Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2025/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. AHMAT AMAN Bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 254/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2972/O.4.13.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAT AMAN Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

???????D A K W A A N

Pertama

------- Bahwa Terdakwa AHMAT AMAN bin BASRI pada hari Rabu, tanggal 27 bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan hari Selasa, tanggal 16 bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Toko Al Yasmin Jl Sultan Hasanudin, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

      • Bahwa terdakwa merupakan pegawai toko Yasmin tugas terdakwa merupakan Kasir di toko tersebut serta mendapat gaji setiap bulannya Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) bahwa pada tanggal 16 september 2025 terdakwa saat menjadi kasik mengambil uang dengan berbagai macam pecahan kemudian terdakwa gulung uang tersebut selanjutnya terdakwa letakkan di pinggir laci kasir, saat keadaan sepi uang tersebut terdakwa masukkan ke kantong celana terdakwa, karena merasa curiga saksi JUMADIL Bin LASUPU mengecek kamera pengawas (CCTV) yang mengarah ke kasir, kemudian terdakwa mengaku mengambil uang sebesar Rp.1.200.000,-. . bahwa saat di cek dari kamera pengawas terdakwa beberapa kali mengambil uang dengan cara yang sama yaitu tanggal 27 Agustus 2025 sebesar Rp.500.000,- 28 Agustus 2025 Rp.600.000,- 04 September 2025 Rp.450.000,- 06 September 2025 Rp.800.000,- 10 September 2025 Rp.1.200.000,-
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut,  saksi JUMADIL Bin LASUPU pemilik toko Yasmin mengalami kerugian materiil sebesar ±Rp4.750.000,- (satu juta enam puluh lima ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa AHMAT AMAN bin BASRI pada hari Rabu, tanggal 27 bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan hari Selasa, tanggal 16 bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Toko Al Yasmin Jl Sultan Hasanudin, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

      • Bahwa terdakwa merupakan pegawai toko Yasmin tugas terdakwa merupakan Kasir di toko tersebut serta mendapat gaji setiap bulannya Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) bahwa pada tanggal 16 september 2025 terdakwa saat menjadi kasik mengambil uang dengan berbagai macam pecahan kemudian terdakwa gulung uang tersebut selanjutnya terdakwa letakkan di pinggir laci kasir, saat keadaan sepi uang tersebut terdakwa masukkan ke kantong celana terdakwa, karena merasa curiga saksi JUMADIL Bin LASUPU mengecek kamera pengawas (CCTV) yang mengarah ke kasir, kemudian terdakwa mengaku mengambil uang sebesar Rp.1.200.000,-. . bahwa saat di cek dari kamera pengawas terdakwa beberapa kali mengambil uang dengan cara yang sama yaitu tanggal 27 Agustus 2025 sebesar Rp.500.000,- 28 Agustus 2025 Rp.600.000,- 04 September 2025 Rp.450.000,- 06 September 2025 Rp.800.000,- 10 September 2025 Rp.1.200.000,-
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi JUMADIL Bin LASUPU pemilik toko Yasmin mengalami kerugian materiil sebesar ±Rp4.750.000,- (satu juta enam puluh lima ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya