| Dakwaan |
- Dakwaan
KESATU
------ Bahwa terdakwa SUDIRMAN. S Bin SANGKALA pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sekira jam 13.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di di Jln. Unocal Gang Taka Rt. 15 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ”membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Mulanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Juni 2016 sekira jam 11.00 wita pada saat Terdakwa dihubungi oleh saksi SARIFUDDIN Als ALES Bin H. RUSLI lewat telepon menawarkan sebuah sepeda motor kepada Terdakwa dengan mengatakan ““ada yang mau pegang motor kah tapi bodong motornya” Terdakwa menjawab saksi “ iya nanti Saya lihat “,selanjudnya Terdakwa berjalan menuju kerumah saksi SARIFUDDIN Als ALES untuk melihat sepeda motor, dan setelah Terdakwa tiba saksi SARIFUDDIN Als ALES langsung menunjukan sepeda motor tersebut dengan berkata “ ini motornya““harga dari motor tersebut yaitu Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa menawar dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sekira jam 13.00 wita saksi SULTAN Bin H. DARWIS Als COCING datang kerumah terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih dengan mengatakan bahwa saksi SULTAN disuruh oleh saksi ALES untuk mengantarkan sepeda motor kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SULTAN, selanjudnya terdakwa mencari saksi ALES di lapangan Bola terdakwa mengatakan kepada saksi ALES motor ini terdakwa beli saja dan Saksi ALES mengatakan mau ditambahin berapa dan terdakwa hanya ada uang Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi ALES mengatakan ya sudah itu saja, terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kepolisian Sektor Penajam untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa seharusnya dapat menduga 1 (satu) Unit motor Yamaha MIO GT KT-2442-VJ No. Rangka : MH31KP001CK144737 dan No. Mesin : 1KP-144150 an. DONI. (plat palsu) warna putih beserta kunci kontaknya yang terdakwa terima dari Saksi SULTAN Bin H. DARWIS Als COCING adalah hasil dari kejahatan karena sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. -----------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa SUDIRMAN. S Bin SANGKALA pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sekira jam 13.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di di Jln. Unocal Gang Taka Rt. 15 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Mulanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Juni 2016 sekira jam 11.00 wita pada saat Terdakwa dihubungi oleh saksi SARIFUDDIN Als ALES Bin H. RUSLI lewat telepon menawarkan sebuah sepeda motor kepada Terdakwa dengan mengatakan ““ada yang mau pegang motor kah tapi bodong motornya” Terdakwa menjawab saksi “ iya nanti Saya lihat “,selanjudnya Terdakwa berjalan menuju kerumah saksi SARIFUDDIN Als ALES untuk melihat sepeda motor, dan setelah Terdakwa tiba saksi SARIFUDDIN Als ALES langsung menunjukan sepeda motor tersebut dengan berkata “ ini motornya““harga dari motor tersebut yaitu Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa menawar dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sekira jam 13.00 wita saksi SULTAN Bin H. DARWIS Als COCING datang kerumah terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih dengan mengatakan bahwa saksi SULTAN disuruh oleh saksi ALES untuk mengantarkan sepeda motor kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SULTAN, selanjudnya terdakwa mencari saksi ALES di lapangan Bola terdakwa mengatakan kepada saksi ALES motor ini terdakwa beli saja dan Saksi ALES mengatakan mau ditambahin berapa dan terdakwa hanya ada uang Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi ALES mengatakan ya sudah itu saja, terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kepolisian Sektor Penajam untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa seharusnya dapat menduga 1 (satu) Unit motor Yamaha MIO GT KT-2442-VJ No. Rangka : MH31KP001CK144737 dan No. Mesin : 1KP-144150 an. DONI. (plat palsu) warna putih beserta kunci kontaknya yang terdakwa terima dari Saksi SULTAN Bin H. DARWIS Als COCING adalah hasil dari kejahatan karena sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP |