| Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa AWAL Bin TOLA pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jembatan Ulin Pondong Baru Kec. Kuaro, Kab. Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.30 wita setelah Terdakwa mendapat cerita dari orang tuanya bahwa saksi korban DARMATI telah mencela orang tua dan adek Terdakwa, kemudian Terdakwa mendatangi saksi korban DARMAWATI di Jembatan Ulin Pondong Baru Kec. Kuaro, Kab. Paser, Kalimantan Timur dengan membawa 1 (satu) buah parang, ketika Terdakwa melihat saksi korban DARMAWATI tanpa ada mengobrol kemudian Terdakwa langsung menghunus parang dan langsung mengarahkan parang tersebut ke leher sebelah kiri saksi korban DARMAWATI selama + 10 (sepuluh) detik dan pada saat itu saksi korban DARMAWATI tidak ada merespon hanya terdiam dan langsung menepis parang Terdakwa menggunakan tangan kiri sehingga menyebabkan luka di bagian jari telunjuk tangan kiri saksi korban dengan luka robek ukuran nol koma dua senti meter, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa Berdasarkan dari hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor: 143/VER/XII/2025 pada tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Tasya Nadhiratul Husna selaku dokter jaga RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot, setelah memeriksa seseorang bernama DARMAWATI setelah di lakukan pemeriksaan pada Keadaan Umum Kesadaran, Pemeriksaan Badan, Genitalia Luar dan Dalam, Anggota Gerak dengan Kesimpulan telah diperiksa seorang Perempuan empat puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan pasien sadar penuh dengan keadaan umum sakit ringan. Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan terdapat luka robek pada jari telunjuk tangan kiri, ukuran nol koma dua senti meter, berdarahan aktif tidak ada, lainnya normal. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |