| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa JAINAL M. Bin MUNJUN pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lodingan dan Kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO yang terletak disamping rumah makan Kaganangan, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain terhadap Korban RUSDIANSYAH (selanjutnya disebut korban) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WITA dan sekira jam 17.30 wita Korban mengantar buah sawit ke PT. GMK yang berada Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya sekira pukul 17.40 wita Terdakwa ditegur oleh pihak perusahaan PT. GMK dikarenakan buah yang dikirim oleh Korban tidak layak. Kemudian pada sekira pukul 18.30 WITA saat Terdakwa hendak pulang ke Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya Terdakwa mampir ke Lodingan dan kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO yang terletak disamping rumah makan Kaganangan, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan tujuan untuk mengambil uang hasil kerja Terdakwa bersama teman-teman memotong tangkai buah kelapa sawit. Kemudian pada sekira pukul 18.00 WITA datang juga Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm) ke Lodingan dan kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO yang terletak disamping rumah makan Kaganangan, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk mencairkan SPB (Surat Pengiriman Buah) kelapa sawit yang telah diantarkan ke PT. GMK oleh Korban. Setelah itu Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm) bertemu dengan kasir kantor lalu menunjukan SPB (Surat Pengiriman Buah) kelapa sawit kepada kasir kantor. Selanjutnya kasir kantor mengatakan kepada Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm) untuk menunggu Terdakwa. Setelah mendengar jawaban kasir kantor kemudian Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm) pergi dari kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO. Selanjutnya pada saat Terdakwa sampai di Lodingan dan kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO yang terletak disamping rumah makan Kaganangan, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm). Selanjutnya tidak lama setelah itu Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm) pergi meninggalkan Lodingan dan kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO untuk menuju ke rumah Korban dengan maksud untuk menanyakan kepada Korban kenapa SPB (Surat Pengiriman Buah) kelapa sawit tidak cair dan harus menunggu Terdakwa. Setelah itu Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm) dan Korban pergi menuju ke Lodingan dan kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO yang terletak disamping rumah makan Kaganangan, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan posisi Korban berangkat terlebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor N-MAX warna Hitam Nomor Polisi KT 3047 EAI milik Korban. Kemudian tidak lama setelah itu datang Korban lalu Korban mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di pintu kantor dengan marah-marah dan berteriak-teriak ”BAYAR-BAYAR” kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menjawab "SABAR - SABAR, KITA INI KELUARGA, NANTI DIBAYAR, SAYA TELPON PAK SUROSO DULU” kemudian dijawab oleh Korban "SAYA TIDAK MAU TAHU" selanjutnya Korban lebih mendekati kearah Terdakwa kemudian Korban menarik kerah baju Terdakwa hingga Terdakwa keluar dari kantor beberapa meter. Kemudian Terdakwa lari menjauhi Korban, namun Korban tetap mengejar Terdakwa lalu Korban kembali menarik kerah leher Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang dengan Panjang sekitar 60 (enam puluh) cm, terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari bambu di dalam mobil yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa mendekati Korban kemudian Terdakwa langsung menimpas leher Korban sebelah kiri sebanyak satu kali hingga kemudian Korban rebah/jatuh. Setelah itu Saksi AHMAD KADANG Bin KADANG menarik Terdakwa menjauh dari Korban. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD KADANG Bin KADANG. Setelah Terdakwa dan Saksi AHMAD KADANG Bin KADANG sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa tidak masuk kedalam rumah hanya di depan pintu kemudian Terdakwa memberitau kepada istri Terdakwa bahwasannya Terdakwa telah membunuh orang. Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi AHMAD KADANG Bin KADANG pergi ke Polsek Long Ikis untuk menyerahkan diri.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Kanujoso Djatiwibowo Nomor : 400.7.31.1/12316/Instalasi.10/RSKD/VIII-2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM selaku dokter yang memeriksa atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Paser Nomor : B/897/VIII/RES.1.6./2025/Reskrim tanggal 12 Agustus 2025 telah memeriksa jenazah atas nama RUSDIANSYAH dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu :
- Korban adalah laki-laki, usia kurang lebih empat puluh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah dan hidung, luka lecet pada mulut, dada dan anggota gerak. Didapatkan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka bacok pada leher, punggung, dan anggota gerak. Didapatkan patah tulang leher. Didapatkan tanda perdarahan hebat. Sebab kematian adalah luka bacok pada leher yang memutus pembuluh nadi utama leher sehingga terjadi perdarahan hebat.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa terdakwa JAINAL M. Bin MUNJUN pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lodingan dan Kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO yang terletak disamping rumah makan Kaganangan, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yaitu Korban RUSDIANSYAH (selanjutnya disebut korban) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WITA dan sekira jam 17.30 wita Korban mengantar buah sawit ke PT. GMK yang berada Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya sekira pukul 17.40 wita Terdakwa ditegur oleh pihak perusahaan PT. GMK dikarenakan buah yang dikirim oleh Korban tidak layak. Kemudian pada sekira pukul 18.30 WITA saat Terdakwa hendak pulang ke Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya Terdakwa mampir ke Lodingan dan kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO yang terletak disamping rumah makan Kaganangan, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan tujuan untuk mengambil uang hasil kerja Terdakwa bersama teman-teman memotong tangkai buah kelapa sawit. Kemudian pada sekira pukul 18.00 WITA datang juga Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm) ke Lodingan dan kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO yang terletak disamping rumah makan Kaganangan, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk mencairkan SPB (Surat Pengiriman Buah) kelapa sawit yang telah diantarkan ke PT. GMK oleh Korban. Setelah itu Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm) bertemu dengan kasir kantor lalu menunjukan SPB (Surat Pengiriman Buah) kelapa sawit kepada kasir kantor. Selanjutnya kasir kantor mengatakan kepada Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm) untuk menunggu Terdakwa. Setelah mendengar jawaban kasir kantor kemudian Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm) pergi dari kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO. Selanjutnya pada saat Terdakwa sampai di Lodingan dan kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO yang terletak disamping rumah makan Kaganangan, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm). Selanjutnya tidak lama setelah itu Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm) pergi meninggalkan Lodingan dan kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO untuk menuju ke rumah Korban dengan maksud untuk menanyakan kepada Korban kenapa SPB (Surat Pengiriman Buah) kelapa sawit tidak cair dan harus menunggu Terdakwa. Setelah itu Saksi MUHAMAD FIRMANSYAH Bin HASAN (Alm) dan Korban pergi menuju ke Lodingan dan kantor buah kelapa sawit milik Saksi SUROSO Bin SUGIANTO yang terletak disamping rumah makan Kaganangan, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan posisi Korban berangkat terlebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor N-MAX warna Hitam Nomor Polisi KT 3047 EAI milik Korban. Kemudian tidak lama setelah itu datang Korban lalu Korban mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di pintu kantor dengan marah-marah dan berteriak-teriak ”BAYAR-BAYAR” kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menjawab "SABAR - SABAR, KITA INI KELUARGA, NANTI DIBAYAR, SAYA TELPON PAK SUROSO DULU” kemudian dijawab oleh Korban "SAYA TIDAK MAU TAHU" selanjutnya Korban lebih mendekati kearah Terdakwa kemudian Korban menarik kerah baju Terdakwa hingga Terdakwa keluar dari kantor beberapa meter. Kemudian Terdakwa lari menjauhi Korban, namun Korban tetap mengejar Terdakwa lalu Korban kembali menarik kerah leher Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang dengan Panjang sekitar 60 (enam puluh) cm, terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari bambu di dalam mobil yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa mendekati Korban kemudian Terdakwa langsung menimpas leher Korban sebelah kiri sebanyak satu kali hingga kemudian Korban rebah/jatuh. Setelah itu Saksi AHMAD KADANG Bin KADANG menarik Terdakwa menjauh dari Korban. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD KADANG Bin KADANG. Setelah Terdakwa dan Saksi AHMAD KADANG Bin KADANG sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa tidak masuk kedalam rumah hanya di depan pintu kemudian Terdakwa memberitau kepada istri Terdakwa bahwasannya Terdakwa telah membunuh orang. Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi AHMAD KADANG Bin KADANG pergi ke Polsek Long Ikis untuk menyerahkan diri.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Kanujoso Djatiwibowo Nomor : 400.7.31.1/12316/Instalasi.10/RSKD/VIII-2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM selaku dokter yang memeriksa atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Paser Nomor : B/897/VIII/RES.1.6./2025/Reskrim tanggal 12 Agustus 2025 telah memeriksa jenazah atas nama RUSDIANSYAH dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu :
- Korban adalah laki-laki, usia kurang lebih empat puluh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah dan hidung, luka lecet pada mulut, dada dan anggota gerak. Didapatkan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka bacok pada leher, punggung, dan anggota gerak. Didapatkan patah tulang leher. Didapatkan tanda perdarahan hebat. Sebab kematian adalah luka bacok pada leher yang memutus pembuluh nadi utama leher sehingga terjadi perdarahan hebat.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |