Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2022/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, S.H. M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1985/O.4.13.3/Enz.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalan bulan Agustus 2022, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (siring kandilo), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edarperbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --
-    Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI bertemu dengan Sdr. FADLI Alias KIBONG (DPO) di rumah Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI di Jalan KH. Ahmad Dahlan RT 006 RW 006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dimana pada saat pertemuan tersebut Sdr. FADLI Alias KIBONG (DPO) memberikan sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis yorindo dan meminta Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI untuk menjualkan obat keras jenis yorindo tersebut dan Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI bersedia untuk menjulkan obat keras jenis yorindo tersebut.
-    Bahwa pada hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI dihubungi oleh Saksi HERIYADI (penuntutan terpisah) untuk membeli obat keras jenis yorindo sebanyak 100 (seratus) butir dan setelah dihubungi oleh Saksi HERIYADI, Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI langsung pergi ke Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (siring kandilo) untuk mengantarkan obat keras jenis yorindo sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi HERIYADI dan sesampainaya di lokasi tersebut Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI menemui Saksi HERIYADI dan memberikan 100 (seratus) butir obat keras jenis yorindo kepada Saksi HERIYADI dan dari penjualan tersebut Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi HERIYADI, kemudian pada hari senin 15 Agustus 2022 pukul 18.30 WITA Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI dihubungi oleh Sdr. EDI untuk membeli obat keras jenis yorindo sebanyak 100 (seratus) butir kemudian Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI menyuruh Sdr, EDI datang ke rumah Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI untuk mengambi obat keras jenis yorindo kemudian selang beberapa menit kemudia Sdr. EDI tiba di rumah Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI dan Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI memberikan obat keras jenis yorindo kepada Sdr. EDI sebanyak 100 (seratus) butir dan dari penjualan tersebut Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 WITA tim Satreskoba Polres Paser datang ke rumah Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI berdasarkan informasi dari Sdr. HERIYADI yang telah terlebih dahulu diamankan oleh tim dari Satreskoba Polres Paser dan dari hasil penggeledahan ditemukan 100 (seratus) butir obat keras jenis “YORINDO” warna putih berbentuk bulat pipihberlogo “Y”, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk “MACRO”, 1 (satu) buah handphone merk “REALME” warna hitam;(IMEI 868780058128479) (HP 083110404988), 1 (satu) buah handphone merk “CHERRY” warna hijau; (IMEI 352127170167196) (HP 081346264311), uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang mana pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah sebagai buruh bangunan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 07778/NOF/2022 tanggal 07 September 2022 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., Penata I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451,Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor: 16204/2022/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

---------- PerbuatanTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Yang Dirubah Dengan Pasal 60 Angka 10 Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. -------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalan bulan Agustus 2022, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (siring kandilo), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edarperbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI bertemu dengan Sdr. FADLI Alias KIBONG (DPO) di rumah Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI di Jalan KH. Ahmad Dahlan RT 006 RW 006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dimana pada saat pertemuan tersebut Sdr. FADLI Alias KIBONG (DPO) memberikan sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis yorindo dan meminta Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI untuk menjualkan obat keras jenis yorindo tersebut dan Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI bersedia untuk menjulkan obat keras jenis yorindo tersebut.
-    Bahwa pada hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI dihubungi oleh Saksi HERIYADI (penuntutan terpisah) untuk membeli obat keras jenis yorindo sebanyak 100 (seratus) butir dan setelah dihubungi oleh Saksi HERIYADI, Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI langsung pergi ke Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (siring kandilo) untuk mengantarkan obat keras jenis yorindo sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi HERIYADI dan sesampainaya di lokasi tersebut Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI menemui Saksi HERIYADI dan memberikan 100 (seratus) butir obat keras jenis yorindo kepada Saksi HERIYADI dan dari penjualan tersebut Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi HERIYADI, kemudian pada hari senin 15 Agustus 2022 pukul 18.30 WITA Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI dihubungi oleh Sdr. EDI untuk membeli obat keras jenis yorindo sebanyak 100 (seratus) butir kemudian Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI menyuruh Sdr, EDI datang ke rumah Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI untuk mengambi obat keras jenis yorindo kemudian selang beberapa menit kemudia Sdr. EDI tiba di rumah Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI dan Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI memberikan obat keras jenis yorindo kepada Sdr. EDI sebanyak 100 (seratus) butir dan dari penjualan tersebut Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 WITA tim Satreskoba Polres Paser datang ke rumah Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa M. SALIM Alias IMI Bin KUSNI berdasarkan informasi dari Sdr. HERIYADI yang telah terlebih dahulu diamankan oleh tim dari Satreskoba Polres Paser dan dari hasil penggeledahan ditemukan 100 (seratus) butir obat keras jenis “YORINDO” warna putih berbentuk bulat pipihberlogo “Y”, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk “MACRO”, 1 (satu) buah handphone merk “REALME” warna hitam;(IMEI 868780058128479) (HP 083110404988), 1 (satu) buah handphone merk “CHERRY” warna hijau; (IMEI 352127170167196) (HP 081346264311), uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang mana pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah sebagai buruh bangunan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 07778/NOF/2022 tanggal 07 September 2022 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., Penata I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451,Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor: 16204/2022/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

---------- PerbuatanTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat (3) Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya