Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2017/PN Tgt SAEMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAEMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon ;

2    .Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran anak pemohon yaitu akte nomor : 6409-LT-30102017-0007  tanggal 30  Oktober 2017  dan memerintahkan pula kepada Kantor  Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan  Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon  nomor : 6409-LT-30102017-0007  tanggal 30  Oktober 2017  yaitu  dari :

Pada Kutipan Akte kelahiran tertulis :

N a m a                                    : MISBATUL AMANAH

Tempat tanggal lahir               : Tanah Laut , 06 Agustus  2000  

            Anak  perempuan ke Lima  dari SAEMAN   Dan  KARNI

 

            Sedangkan sebenarnya adalah  :

N a m a                                    : MISBATUL AMANAH

Tempat tanggal lahir               : Tanah Laut , 06 Agustus  2000  

            Anak  perempuan ke Lima  dari SAIMAN  Dan  KARNI

Dalam daftar yang sedang berjalan  atau setidak tidaknya  di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

3.Membebankan  biaya yang timbul  atas permohonan ini  kepada pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak