Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2025/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. SAHID AFDULLAH Als SAHID Bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3183/O.4.13.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHID AFDULLAH Als SAHID Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa SAHID AFDULLAH Als SAHID Bin SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 11.44 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Jenderal A. Yani RT 004 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 11.44 WITA, Terdakwa SAHID AFDULLAH Als SAHID Bin SAMSUDIN menerima pesan dari Sdr. NURUL WAHYUDI bahwa shabu akan diloadingkan sekitar sore hari menjelang magrib di Penajam. Sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui akun BRImo di handphone Terdakwa atas nama SAHID AFDULLAH ke rekening BRI atas nama M. SULAIMAN. Setelah itu, Terdakwa langsung pergi ke Penajam Paser Utara menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor trail berwarna hitam–biru dengan nomor mesin KC31E1147994 milik Terdakwa. Sekitar pukul 19.49 WITA, Terdakwa sampai di Penajam dan berhenti di pinggir jalan depan SPBU Penajam. Kemudian Terdakwa mentransfer lagi uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari akun BRImo milik Terdakwa ke rekening BRI atas nama M. SULAIMAN. Setelah itu, Terdakwa menelpon Sdr. NURUL WAHYUDI dan berkata: “barusan saya ada transfer lagi uang Rp15.000.000,- untuk pengambilan sabu sebelumnya, terus saya kemana ini?” lalu dijawab oleh Sdr. NURUL WAHYUDI: “ke arah masjid besar penajam, ku bungkus plastik hitam ku taruh di pinggir jalan.” Setelah telepon dimatikan, Terdakwa menuju Masjid Besar Penajam. Sesampainya di pinggir jalan depan masjid, Terdakwa melihat plastik hitam di pinggir jalan. Plastik tersebut diambil dan digantung di stang motor. Sekitar pukul 20.40 WITA, Terdakwa melihat di handphone bahwa ada transfer masuk dari Saksi MUHAMMAD FARIS RIZKI Als FARIS Bin SUHARTONO sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRImo milik Terdakwa sebagai pembayaran sabu sebelumnya. Terdakwa kemudian kembali ke Kuaro.
  • Selanjutnya sekitar pukul 00.00 WITA, Terdakwa sampai di rumah salon di Jalan Jenderal A. Yani RT 004 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser dan membuka Plastik hitam tersebut dan di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram. Terdakwa kemudian mengambil isi sabu kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram dan memecahnya menjadi 5 (lima) bungkus klip dengan berat masing-masing kurang lebih 5 (lima) gram. Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, Terdakwa menelpon Saksi FARIS dan berkata: “ini sudah ada.” Saksi FARIS menjawab “OH IYA OM.” Terdakwa lalu pergi ke rumah Saksi FARIS di Jalan Mulawarman RT 007 Kecamatan Kuaro. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram, kemudian pulang. Sekitar pukul 02.30 WITA, dalam perjalanan pulang, Terdakwa menelpon Saksi WIRATNO dan mengatakan: “ini sudah ada!” lalu menyuruh Sdr. WIRATNO menemui Terdakwa di depan SD 018 Desa Klempang Sari Kecamatan Kuaro. Tidak lama kemudian Sdr. WIRATNO datang dan Terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumah di Desa Lolo RT 005 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser dan sisa shabu 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram dilemparkan ke halaman rumah agar tidak diketahui oleh istri Terdakwa dan sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa pergi ke halaman rumah untuk mengambil plastik hitam berisi sabu tersebut, dan kemudian menyimpannya di pondok belakang rumah.
  • Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa ke pondok belakang rumah dan mengambil 1 (satu) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram, lalu memecahnya menjadi 5 (lima) bungkus dengan berat masing-masing 5 (lima) gram. Sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa menelpon Saksi FARIS dan berkata: “ini saya kesana ngantar.” Dijawab Saksi FARIS “iya bang.” Terdakwa lalu pergi ke rumah Saksi FARIS di Jalan Mulawarman RT 007 Kecamatan Kuaro dan menyerahkan 3 (tiga) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram. Sisa 2 (dua) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram disimpan Terdakwa di dalam kotak hitam dan diletakkan di pondok belakang rumah.
  • Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 17.26 WITA, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening BRI atas nama M. SULAIMAN sebagai pembayaran sabu.  Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening yang sama.
  • Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, sebelum berangkat kerja, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu. Saat mengisi sabu ke dalam pipet kaca, bungkus sabu tersebut sempat terjatuh dan sebagian isinya berhamburan di tanah. Sisa sabu tersebut diambil kembali oleh Terdakwa dan disimpan di dalam kotak hitam. Terdakwa kemudian mengonsumsi sabu di pipet tersebut sekitar 4 (empat) kali hisapan. Setelah itu, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI atas nama M. SULAIMAN sebagai pembayaran sabu lalu pergi bekerja.
  • Kemudian Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus sabu miliknya dan membawanya ke rumah salon di Jalan Jenderal A. Yani RT 004 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser. Sesampainya di rumah salon, Terdakwa menelpon Saksi FARIS dan berkata: “dimana?” lalu dijawab: “di tempat jumiran.” Terdakwa kemudian berkata nanti kujejakin, enggak jauh dari rumah jumiran.” Sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa menuju rumah Sdr. JUMIRAN di Desa Rangan Kecamatan Kuaro untuk menjejakkan sabu untuk Sdr. FARIS. Sesampainya di Desa Rangan, tidak jauh dari rumah Sdr. JUMIRAN, Terdakwa menjejakkan 1 (satu) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumah salon. Hingga pada sekitar pukul 17.32 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. WIRATNO yang bermaksud mencicil pembayaran sabu. Sdr. WIRATNO kemudian mentransfer uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke akun BRImo milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa menyuruh Sdr. WIRATNO datang ke rumah salon. Tidak lama kemudian Sdr. WIRATNO datang. Selanjutnya sisa sabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus—yang berat pastinya tidak diketahui karena sebagian sudah dikonsumsi dan sebagian jatuh saat pengisian pipet kaca—dipecah menjadi 4 (empat) bungkus. Terdakwa menjual atau menyerahkan 1 (satu) bungkus kepada Sdr. WIRATNO dan 3 (tiga) bungkus lainnya Terdakwa letakkan di lantai kamar salon. Terdakwa melihat Sdr. WIRATNO memecah sabu yang diberikan menjadi 2 (dua) bungkus. Hingga pada sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa didatangi Saksi WAHYU NUGROHO dan Saksi HERU SETIAWAN bersama dengan petugas kepolisian yang mengamankan Terdakwa serta Saksi WIRATNO. Terdakwa kemudian melihat bahwa Sdr. FARIS dan Sdr. JUMIRAN juga telah diamankan. Selanjuta Terdakwa dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi TRI WAHYUNI Binti BAMBANG KONSTITUSIONO, dan ditemukan 1 (satu) kotak berwarna hitam berbahan plastik yang berada di lantai kamar. Setelah dibuka, ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) sendok takar berwarna putih. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) timbangan digital berwarna putih, 1 (satu) handphone merk OPPO Reno 8T warna biru dengan IMEI 860443060872737, nomor telepon 085245230541, serta uang tunai sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terletak di lantai kamar. Kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor trail berwarna hitam–biru dengan nomor mesin KC31E1147994 yang turut diamankan. Dari Sdr. WIRATNO ditemukan 2 (dua) bungkus sabu, 1 (satu) handphone, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Selanjutnya, atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang-barang miliknya dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0237 dengan hasil pengujian Sampel: 25.100.11.16.05.0236.K terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 333/10966.00/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 4,43 (empat koma empat tiga) gram dan berat bersih 3,83 (tiga koma delapan tiga) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa SAHID AFDULLAH Als SAHID Bin SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 11.44 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Jenderal A. Yani RT 004 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa didatangi Saksi WAHYU NUGROHO dan Saksi HERU SETIAWAN bersama dengan petugas kepolisian yang mengamankan Terdakwa serta Saksi WIRATNO. Terdakwa kemudian melihat bahwa Sdr. FARIS dan Sdr. JUMIRAN juga telah diamankan. Selanjuta Terdakwa dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi TRI WAHYUNI Binti BAMBANG KONSTITUSIONO, dan ditemukan 1 (satu) kotak berwarna hitam berbahan plastik yang berada di lantai kamar. Setelah dibuka, ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) sendok takar berwarna putih. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) timbangan digital berwarna putih, 1 (satu) handphone merk OPPO Reno 8T warna biru dengan IMEI 860443060872737, nomor telepon 085245230541, serta uang tunai sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terletak di lantai kamar. Kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor trail berwarna hitam–biru dengan nomor mesin KC31E1147994 yang turut diamankan. Dari Sdr. WIRATNO ditemukan 2 (dua) bungkus sabu, 1 (satu) handphone, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Selanjutnya, atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang-barang miliknya dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0237 dengan hasil pengujian Sampel: 25.100.11.16.05.0236.K terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 333/10966.00/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 4,43 (empat koma empat tiga) gram dan berat bersih 3,83 (tiga koma delapan tiga) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya