Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2022/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. SUDIRMAN Bin SAPIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-644/O.4.13/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Bin SAPIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
-----Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Bin SAPIDINPada hari Kamis tanggal Tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WITAatau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Mei2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Saksi AHMAD SETIABUDI, S. Sos yang beralamat Jl. Kapten Piere Tendean Gg. Qadar Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timuratau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
-    Bahwa Pada hari Kamis tanggal Tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa SUDIRMAN Bin SAPIDINmengamati Rumah Saksi AHMAD SETIABUDI, S. Sos yang beralamat Jl. Kapten Piere Tendean Gg. Qadar Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur yang berada di depan Kontrakan Terdakwa, selanjutnya saat Saksi AHMAD SETIABUDI, S. Sos dan isterinya pergi yaitu Saksi WAHYUNI ZAINUDDIN meninggalkan rumah lalu Terdakwa masuk ke rumah tersebut dengan tujuan untuk mengambil barang berharga, setelah berada di dalam rumah Terdakwa mendapat sebuah dompet yang di letakkan di atas lemari dalam Kamar berisi Perhiasan emas berupa 3 (tiga) buah kalung, 2 (dua) buah cincin, 2 (dua) buah gelang dan 1 (satu) pasang anting kemudian Terdakwa mengambil Perhiasan Emas tersebut beserta surat-suratnya dan kembali ke kontrakannya.
-    Bahwa Terdakwamengambil Perhiasan emas berupa 3 (tiga) buah kalung, 2 (dua) buah cincin, 2 (dua) buah gelang dan 1 (satu) pasang antingtanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi AHMAD SETIABUDI, S. Sos.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkanSaksi AHMAD SETIABUDI, S. Sos mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362KUHP. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya