| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 196/Pid.B/2017/PN Tgt | SUDARMADI , SH | KHOIRUDDIN PURBA Bin M. NURSAM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jun. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 196/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Jun. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1206/Q.4.13/EPP.1/06/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
---------- Bahwa terdakwa KHOIRUDDIN PURBA Bin M. NURSAM pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2017 atau pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di jalan Negara km. 05 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkarannya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban ADELIA NUR AZIZAH, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa KHOIRUDDIN PURBA Bin M. NURSAM sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KT 6175 K berjalan dari arah Kuaro menuju arah Tanah Grogot dengan kecepatan ± 80 km/jam pada saat terdakwa melintasi di Jalan Negara KM 05 Kec. Tanah Grogot terdakwa melihat korban ADELIA NUR AZIZAH dan saksi NUR FAUZIAH DILLA sedang berada dipinggir jalan dengan posisi ingin menyeberang jalan yang pada saat itu terdakwa tidak mengurangi laju kendaraannya dan tidak membunyikan klakson dan seketika itu sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak korban ADELIA NUR AZIZAH yang sedang menyeberang jalan. Keadaan Umum : Sakit berat titik Kesadaran : Koma titik koma GCS E1 M1 V1 titik
Dengan kesimpulan : Pada orang tersebut ditemukan luka robek didahi dengan dasar tulang tidak normal yang menyebabkan jaringan otak keluar titik keadaan tersebut menyebabkan cedera kepala berat yang dapat menyebabkan kematian titik pada perawatan lanjutan di RSUD Panglima Sebaya pasien dinyatakan meninggal koma yang dapat disebabkan oleh CKB dan luka luka tersebut diatas tanpa mengesampingkan penyebab kematian lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
