1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dan tersebut pada dokumen kependudukan milik Pemohon Identitas Nama AMIRUDDIN.sebagaimana KTP. NIK. 6401031501830001, Kartu Keluarga No. 6401032406080444, Kutipan Akta Nikah Nomor 058/08/III/2005. Dengan nama AMIRUDIN yang tersebut dan tercatat pada Ijazah Sekolah dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 20385/DAK-TGT/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tertanggal 30 Desember 2011 Adalah 1 (satu) Orang yang sama yaitu Pemohon.
3. Biaya Perkara dibebankan kepada Pemohon menurut Hukum. |