| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 88/Pid.B/2026/PN Tgt | VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. | 1.EBET BUDIANTO Als EBET Bin DAHRI 2.MOCHAMMAD ABDUL JALAL Als DUL Bin USMAN SUMARDI (Alm) 3.SUHENDRA JATMIKO Als HENDRA Bin SABAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 88/Pid.B/2026/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1083/O.4.13.3/Eoh.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan Bahwa Terdakwa I EBET BUDIANTO Als EBET Bin DAHRI bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL JALAL Als DUL Bin USMAN dan Terdakwa III SUMARDI JATMIKO Als HENDRA Bin SABAR Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 Sekira jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di kebun milik PT BORNEO INDO SUBUR di Area Kebun PT. Borneo Indo Subur Blok E33 dan Blok E34 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
