Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2026/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. 1.WINDA SOFIANA Als WINDA Binti SOFYAN MULJONO
2.NOOR PURNAMASARI Als IDON Binti BAHRANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1837E/O.4.13.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDA SOFIANA Als WINDA Binti SOFYAN MULJONO[Penahanan]
2NOOR PURNAMASARI Als IDON Binti BAHRANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa WINDA SOFIANA Als WINDA Binti SOFYAN (terdakwa I) bersama sama terdakwa NOOR PURNAMASARI Als IDON Binti BAHRANI (terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Padat Karya Desa Batu Kajang RT. 013 dan RT. 016 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.20 Wita, saksi WAHYU EPENDI Als WAHYU Bin SYAHRIANI (yang perkaranya diajukan secara terpisah) menghubungi Terdakwa I melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan, “TOLONG AMBILKAN 1 GRAM (NARKOTIKA JENIS SABU)”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I, “NANTI KUAMBILKAN DI TEMPAT ADI”. Bahwa sekira pukul 18.00 Wita, Terdakwa I pergi menemui Sdr. ADI (DPO) di Desa Legai Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim untuk membeli 1 (satu) paket sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa setelah Terdakwa I kembali ke rumah, Terdakwa I menggunakan sedikit bagian dari sabu tersebut bersama-sama dengan Terdakwa II sekira pukul 18.05 Wita. Bahwa sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa I menemui Terdakwa II yang sedang berada di rumah dan menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan sisa 1 (satu) paket sabu tersebut kepada saksi WAHYU dengan berkata, “ANTAR INI (SABU) DON SAMA WAHYU”. Bahwa Terdakwa II menuju rumah saksi WAHYU dan setibanya sekira pukul 20.15 Wita, Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus tisu tersebut kepada saksi WAHYU. Bahwa sebagai pembayarannya, saksi WAHYU menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Bahwa Terdakwa II kemudian kembali ke rumah dan menyerahkan uang sejumlah Rp1.700.000,- tersebut kepada Terdakwa I, di mana Terdakwa I memberikan upah sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Bahwa keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wita, saksi WAHYU kembali menghubungi Terdakwa I untuk memesan narkotika dengan mengatakan, “BU BISA KAH BELIKAN LAGI AKU 2 (GRAM)”, dan disanggupi oleh Terdakwa I. Bahwa sebelumnya pada pukul 10.24 Wita di hari yang sama, saksi WAHYU juga telah mentransfer uang sebesar Rp400.000, (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai sisa pembayaran. Bahwa Terdakwa I kembali pergi ke rumah Sdr. ADI di Desa Legai dan membeli 2 (dua) paket sabu seberat masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga total Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa sekira pukul 15.15 Wita, Terdakwa I menyerahkan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus tisu kepada Terdakwa II untuk diantarkan kembali kepada saksi WAHYU. Bahwa Terdakwa II tiba di rumah saksi WAHYU sekira pukul 15.20 Wita, lalu menyerahkan 2 (dua) paket sabu tersebut dan menerima uang pembayaran tunai sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada saat yang bersamaan, Terdakwa II membeli kembali 1 (satu) paket sabu ukuran kecil seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi WAHYU untuk dikonsumsi pribadi, lalu Terdakwa II pulang ke rumah dan menyerahkan uang Rp2.500.000,- tersebut kepada Terdakwa I. Bahwa berawal dari informasi masyarakat, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.15 Wita, saksi SAIFUL HADI SAPUTRA Bin SUPARDJI dan saksi JOKO SUSANTO Bin WAGIMAN (Satresnarkoba Polres Paser) melakukan penggerebekan di rumah saksi WAHYU di Jl. Padat Karya Desa Batu Kajang RT. 016. Bahwa dari penggeledahan terhadap saksi WAHYU, petugas menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,86 gram yang disimpan di dalam dompet hitam, beserta uang tunai Rp350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A38. Bahwa berdasarkan interogasi, saksi WAHYU mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari Terdakwa I (WINDA) yang diantarkan oleh Terdakwa II (IDON). Bahwa berbekal keterangan tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi rumah Terdakwa I dan Terdakwa II di Jl. Pasar Lama Desa Batu Kajang RT. 013 Kec. Batu Sopang. Bahwa pada pukul 18.20 Wita petugas mengamankan Terdakwa I, dan pada pukul 18.30 Wita petugas mengamankan Terdakwa II. Bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita 1 (satu) buah Handphone merk REALME C71 milik Terdakwa II dan 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE XR (dalam keadaan rusak) milik Terdakwa I yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I menjual sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya, sedangkan Terdakwa II mendapatkan upah uang tunai dan bisa menggunakan sabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 04924/NNF/2026 tanggal 8 Juni 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. WAHYU EPENDI Als WAHYU Bin SYAHRIANI DKK terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 145/10966.00/2026 tanggal 18 Mei 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 10 (sepuluh) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 3.87 gram dan berat bersih 1,97  gram..
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa WINDA SOFIANA Als WINDA Binti SOFYAN (terdakwa I) bersama sama terdakwa NOOR PURNAMASARI Als IDON Binti BAHRANI (terdakwa II) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Padat Karya Desa Batu Kajang RT. 013 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.20 Wita, saksi WAHYU EPENDI Als WAHYU Bin SYAHRIANI (yang perkaranya diajukan secara terpisah) menghubungi Terdakwa I melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan, “TOLONG AMBILKAN 1 GRAM (NARKOTIKA JENIS SABU)”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I, “NANTI KUAMBILKAN DI TEMPAT ADI”. Bahwa sekira pukul 18.00 Wita, Terdakwa I pergi menemui Sdr. ADI (DPO) di Desa Legai Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim untuk membeli 1 (satu) paket sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa setelah Terdakwa I kembali ke rumah, Terdakwa I menggunakan sedikit bagian dari sabu tersebut bersama-sama dengan Terdakwa II sekira pukul 18.05 Wita. Bahwa sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa I menemui Terdakwa II yang sedang berada di rumah dan menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan sisa 1 (satu) paket sabu tersebut kepada saksi WAHYU dengan berkata, “ANTAR INI (SABU) DON SAMA WAHYU”. Bahwa Terdakwa II menuju rumah saksi WAHYU dan setibanya sekira pukul 20.15 Wita, Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus tisu tersebut kepada saksi WAHYU. Bahwa sebagai pembayarannya, saksi WAHYU menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Bahwa Terdakwa II kemudian kembali ke rumah dan menyerahkan uang sejumlah Rp1.700.000,- tersebut kepada Terdakwa I, di mana Terdakwa I memberikan upah sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Bahwa keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wita, saksi WAHYU kembali menghubungi Terdakwa I untuk memesan narkotika dengan mengatakan, “BU BISA KAH BELIKAN LAGI AKU 2 (GRAM)”, dan disanggupi oleh Terdakwa I. Bahwa sebelumnya pada pukul 10.24 Wita di hari yang sama, saksi WAHYU juga telah mentransfer uang sebesar Rp400.000, (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai sisa pembayaran. Bahwa Terdakwa I kembali pergi ke rumah Sdr. ADI di Desa Legai dan membeli 2 (dua) paket sabu seberat masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga total Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa sekira pukul 15.15 Wita, Terdakwa I menyerahkan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus tisu kepada Terdakwa II untuk diantarkan kembali kepada saksi WAHYU. Bahwa Terdakwa II tiba di rumah saksi WAHYU sekira pukul 15.20 Wita, lalu menyerahkan 2 (dua) paket sabu tersebut dan menerima uang pembayaran tunai sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada saat yang bersamaan, Terdakwa II membeli kembali 1 (satu) paket sabu ukuran kecil seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi WAHYU untuk dikonsumsi pribadi, lalu Terdakwa II pulang ke rumah dan menyerahkan uang Rp2.500.000,- tersebut kepada Terdakwa I. Bahwa berawal dari informasi masyarakat, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.15 Wita, saksi SAIFUL HADI SAPUTRA Bin SUPARDJI dan saksi JOKO SUSANTO Bin WAGIMAN (Satresnarkoba Polres Paser) melakukan penggerebekan di rumah saksi WAHYU di Jl. Padat Karya Desa Batu Kajang RT. 016. Bahwa dari penggeledahan terhadap saksi WAHYU, petugas menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,86 gram yang disimpan di dalam dompet hitam, beserta uang tunai Rp350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A38. Bahwa berdasarkan interogasi, saksi WAHYU mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari Terdakwa I (WINDA) yang diantarkan oleh Terdakwa II (IDON). Bahwa berbekal keterangan tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi rumah Terdakwa I dan Terdakwa II di Jl. Pasar Lama Desa Batu Kajang RT. 013 Kec. Batu Sopang. Bahwa pada pukul 18.20 Wita petugas mengamankan Terdakwa I, dan pada pukul 18.30 Wita petugas mengamankan Terdakwa II. Bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita 1 (satu) buah Handphone merk REALME C71 milik Terdakwa II dan 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE XR (dalam keadaan rusak) milik Terdakwa I yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I menjual sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya, sedangkan Terdakwa II mendapatkan upah uang tunai dan bisa menggunakan sabu secara gratis
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 04924/NNF/2026 tanggal 8 Juni 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. WAHYU EPENDI Als WAHYU Bin SYAHRIANI DKK terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 145/10966.00/2026 tanggal 18 Mei 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 10 (sepuluh) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 3.87 gram dan berat bersih 1,97  gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya