Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. 1.EBET BUDIANTO Als EBET Bin DAHRI
2.MOCHAMMAD ABDUL JALAL Als DUL Bin USMAN SUMARDI (Alm)
3.SUHENDRA JATMIKO Als HENDRA Bin SABAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1083/O.4.13.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBET BUDIANTO Als EBET Bin DAHRI[Penahanan]
2MOCHAMMAD ABDUL JALAL Als DUL Bin USMAN SUMARDI (Alm)[Penahanan]
3SUHENDRA JATMIKO Als HENDRA Bin SABAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa Terdakwa I EBET BUDIANTO Als EBET Bin DAHRI bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL JALAL Als DUL Bin USMAN dan Terdakwa III SUMARDI JATMIKO Als HENDRA Bin SABAR Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 Sekira jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di kebun milik PT BORNEO INDO SUBUR di Area Kebun PT. Borneo Indo Subur Blok E33 dan Blok E34 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ---------

  • Bahwa Pada hari senin tanggal 02 Maret 2026 Sekira jam 10.00 Wita Terdakwa I EBET BUDIANTO Als EBET Bin DAHRI menghubungi Terdakwa II ABDUL JALAL Als DUL Bin USMAN mengajak Terdakwa II ABDUL dan Terdakwa III SUMARDI JATMIKO Als HENDRA Bin SABAR untuk memanen buah sawit. Kemudian sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa I EBET berangkat ke kebun milik PT BORNEO INDO SUBUR di Area Kebun PT. Borneo Indo Subur Blok E33 dan Blok E34 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan langsung memanen buah sawit milik PT BORNEO INDO SUBUR dan tidak lama kemudian Terdakwa II ABDUL dan Terdakwa III SUMARDI datang dan ikut memanen dengan menggunakan tojok dan egrek dan kemudian buah sawit tersebut dimasukkan ke mobil pick up yang para Terdakwa bawa.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 Wita para Terdakwa sedang mengumpulkan buah sawit dan menaikkan ke mobil milik Terdakwa II ABDUL dan para Terdakwa didatangi Saksi MARIANUS SATU selaku security PT Borneo Indo Subur yang berkata bahwa para Terdakwa memanen di dalam kawasan inti Pt. Borneo Indo Subur, selanjutnya Saksi MARIANUS mendokumentasikan kegiatan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi AHMAD TAMIM yang langsung menghubungi Kepolisian Sektor Long Ikis, selanjutnya pada saat para Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang menuju desa Olung para Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Long Ikis.
  • Bahwa PT BORNEO INDO SUBUR tidak pernah memberikan izin kepada para Terdakwa untuk mengambil 67 (enam puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.087(seribu delapan puluh tujuh)  Kg dan mengalami kerugian senilai Rp3.750.150 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus lima puluh rupiah) berdasarkan dari harga jual pabrik.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya