Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2025/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. RACHMAT ARIFUDDIN ALS RAHMAT BIN H.RAMLI HK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2091/O.4.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAT ARIFUDDIN ALS RAHMAT BIN H.RAMLI HK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Assalamualaikum RT. 002 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 16.39 WITA saat Terdakwa berada di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Assalamualaikum RT. 002 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menghubungi Saksi AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN dan berkata “ MAD KITA BELI SABU SAWERAN YOK” lalu Terdakwa menjawab “AYOK BANG INI AKU ADA UANG RP.600.000” lalu Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK “menjawab “YA UDAH BESOK KUKABARI”.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdra. OJI (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan berkata “ADAKAH? AKU ADA UANG Rp.900.000,-” kemudian Sdra. OJI (DPO)  menjawab “ADA” setelah itu Terdakwa bertanya kepada Sdra. OJI (DPO) “NANTI KUAMBIL KEMANA?” kemudian Sdra. OJI (DPO) menjawab “NANTI KU JEJAK DI GG. PERSAWAHAN JL. NOTO SUNARDI KUTARUH SEBERANG POHON JAMBU“ selanjutnya Terdakwa bertanya lagi kepada Sdra. OJI (DPO) ”UANGNYA GIMANA” lalu Sdra. OJI (DPO) menjawab ”NANTI KU KIRIM NOMER REKENING” tidak lama kemudian Sdra. OJI (DPO) mengirimkan nomer rekening BRI A.n RISKA ARDILA kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 15.02 WITA Terdakwa mengirimkan uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. OJI (DPO) sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari uang Terdakwa yang ada di aplikasi Living Mandiri di handphone VIVO milik Terdakwa dengan rekening Bank Mandiri a.n. ARI SYARIL nomer rekening :1490007392435 ke rekening BRI A.n RISKA ARDILA. Setelah mengirim uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. OJI (DPO) kemudian Terdakwa pergi ke rumah Sdra. KADU yang terletak di Gang Amas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser untuk meminjam motor milik Sdra. KADU dengan alasan Terdakwa mau membeli rokok. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke Jalan Noto Sunardi Gang Persawahan, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tempat Sdra. OJI (DPO) menaruh pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Kemudian sekira pukul 15.10 WITA, saat Terdakwa sampai di depan Gang Persawahan, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser selanjutnya Terdakwa melihat bungkusan kardus kecil bertuliskan “PRINGLES” berlakban bening di seberang pohon jambu kemudian Terdakwa mengambil kardus kecil bertuliskan “PRINGLES” berlakban bening tersebut lalu Terdakwa genggam di tangan kiri Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 15.15 WITA saat Terdakwa dalam perjalanan kemudian Terdakwa mampir ke rumah Sdra. IHSAN (DPO) yang terletak di jalan Noto Sunardi Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser untuk meminta plastik klip kosong kepada Sdra. IHSAN (DPO) Selanjutnya setelah Terdakwa bertemu dengan Sdra. IHSAN (DPO) kemudian Sdra. IHSAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan “FERAR” kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima  1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan “FERAR” dari Sdra. IHSAN (DPO) kemudian Terdakwa membawa pergi 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan “FERAR” tersebut. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Sdra. KADU yang terletak di Gang Amas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser untuk mengembalikan sepeda motor milik Sdra. KADU.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.03 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Sdra. KADU yang terletak di Gang Amas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Terdakwa dihubungi oleh Saksi AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) melalui pesan WhatsApp “BANG DMNA”  lalu Terdakwa menjawab “ KNP DE” setelah itu Saksi AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menelfon Terdakwa dan berkata “JADI KAH YANG KEMARIN KITA SAWERAN” lalu Terdakwa menjawab “JADI INI SABUNYA SUDAH KU AMBIL” setelah itu Saksi AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah)  mengakhiri telfon dengan Terdakwa.  Selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada Sdra. KADU untuk mengantarkan Terdakwa pulang ke rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Gang Assalamualaikum RT. 002 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.  Kemudian sekira pukul 16.20 WITA saat Terdakwa sampai di rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa melihat Saksi AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sudah menunggu di depan rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa turun dari motor Sdra. KADU lalu Sdra. KADU pulang kembali kerumah Sdra. KADU. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk menunggu sebentar, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya saat Terdakwa berada di dalam kamar Terdakwa kemudian Terdakwa membuka kardus kecil bertuliskan “PRINGLES” berlakban bening tersebut yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu, setelah itu Terdakwa mengambil plastik klip kosong di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan “FERAR” lalu Terdakwa melihat isi tas tersebut didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) bendel plastik klip kosong dan 2 (dua) buah sendok takar. Selanjutnya Terdakwa memecah/membagi 1 (satu) paket Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu menjadi 2 (dua) paket Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu dengan cara mengira-ngira saja. Setelah Terdakwa memecah/membagi 1 (satu) paket Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu menjadi 2 (dua) paket Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Saksi AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kemudian Terdakwa memperlihatkan nomer rekening Bank Mandiri A.n. ARI SYARIL dengan nomer rekening : 1490007392435 kepada Saksi AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan meminta kepada Saksi AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk mengirim uang pembelian 1 (satu) paket Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu ke rekening Bank Mandiri A.n. ARI SYARIL tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.26 WITA Saksi AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengirimkan uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu ke rekening Bank Mandiri A.n. ARI SYARIL dengan nomer rekening : 1490007392435 sebesar Rp.599.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) setelah itu Saksi AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berpamitan untuk pulang. Selanjutnya sekira pukul 16.40 WITA Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa lalu Terdakwa menyisihkan sedikit dari 1 (satu) paket Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa kedalam pipet kaca untuk Terdakwa konsumsi. Setelah selesai mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa menyimpan sisa dari 1 (satu) paket Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut dibawah meja TV kamar tidur Terdakwa lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan “FERAR” di dapur, kemudian Terdakwa berbaring-baring di kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA saat Terdakwa  keluar dari kamar Terdakwa tepatnya saat Terdakwa berada di ruang tengah tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian memperlihatkan seseorang kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “KAMU KENAL SAMA ORANG INI?” lalu Terdakwa menjawab “IYA SAYA KENAL PAK YAITU Sdr. MAD” selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah kontrakan Terdakwa yang disaksikan oleh Sdra. THAMRIN Bin MUHAMMAD SOLONG selaku ketua RT setempat. Selanjutnya dari penggeledahan rumah kontrakan Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang Terdakwa simpan di bawah meja TV kamar tidur Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone VIVO warna biru milik Terdakwa dan 1 (satu) Buah Tas Merk “FERAR” warna hitam di dapur rumah yang setelah dibuka oleh petugas kepolisian didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 213/10966.00/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram atau berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 06543/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/57.A/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba milik Terdakwa RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H. RAMLI HK berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi krital warna putih dengan berat netto ±0,123 gram dan diberi nomor bukti 22223/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa hasil pengujian sebanyak 0,108 gram dikembalikan.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -

 

------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Assalamualaikum RT. 002 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WITA pada saat Terdakwa berada di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Gang Assalamualaikum RT. 002 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tepatnya saat Terdakwa berada di ruang tengah tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian memperlihatkan seseorang kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “KAMU KENAL SAMA ORANG INI?” lalu Terdakwa menjawab “IYA SAYA KENAL PAK YAITU Sdr. MAD” selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah kontrakan Terdakwa yang disaksikan oleh Sdra. THAMRIN Bin MUHAMMAD SOLONG selaku ketua RT setempat. Selanjutnya dari penggeledahan rumah kontrakan Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang Terdakwa simpan di bawah meja TV kamar tidur Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone VIVO warna biru milik Terdakwa dan 1 (satu) Buah Tas Merk “FERAR” warna hitam di dapur rumah yang setelah dibuka oleh petugas kepolisian didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 213/10966.00/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram atau berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 06543/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/57.A/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba milik Terdakwa RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H. RAMLI HK berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi krital warna putih dengan berat netto ±0,123 gram dan diberi nomor bukti 22223/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa hasil pengujian sebanyak 0,108 gram dikembalikan.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya