdakwa di Jalan Negara Tanah Periuk dan kemudian Anggota Resnarkoba Polres Paser mengamankan Terdakwa dan berdasarkan Surat Perintah tugas Nomor 67/VIII/2016/Resnarkoba, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/52/VIII/2016/Resnarkoba tanggal 10 Agustus 2016 dengan disaksikan oleh saksi MUHLIS ANWAR ISMAIL Bin ABDULLAH (warga setempat yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan yang pada saat itu di panggil oleh Anggota Kepolisian dan berada di tempat kejadian penangkapan, penggeledahan), Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan pada sepeda motor yang saat itu Terdakwa gunakan, dari penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam, kemudian Anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor HOINDA VARIO warna hitam Nopol KT- 3230-EW yang sebelumnya dikendarai Terdakwa dan dari penggeledahan sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisi Narkotika jenis sabhu-sabhu ((yang Terdakwa simpan/miliki tanpa ijin dari pejabat yang berwenang) yang berada di Dashboard sebelah kanan sepeda motor, Kemudian Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan shabu-shabu yang ditemukan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu dan barang yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa. Setelah itu kemudian Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke unit Resnarkoba Polres Paser untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 11667/ 2016/ NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11667/ 2016/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
LEBIH SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira jam sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di rumah Sdra. IBANG yang berada di Sangkuriman Kelurahan/Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------
Berawal pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekitar pukul 12.45 wita ketika Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa lalu janjian dengan Sdra. UDIN (yang belum tertangkap) untuk menyerahkan BOREM stir milik Sdra. UDIN selanjutnya Sdra. UDIN mengajak bertemu ditempat Sdra. IBANG (yang masih belum tertangkap) di Sangkuriman selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa menuju ke rumah Sdra. IBANG sesampainya di runah Sdra. IBANG tidak beberapa saat Sdra. UDIN datang dan Terdakwa menyerahkan BOREM stir miliknya setelah itu Sdra. UDIN mengeluarkan 1 (satu) paket sabhu-sabhu dan mengajak Terdakwa, Sdra. IBANG dan Sdra. SUPIAN yang saat itu kebetulan ditempat Sdra. IBANG untuk memakai/menggunakan sabhu-sabhu selanjutnya Terdakwa dan bersama yang lainnya memakai sabhu-sabhu dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan bong berisi dengan air dan pada tutup botol ada dua sedotan kemudian mengisi pipet kaca dengan sabhu-sabhu kemudian di sambungkan dengan sedotan setelah itu pipet kaca di bakar dan sedotan yang satunya di hisap seperti orang merokok bergantian dengan Sdra. UDIN, Sdra. IBANG dan Sdra. SUPIAN secara berulang-ulang sampai habis, yang pada saat itu dalam mengkonsumsi/memakai shabu-shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/439/VIII/2016/KES, yang dilakukan oleh PAURKES AHMAD HASANUDIN Pemeriksa pada Poliklinik Polres Paser tanggal 11 Agustus 2016 Pukul 09.30 WITA terhadap Urine Terdakwa ACHMAD ZAINUDIN Als TOTO Bin H.MUGENI ditemukan kandungan zat golongan Amphetamina.
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 11667/ 2016/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11667/ 2016/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
