Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Tgt PT. BATU ALAM PASER PT. KAR2CALL, ETC Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BATU ALAM PASER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RADIANSYAH,S.H.,H.HumPT. BATU ALAM PASER
Tergugat
NoNama
1PT. KAR2CALL, ETC
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan atau tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun diatas lahan/tanah hak milik Penggugat (tanah bersengketa)  hingga ada putusan hukum yang tetap (Inkracht);
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan terbukti Penggugat/PT. Kar2call telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat/PT. Batu Alam Paser adalah pemilik satu-satunya atas tanah/lahan seluas + 304,812,M2 atau 30,48 Hektar yang terletak di RT. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser – Kalimantan Timur;
5. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan/meng-enclave tanah/lahan hak milik Penggugat yang masuk dalam wilayah area tanah/lahan milik Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah/lahan hak milik Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun, bla perlu dengan bantuan aparat kepolisian; 
7. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat/PT. Batu Alam Paser adalah pemilik sah satu –satunya atas tanah/lahan seluas + 304,812,M2 atau 30,48 Hektar yang terletak di RT. 05 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser, Kalimantan Timur merupakan penyerahan pengelolaan, masing – masing dari :
7.1. a. Tanah/lahan Saudara Andi Ridwan Mansyur, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/03/PPAT/BE/II/2016, Tanggal 29 April 2016dengan  luas tanah: + 20.000.M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Andi Ridwan Mansyur, membeli tanah/lahan ini dari Yapri.N. dengan luas + 20.000. M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, oleh Yaprin. N, kepada Andi Ridwan Mansyur, dengan ukuran tanah Panjang +200 Meter, Lebar + 100 Meter, luas + 20.000. M2, tanggal 29 April 2016,  dengan saksi – saksi perbatasn : 1. Sebelah Utara : Sahrudin2. Sebelah Timur : Keceng. 3. Sebelah Selatan : Kempok, 4. Sebelah Barat : Sahrudin;
b. Tanah/lahanSaudara Andi Ridwan Mansyur, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/04/PPAT/BE/II/2016 luas tanah : + 20.000 M2 terletak di RT. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Andi Ridwan Mansyur, membeli tanah/lahan ini dari Sahrudin, dengan luas + 20.000 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, oleh Sahrudin kepada Andi Ridwan Mansyur, dengan ukuran tanah Panjang + 200 Meter, Lebar +100 Meter, luas + 20.000 M2, tanggal 29 Pebruari 2016, dengan saksi – saksi perbatasan :1. Sebelah Utara :---, 2.Sebelah Selatan ; Sahrudin, 3.SebelahTimur: ---, 4. Sebelah Barat: Yapri. N; 
c. Tanah/lahanSaudara Andi Ridwan Mansyur, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, No. 590/17/PPA/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 luas tanah + 19.992 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau;
Saudara Andi Ridwan Mansyur, membeli tanah/lahan dari Saudara Harianto berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang + 238 Meter, Lebar + 84 Meter, Luas +19.992 M2, tanggal 11 April 2018, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Andi Ridwan Mansyur, 2. Sebelah Timur : Eva Bun, 3. Sebelah Selatan : PT.MMMA, 4. Sebelah Barat : Mansur;
d. Tanah/lahanSaudara Andi Ridwan Mansyur, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, No. 590/18/PPA/BE/IB/2018, Tanggal 11 April 2018 luas tanah + 20.000. M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau;
Saudara Andi Ridwan Mansyur, membeli tanah/lahan dari Saudara Sahrudin berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Sahrudin, dengan ukuran Panjang + 200 Meter, Lebar + 100 Meter, Luas +20.000. M2, tanggal 11 April 2018, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Sutarmono , 2. Sebelah Timur:Eva Bun, 3. Sebelah Selatan:Andi Ridwan Mansyur, 4. Sebelah Barat:Mansur;
e. Tanah/lahanSaudara Andi Ridwan Mansyur, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, No. 590/19/PPA/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 luas tanah + 19.950. M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau;
Saudara Andi Ridwan Mansyur, membeli tanah/lahan dari Saudara Harianto berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang + 133 Meter, Lebar + 150 Meter, Luas +19950. M2, tanggal 11 April 2018, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Andi Ridwan 
Mansyur, 2. Sebelah Timur : Eva Bun, 3. Sebelah Selatan :Andi Ridwan Mansyur, 4. Sebelah Barat :Mansur;
7.2. a. Tanah/lahan Saudari Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/02/PPAT/BE/II/2016, tanggal 29 Pebruari 2016, dengan luas tanah :+ 19.950 M2  terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudari Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Sahrudin, dengan luas + 19.950 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Sahrudin, Saudara Sahrudin kepada Saudara Eva Bun, dengan ukuran tanah Panjang + 190 Meter, Lebar +105 Meter, luas + 19.950 M2, tanggal 29 Pebruari 2016,  dengan saksi – saksi perbatasn : 1. Sebelah Utara :Sahrudin, 2. Sebelah Timur : Duyo / Wimba, 3. Sebelah Selatan :Sahrudin, 4. Sebelah Barat : Bukit Uhud;
b. Tanah/lahanSaudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/07/PPAT/BE/II/2016, tanggal 29 Pebruari 2016 dengan luas tanah : + 15.200 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Sahrudin, dengan luas + 15.200 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Sahrudin, dengan ukuran tanah Panjang + 190 Meter, Lebar +80 Meter, luas + 15.200 M2, tanggal 29 Pebruari 2016, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Sahrudin, 2. Sebelah Timur : Duyo / Wimba, 3. Sebelah Selatan : Sungai Lunu Semuntang, 4. Sebelah Barat :Bukit Uhut;
c. Tanah/lahan Saudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyatan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, An. Eva Bun, No. 590/11/PPAT/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 dengan luas + 20.000. M2, terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang :+ 200 Meter, Lebar + 100 Meter, Luas 20.000. M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Andi Ridwan Mansyur, 2. Sebelah Timur : Eva Bun, 3. Sebelah Selatan :Widya Cancerina, 4. Sebelah Barat :-----;
d. Tanah / Lahan Saudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, No. 590/12/PPA/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 luas tanah +19.950 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang + 133 Meter, Lebar + 150 Meter, Luas + 19.950.M2, tanggal 11 April 2018, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Eva Bun, 2. Sebelah Timur : Eva Bun, 3. Sebelah Selatan : Andi Ridwan Mansyur, 4. Sebelah Barat : Andi Ridwan Mansyur;
e. Tanah/lahan Saudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, No. 590/13/PPA/BE/IV/2018, 11 April 2018, luas tanah + 20.000 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang + 200 Meter, Lebar + 100 Meter, Luas +20.000 M2, tanggal 11 April 2018, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Sutarmono, 2. Sebelah Timur : Eva Bun, 3. Sebelah Selatan : Eva Bun, 4. Sebelah Barat : Eva Bun; 
f. Tanah/lahan Saudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyatan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, An. Eva Bun, No. 590/14/PPAT/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 dengan luas + 19.950. M2, terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang :+ 133 Meter, Lebar + 150 Meter, Luas 19.950. M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Eva Bun, 2. Sebelah Timur :Widya Canceria, 3. Sebelah Selatan : Widya Canceria, 4. Sebelah Barat :Eva Bun;
g. Tanah/lahan Saudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyatan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, An. Eva Bun, No. 590/15/PPAT/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 dengan luas + 20.000. M2, terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang :+ 1200 Meter, Lebar + 100 Meter, Luas 20.000. M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Sutarmono, 2. Sebelah Timur : Sutarmono, 3. Sebelah Selatan : Eva Bun, 4. Sebelah Barat : Eva Bun;
h. Tanah/lahan Saudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyatan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, An. Eva Bun, No. 590/16/PPAT/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 dengan luas + 20.000. M2, terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang :+ 200 Meter, Lebar + 100 Meter, Luas 20.000. M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Sutarmono, 2. Sebelah Timur : Eva Bun, 3. Sebelah Selatan :Eva Bun, 4. Sebelah Barat : Andi Ridwan Mansyur;
7.3. Tanah/lahan Saudara Steven Lim, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/08/PPAT/BE/IV/2019 tanggal 16 Mei 2019, luas tanah :+ 30.000 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Steven Lim, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Hariyono, dengan luas + 30.000 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran tanah Panjang + 100 Meter, Lebar +300 Meter, luas + 30.000 M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Ismail, 2. Sebelah Timur : Hutan, 3. Sebelah Selatan : Hutan, 4. Sebelah Barat : Jenoi;
7.4.  a. Tanah/lahan Saudari Widya Cancerina, berdasarkan Surat Pernyataan    Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/20/PPAT/BE/IV/2018 tanggal 11 April  2018, luas tanah :+ 19.950 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudari Widya Cancerina, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto, dengan luas + 19.950 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran tanah Panjang + 133 Meter, Lebar +150 Meter, luas + 19.950 M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Sutarmono, 2. Sebelah Timur : Agus Susanto, 3. Sebelah Selatan : Widya Cancerina, 4. Sebelah Barat : Eva Bun;
b. Tanah/lahan Saudari Widya Cancerina, berdasarkan Surat Pernyataan    Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/21/PPAT/BE/IV/2018 tanggal 11 April  2018, luas tanah :+ 19.912 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudari Widya Cancerina, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto, dengan luas + 19.912 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran tanah Panjang + 262 Meter, Lebar +76 Meter, luas + 19.912 M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Widya Cancerina, 2. Sebelah Timur : Agus Susanto, 3. Sebelah Selatan : PT.MMMA, 4. Sebelah Barat : Andi Ridwan Mansyur;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara materiil atas penguasaan tanah/lahan hak milik Penggugat dengan memploting diareal perizinan Tergugat/PT.Kar2cell yang mengakibatkan penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah/lahan tersebut dan kerugian diperhitungkan dalam bentuk sewa adalah:
a. Terhitung sejak  29 Pebruari 2016 s/d 31 Desember 2023  seluas + 75,150.M2 adalah 82 Bln x 75.150 M2 x Rp. 5.000,- = Rp. 30.811.500.000,-  
b. Terhitung Sejak 11 April 2018 s/d 31 Desember 2023  seluas + 181.754. M2. adalah  56 Bln x 181.754 M2 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.891.120.000,-
c. Terhitung Sejak 16 Mei 2019 s/d 31 Desember 2023 seluas + 30.000 M2.  Adalah 43 bln x 30.000 M2 x Rp.5.000,- = Rp. 6.450.000.000,-
Total jumlah kerugian Materiil adalah Rp.88.152.620.000 (Delapan Puluh Delapan Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang harus dibayar tunai dan serta merta;--------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara  immateriil  karena selama ini Penggugat sudah bersusah payah, juga terbuangnya waktu yang cukup lama dan menjadi beban secara psikologi karena selama + 7 tahun 10 bulan, yang berusaha untuk mengurus dan menuntut hak kepemilikan Tanah/lahan,  sehingga Penggugat menuntut kepada Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( Satu  Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) karena Penggugat telah mengalami kerugian waktu moril;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), setiap hari jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah seluas + 304,812,M2 atau 30,48 Hektar yang dikuasai dan masuk dalam wilayah area lahan  Tergugat tanpa hak;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan kasasi (Uit voebaar bij voorraad);   
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Cq. Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adlnya menurut hukum baik dan benar (Ex Aequo Et Bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak