| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa BISMA FADLI ALFIAN ALIAS BIMA BIN AGUS SUTIKNO Pada Hari Jumat tanggal 24 April 2026 Sekira Pukul 15.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Tanjung Aru kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Pada Hari Jumat tanggal 24 April 2026 Sekira Pukul 15.40 Wita terdakwa pergi ke Rumah saksi YASRAN ALS H. SARANG BIN H. TARE (Alm) yang beralamat di Desa Tanjung Aru Rt.01 Kec.Tanjung Harapan Kab.Paser Kalimantan Timur dengan berjalan kaki setelah sampai di Rumah saksi YASRAN ALS H. SARANG BIN H. TARE (Alm) terdakwa bertemu dengan istri saksi YASRAN ALS H. SARANG BIN H. TARE (Alm) yaitu Saksi PITRI YANI BINTI SENDUSING kemudian terdakwa masuk ke rumah lalu duduk di ruang tamu kemudian Saksi PITRI YANI BINTI SENDUSING mengambil Uang tunai dengan Jumlah Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) kemudian uang tunai tersebut diberikan kepada Terdakwa untuk terdakwa bawa lalu Uang tunai sejumlah Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) tersebut diberikan kepada saksi H. ARAFAH HT BIN H. TARE untuk pembayaran hutang/tanggungan nelayan Pegae.
- Setelah mendapatkan Uang tunai sejumlah Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dari saksi YASRAN ALS H. SARANG BIN H. TARE (Alm) dan Saksi PITRI YANI BINTI SENDUSING, terdakwa tidak memberikan uang tersebut kepada saksi H. ARAFAH HT BIN H. TARE namun uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk:
- Rp.1.700.000 tersangka berikan untuk membayar hutang kepada Saksi NINING Binti LATAH
- RP.900.000 tersangka gunakan untuk membayar ongkos kapal / balapan untuk tersangka menyeberang dari Desa Tanjung Aru menuju Desa.Lori
- Rp.200.000 tersangka gunakan buat membeli Bahan Bakar Motor, membeli rokok dan makan
- Rp.6.300.000 Juta tersangka gunakan untuk membayar Karoke, minum-minuman keras dan Wanita Penghibur
- Rp.900.000 tersangka berikan kepada Saksi HARIS ERMAILILI Bin RAHIM
- Rp.3.000.000 tersangka gunakan untuk membeli Hand Phone
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi YASRAN ALS H. SARANG BIN H. TARE (Alm) mengalami kerugian materiil senilai Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BISMA FADLI ALFIAN ALIAS BIMA BIN AGUS SUTIKNO Pada Hari Jumat tanggal 24 April 2026 Sekira Pukul 15.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Tanjung Aru kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Pada Hari Jumat tanggal 24 April 2026 Sekira Pukul 15.40 Wita terdakwa pergi ke Rumah saksi YASRAN ALS H. SARANG BIN H. TARE (Alm) yang beralamat di Desa Tanjung Aru Rt.01 Kec.Tanjung Harapan Kab.Paser Kalimantan Timur dengan berjalan kaki setelah sampai di Rumah saksi YASRAN ALS H. SARANG BIN H. TARE (Alm) terdakwa bertemu dengan istri saksi YASRAN ALS H. SARANG BIN H. TARE (Alm) yaitu Saksi PITRI YANI BINTI SENDUSING kemudian terdakwa masuk ke rumah lalu duduk di ruang tamu kemudian Saksi PITRI YANI BINTI SENDUSING mengambil Uang tunai dengan Jumlah Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) kemudian uang tunai tersebut diberikan kepada Terdakwa untuk terdakwa bawa lalu Uang tunai sejumlah Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) tersebut diberikan kepada saksi H. ARAFAH HT BIN H. TARE untuk pembayaran hutang/tanggungan nelayan Pegae.
- Setelah mendapatkan Uang tunai sejumlah Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dari saksi YASRAN ALS H. SARANG BIN H. TARE (Alm) dan Saksi PITRI YANI BINTI SENDUSING, terdakwa tidak memberikan uang tersebut kepada saksi H. ARAFAH HT BIN H. TARE namun uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk:
- Rp.1.700.000 tersangka berikan untuk membayar hutang kepada Saksi NINING Binti LATAH
- RP.900.000 tersangka gunakan untuk membayar ongkos kapal / balapan untuk tersangka menyeberang dari Desa Tanjung Aru menuju Desa.Lori
- Rp.200.000 tersangka gunakan buat membeli Bahan Bakar Motor, membeli rokok dan makan
- Rp.6.300.000 Juta tersangka gunakan untuk membayar Karoke, minum-minuman keras dan Wanita Penghibur
- Rp.900.000 tersangka berikan kepada Saksi HARIS ERMAILILI Bin RAHIM
- Rp.3.000.000 tersangka gunakan untuk membeli Hand Phone
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi YASRAN ALS H. SARANG BIN H. TARE (Alm) mengalami kerugian materiil senilai Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |