Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2018/PN Tgt KUKUH YUDHA PRAKASA, S.H SULIATI Binti TRIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1665/Q.4.22/Euh.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH YUDHA PRAKASA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULIATI Binti TRIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa SULIATI Binti TRIMAN pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2018 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Pebruari Tahun 2018 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa di Desa Binuang RT. 009 Kec. Sepaku Kab.Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

 

Berawal Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekira pukul 14.00 Wita pada saat saksi ANDI IBRAHIM dan saksi REISVANSWEE GERRY H dimana keduanya anggota satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, melakukan giat penyelidikan tindak pidana Narkotika di Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 009 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya saksi ANDI IBRAHIM, saksi REISVANSWEE GERRY H beserta anggota Opsnal Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan di desa tersebut selanjutnya karena kecurigaan terhadap sdra. RUSDIANTO Bin RUSTAM (terdakwa dalam perkara lain) saksi ANDI IBRAHIM dan saksi REISVANSWEE GERRY H melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa namun tidak menemukan barang bukti yang mencurigakan;----------------------------------
Selanjutnya saksi ANDI IBRAHIM dan saksi REISVANSWEE GERRY H membawa sdra. RUSDIANTO Bin RUSTAM ke rumah terdakwa di RT 009 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di rumah terdakwa sekira pukul 15.30 Wita saksi ANDI IBRAHIM dan saksi REISVANSWEE GERRY H langsung masuk kedalam rumah dan mendapati terdakwa berada di dalam rumah. Lalu saksi ANDI IBRAHIM dan saksi REISVANSWEE GERRY H beserta anggota opsnal lainnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi SUBAGYO selaku ketua RT. 009 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara. Bahwa dalam penggeledahan tersebut saksi ANDI IBRAHIM dan saksi REISVANSWEE GERRY H beserta anggota opsnal Kepolisian Resor Penajam Paser Utara menemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil warna putih yang  simpan di dalam dompet besar warna biru di atas meja kamar terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di temukan di bawah keranjang  baju kamar Sdri. SULIATI dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna merah di atas  TV ruang tamu;----------------
Bahwa 27 (dua puluh tujuh) paket sabu-sabu tersebut berasal dari sdra. RUSDIANTO Bin RUSTAM (terdakwa dalam perkara lain) yang dititipkan kepada terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sdra. RUSDIANTO Bin RUSTAM mendapatkan 27 (dua puluh tujuh) paket sabu-sabu dengan berat bersih 5,15 gram tersebut dengan cara membeli dari Sdra. Luke (masuk dalam daftar pencarian orang) pada tanggal 23 Pebruari 2018 seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta);--------------------------------
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari petugas atau pejabat yang berwenang;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB : 2338 / NNF / 2018, yang dibuat pada hari senin tanggal 12 Maret 2018 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) paket sabu-sabu dengan kesimpulan benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, Penyalah Guna Narkotika Golongan I, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekira pukul 14.00 Wita pada saat saksi ANDI IBRAHIM dan saksi REISVANSWEE GERRY H dimana keduanya anggota satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, melakukan giat penyelidikan tindak pidana Narkotika di Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 009 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya saksi ANDI IBRAHIM, saksi REISVANSWEE GERRY H beserta anggota Opsnal Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan di desa tersebut selanjutnya karena kecurigaan terhadap sdra. RUSDIANTO Bin RUSTAM (terdakwa dalam perkara lain) saksi ANDI IBRAHIM dan saksi REISVANSWEE GERRY H melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa namun tidak menemukan barang bukti yang mencurigakan;----------------------------------
Selanjutnya saksi ANDI IBRAHIM dan saksi REISVANSWEE GERRY H membawa sdra. RUSDIANTO Bin RUSTAM ke rumah terdakwa di RT 009 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di rumah terdakwa sekira pukul 15.30 Wita saksi ANDI IBRAHIM dan saksi REISVANSWEE GERRY H langsung masuk kedalam rumah dan mendapati terdakwa berada di dalam rumah. Lalu saksi ANDI IBRAHIM dan saksi REISVANSWEE GERRY H beserta anggota opsnal lainnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi SUBAGYO selaku ketua RT. 009 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara. Bahwa dalam penggeledahan tersebut saksi ANDI IBRAHIM dan saksi REISVANSWEE GERRY H beserta anggota opsnal Kepolisian Resor Penajam Paser Utara menemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil warna putih yang  simpan di dalam dompet besar warna biru di atas meja kamar terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di temukan di bawah keranjang  baju kamar Sdri. SULIATI dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna merah di atas  TV ruang tamu;----------------
Bahwa 27 (dua puluh tujuh) paket sabu-sabu tersebut berasal dari sdra. RUSDIANTO Bin RUSTAM (terdakwa dalam perkara lain) yang dititipkan kepada terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sdra. RUSDIANTO Bin RUSTAM mendapatkan 27 (dua puluh tujuh) paket sabu-sabu dengan berat bersih 5,15 gram tersebut dengan cara membeli dari Sdra. Luke (masuk dalam daftar pencarian orang) pada tanggal 23 Pebruari 2018 seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta);--------------------------------
Bahwa terdakwa terakhir menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu pada tanggal 23 Pebruari 2018 bersama sdri. Sinta, dengan cara memasukkan sabu-sabu kedalam pipet kaca dan membakar pipet kaca tersebut yang berisi sabu lalu menghisapnya, lalu Sdri. Sinta menyerahkan bong tersebut lengkap dengan pipet kaca yang berisi sabu dan tersangka langsung membakar dan menghisapnya secara bergantian dengan Sdri. Sinta sampai 2 kali hisapan;----
Bahwa dalam hal menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari petugas atau pejabat yang berwenang;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB : 2338 / NNF / 2018, yang dibuat pada hari senin tanggal 12 Maret 2018 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) paket sabu-sabu dengan kesimpulan benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya