Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H HENDRA IRAWAN Als HENDRA Bin AYIB EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-717/O.4.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA IRAWAN Als HENDRA Bin AYIB EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa HENDRA IRAWAN Als HENDRA Bin AYIB EFENDI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari sampai dengan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Rumah Terdakwa di Gg. Saudara Rt.015 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa HENDRA IRAWAN Als HENDRA Bin AYIB EFENDI dihubungi oleh Sdr. UNDING (DPO) yang berkata “mau kerja kah” dan Terdakwa menjawab “terserah aja” lalu Sdr. UNDING (DPO) berkata “besok ambil barangnya (shabu)” dan Terdakwa menjawab “iya”. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.00. WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. UNDING (DPO) dan berkata “dimana sudah” dan Terdakwa menjawab “di grogot” kemudian Sdr. UNDING (DPO) berkata “tunggu aja di situ” kemudian Terdakwa menunggu di pinggir jalan dekat rumah sakit, tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal langsung memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna putih kemudian orang tersebut langsung pergi sedangkan Terdakwa langsung pulang ke Rumah Terdakwa di Gg. Saudara Rt.015 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Sesampainya di rumah langsung membuka 1 (satu) bungkus kertas warna putih tersebut dan didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 15 (lima belas) gram, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram untuk Terdakwa jual. Kemudain pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IPIN (DPO) yang berkata, “adakah shabu” dan Terdakwa menjawab “iya ada”  kemudian Sdr. IPIN (DPO) berkata “bisa antarkan kah ke resdes paketan 500” dan Terdakwa menjawab “bisa” kemudian sekira pukul 10.00 WITA Sdr. DAYAT (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “adakah shabu” dan Terdakwa menjawab “iya ada”  kemudian Sdr. DAYAT (DPO) berkata “bisakah yang 2,5 gram antarkan ke batu kajang” dan Terdakwa menjawab “iya bisa” kemudian sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa berangkat menuju Resdes dan Batu Kajang, sesampainya di Resdes Terdakwa menemui Sdr. IPIN (DPO) dan memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat sekitar 0,25 (nol koma dua lima) gram dan Sdr. IPIN (DPO) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp500,000,- ( lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Batu Kajang untuk menemui Sdr. DAYAT (DPO), sesampainya di Batu Kajang Terdakwa langsung menemui Sdr. DAYAT (DPO) dan memberikan 1 (satu) paket shabu dengaan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dan Sdr. DAYAT (DPO) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa selesai mengantar pesanan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan cara Terdakwa langsung mengantar Narkotika jenis shabu tersebut maupun Terdakwa langsung didatangi di rumah Terdakwa di Gg. Saudara Rt.015 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur untuk membeli Narkotika, yakni:
  • Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu kepada Sdr. IWAN (DPO) sebanyak 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram seharga Rp1.700.00,- (satu juta tujuh ratus rupiah) dengan cara Terdakwa antarkan langsung ke Kuaro.
  • Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu kepada Sdr. ANDI (DPO) sebanyak 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 0,25 (nol koma dua lima) gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa antarkan langsung ke Kuaro.

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke BRI Link untuk menyetorkan uang hasil penjualan shabu kepada Sdr. UNDING sejumlah Rp6.000.0000,- (enam juta rupiah) lalu Terdakwa kembali kerumah Terdakwa untuk beristirahat hingga pada sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu  yang tersisa 1 (satu) gram sisa dari 5 (lima) gram yang Terdakwa jual sebelumnya dan Terdakwa membagi menjadi 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu.

 

  • Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu kepada Sdr. ANTO (DPO) sebanyak 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. ANTO langsung mendatangi rumah Terdakwa.
  • Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu kepada Sdr. ALKAP (DPO) sebanyak 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. ANTO (DPO) langsung mendatangi rumah Terdakwa.
  • Pada hari Senin tanggal 05 Februari sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu kepada Sdr. SANI (DPO) sebanyak 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. SANI (DPO)  langsung mendatangi rumah Terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WITA Sdr. UNDING (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata, “ada anggotaku nanti ambil shabu kamu kasih aja nanti ku kasihkan nomor telfonya” dan Terdakwa menjawab “iya”. Tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RAMLI (DPO) dan berkata “dimana kita po aku di suruh unding ambil shabu” dan Terdakwa menjawab “iya” kemudian sekira pukul 16.00 WITA Sdr. RAMLI (DPO) datang kerumah Terdakwa dan Terdakwa langsung mengambil 2 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram dan Terdakwa berikan kepada Sdr. RAMLI (DPO) dan langsung meninggalkan rumah Terdakwa.

 

  • Selanjutnya, Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu kepada Sdr. SINTA (DPO) sebanyak 1 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. SINTA (DPO)  langsung mendatangi rumah Terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke BRI Link untuk menyetorkan uang hasil penjualan shabu kepada Sdr. UNDING sejumlah Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa kembali kerumah Terdakwa dan duduk di ruang belakang rumah Terdakwa dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu sisa milik Terdakwa dan Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa gunakan, kemudian setelah Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu Terdakwa masukan kedalam sedotan pelastik dan Terdakwa simpan di lantai di belakang pintu ruang belakang rumah Terdakwa hingga pada sekira pukul 18.30 WITA datang Anggota Kepolisian yang dan langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang – barang berupa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna putih, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak timbangan merk “POCKET SCALE” warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna hitam, 1 (satu) buah kipas angin merk “WELHME” warna putih, 1 (satu) buah Handphone Merk. “VIVO Y12 S” warna hitam dengan No Imei (864104058223156) No Hp (081546752852) lalu Terdakwa dan barang – barang tersebut dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01801/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07081/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 14/10966.00/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,3  (nol koma tiga) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,3  (nol koma tiga) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa HENDRA IRAWAN Als HENDRA Bin AYIB EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa HENDRA IRAWAN Als HENDRA Bin AYIB EFENDI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Gg. Saudara Rt.015 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira 18.30 WITA Terdakwa HENDRA IRAWAN Als HENDRA Bin AYIB EFENDI didatangi Anggota Kepolisian yang dan langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang – barang berupa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna putih, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak timbangan merk “POCKET SCALE” warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna hitam, 1 (satu) buah kipas angin merk “WELHME” warna putih, 1 (satu) buah Handphone Merk. “VIVO Y12 S” warna hitam dengan No Imei (864104058223156) No Hp (081546752852) lalu Terdakwa dan barang – barang tersebut dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01801/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07081/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 14/10966.00/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,3  (nol koma tiga) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,3  (nol koma tiga) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izn dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa tidak bekerja dibidang industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa HENDRA IRAWAN Als HENDRA Bin AYIB EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya