Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2020/PN Tgt TAUFIK,SH. RAJIF NOOR KHADAFI Als AJIB Bin ROMAINOOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2147/O.4.13/Enz.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJIF NOOR KHADAFI Als AJIB Bin ROMAINOOR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa RAJIF NOOR KHADAFI Als AJIB Bin ROMAINOOR pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di Jl. Senaken, Gg. Fajar, Rt. 009, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima gram)“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada bulan Pebruari 2020 yang mana waktu dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa membeli Narkotika jenis shabu kepada Sdr. OM (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian shabu tersebut oleh terdakwa dipecah/dibagi menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran dan berat lalu terdakwa menjual shabu tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli shabu kepada terdakwa namun terdakwa tidak ingat/ lupa namanya.
-    Selanjutnya pada bulan Maret 2020 yang mana waktu dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa membeli lagi Narkotika jenis shabu kepada Sdr. OM (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian shabu tersebut oleh terdakwa dipecah/dibagi menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran dan berat lalu terdakwa menjual shabu tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli shabu kepada terdakwa namun terdakwa tidak ingat/ lupa namanya.
-    Kemudian pada bulan Mei 2020 yang mana waktu dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa membeli lagi Narkotika jenis shabu kepada Sdr. OM (DPO) sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian shabu tersebut oleh terdakwa dipecah/dibagi menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran dan berat lalu terdakwa menjual shabu tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli shabu kepada terdakwa namun terdakwa tidak ingat/ lupa namanya.
-    Selanjutnya pada bulan Juni 2020 yang mana waktu dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi, pada saat terdakwa berada dirumahnya lalu datang Sdr. ALIM (DPO) dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada orang yang biasa dipanggil JULAK GORENGAN ingin membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket, kemudian Sdr. ALIM meminta terdakwa untuk membelikan shabu dan setelah mendapatkan shabu tersebut lalu Sdr. ALIM membagi/memecah shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket, setelah membagi shabu tersebut Sdr. ALIM membawa 1 (satu) paket untuk dijual kepada orang yang biasa dipanggil JULAK GORENGAN dengan harga sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), sedangkan sisanya 2 (dua) paket disimpan didalam rumah terdakwa.
-    Bahwa terdakwa dalam membelikan shabu tersebut terdakwa mendapat upah dari Sdr. ALIM sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) guna untuk menebus sepeda motor terdakwa yang digadaikan.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 6942/NNF/2019 tanggal 11 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh HARIS AKSARA, SH selaku Kabid Labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RAJIF NOOR KHADAFI Als AJIB Bin ROMAINOOR, Dkk Nomor : 13769 s/d 13771/2020/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 172/10966.00/2020 tanggal 24 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ANIS AMIR BIQI, S.IP selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD, telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket sabu + plastik milik terdakwa RAJIF NOOR KHADAFI Als AJIB Bin ROMAINOOR, Dkk dengan hasil timbangan total berat kotor : 34,45 gram dan total berat bersih 32,88 gram.
Keterangan : Disisihkan 3 Paket dengan rincian No. 1 dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,01 gram, paket No. 2 dengan berat bersih 0,24 gram, paket No. 3 dengan berat bersih 0,48 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa RAJIF NOOR KHADAFI Als AJIB Bin ROMAINOOR pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Senaken, Gg. Fajar, Rt. 009, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima gram)“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 18.30 Wita Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi bahwa Jl. Senaken, Gg. Fajar, Rt. 009, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sering terjadi transaksi jual beli Narkotika, kemudian sekira pukul 20.00 Wita saksi FAKTUL HIDAYAT Bin SUWARNO, saksi YHOSANDA MARIA PRANADA NAPITU Anak Dari ROBERT NAPITU (keduanya merupakan anggota Polri) bersama anggota Opsnal Reskoba lainnya melakukan penyelidikan.
-    Selanjutnya pada hari Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 15.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi NURIZZATI Binti HARMUKIN dan saksi NURWAHYU SYAHYUNI Binti ABDAN (keduanya penuntutan terpisah) dirumah terdakwa di Jl. Senaken, Gg. Fajar, Rt. 009, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastic klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu diruang tamu didalam lemari TV, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar dan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu diatas lemari pakaian dibelakang kipas angin, 1 (satu) buah korek api gas modifikasi didalam lemari, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar tempat tidur terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu diatas meja rias, 3 (tiga) buah bundel plastic klip kecil dengan posisi berserakan, 5 (lima) buah sendok takar yang terbuat dari plastic sedotan berwarna putih, 1 (satu) buah bundel plastic klip besar, 1 (satu) buah timbangan digital didalam bak kamar mandi, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 6942/NNF/2019 tanggal 11 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh HARIS AKSARA, SH selaku Kabid Labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RAJIF NOOR KHADAFI Als AJIB Bin ROMAINOOR, Dkk Nomor : 13769 s/d 13771/2020/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 172/10966.00/2020 tanggal 24 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ANIS AMIR BIQI, S.IP selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD, telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket sabu + plastik milik terdakwa RAJIF NOOR KHADAFI Als AJIB Bin ROMAINOOR, Dkk dengan hasil timbangan total berat kotor : 34,45 gram dan total berat bersih 32,88 gram.
Keterangan : Disisihkan 3 Paket dengan rincian No. 1 dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,01 gram, paket No. 2 dengan berat bersih 0,24 gram, paket No. 3 dengan berat bersih 0,48 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa RAJIF NOOR KHADAFI Als AJIB Bin ROMAINOOR pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat  Jl. Senaken, Gg. Fajar, Rt. 009, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan Narktika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas pada saat terdakwa berada dirumahnya, terdakwa menggunkan shabu dengan cara terdakwa memasukkan shabu kedalam pipet kaca di bong, lalu shabu-shabu yang berada di dalam pipet kaca tersebut di bakar menggunakan korek api gas kemudian sedotan yang di pasang di bong tersebut di hisap seperti orang merokok.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan/ataupp rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika sehingga terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
-    Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/      /VII/2020/KES tanggal 14 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh PS. PAUR KES POLRES PASER ASRIAH, A.Md.Keb dan ROSYALINA, S.Tr.A.K sebagai pemeriksa dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa RAJIF NOOR KHADAFI Als AJIB Bin ROMAINOOR positif (+) mengandung Amphetamina.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI N0 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya