| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa ICHSANUDIN Bin NUR DJAIS pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekira pukul 22.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2017, bertempat di rumah saksi Roby Bin Sutidjo Jalan Propinsi RT. 005, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat Terdakwa berjalan kaki di sekitar terminal Penajam, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang diparkir di depan rumah Saksi Roby. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah saksi Roby yang tidak berpagar, lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi Roby, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jenis jupiter MX Nomor Polisi KT–3953–VD Nomor Rangka : MH31SS70038K-322847, Nomor Mesin : IS7-32289, warna hitam silver yang kuncinya masih terpasang. Selanjutnya Terdakwa mendorong keluar sepeda motor tersebut menuju ke jalan raya lalu Terdakwa menyalakan motor tersebut namun tidak tidak bisa, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ROBY Bin SUTIDJO mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. -------------------------- |