| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa MUSHERA ADITYA WARMAN Als ADIT Bin SURYADI (terdakwa I) bersama sama terdakwa SUNARDI Als ARDI Bin JUMALI (terdakwa II) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Tuak Gg. Sementara Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. Ryan Renaldy yang bermaksud membeli sabu senilai Rp. 296.000,, yang kemudian uangnya ditransfer ke rekening Terdakwa I. Bahwa sekira pukul 12.26 Wita, Terdakwa I kembali dihubungi oleh pembeli lain yaitu Sdr. Ipul yang memesan sabu dan mengirimkan uang sebesar Rp. 250.000,- ke akun Dana milik Terdakwa I. Bahwa menindaklanjuti pesanan tersebut, sekira pukul 12.38 Wita Terdakwa I menghubungi Sdr. UMAR untuk memesan delapan paket sabu seharga Rp. 900.000,-. Sekira pukul 13.05 Wita Terdakwa I bertemu dengan Sdr. UMAR di depan gang Sementara untuk mengambil pesanan berupa kotak rokok MBS yang berisi 8 paket sabu, lalu menyerahkan uang pembayaran. Bahwa selanjutnya Terdakwa I menyerahkan pesanan sabu tersebut kepada pembeli, yakni Sdr. Ryan Renaldy, Sdr. Ipul, dan Sdr. Dendy yang secara bergantian mendatangi rumah Terdakwa I. Bahwa sekira pukul 13.30 Wita, Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I dan diajak untuk "saweran" (patungan) membeli/mengonsumsi sabu. Terdakwa II menyetujui hal tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada Terdakwa I. Bahwa Terdakwa I kemudian mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu dari dalam kotak rokok, dan Terdakwa II mengambil alat hisap (bong) beserta pipet kaca milik Terdakwa I. Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian bersama-sama mengonsumsi sabu tersebut masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian.
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wita, saksi Ismail dan saksi Sastro (Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Paser) melakukan penggerebekan, penangkapan, dan penggeledahan di rumah Terdakwa I yang disaksikan oleh Sdr. MISTAR Bin IBRAHIM selaku Ketua RT setempat. Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai ruang tengah berupa 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik warna putih bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api biru, 3 (tiga) buah sendok takar, serta 2 (dua) buah kotak rokok warna putih bertuliskan "MBS" yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga ditemukan 6 (enam) plastik klip kosong, uang tunai sejumlah Rp. 200.000, yang merupakan hasil saweran, 1 (satu) unit Handphone merk Realme hijau milik Terdakwa I, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y05 biru milik Terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Balai Besar Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0065 tanggal 28 April 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. MUSHERA ADITYA WARMAN Als ADIT Bin SURYADI dkk terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 110/10966.00/2026 tanggal 21 April 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 1.57 (satu koma lima puluh tuju) gram dan berat bersih 0.61 (nol koma enam puluh satu) gram.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa MUSHERA ADITYA WARMAN Als ADIT Bin SURYADI (terdakwa I) bersama sama terdakwa SUNARDI Als ARDI Bin JUMALI (terdakwa II) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Tuak Gg. Sementara Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. Ryan Renaldy yang bermaksud membeli sabu senilai Rp. 296.000,, yang kemudian uangnya ditransfer ke rekening Terdakwa I. Bahwa sekira pukul 12.26 Wita, Terdakwa I kembali dihubungi oleh pembeli lain yaitu Sdr. Ipul yang memesan sabu dan mengirimkan uang sebesar Rp. 250.000,- ke akun Dana milik Terdakwa I. Bahwa menindaklanjuti pesanan tersebut, sekira pukul 12.38 Wita Terdakwa I menghubungi Sdr. UMAR untuk memesan delapan paket sabu seharga Rp. 900.000,-. Sekira pukul 13.05 Wita Terdakwa I bertemu dengan Sdr. UMAR di depan gang Sementara untuk mengambil pesanan berupa kotak rokok MBS yang berisi 8 paket sabu, lalu menyerahkan uang pembayaran. Bahwa selanjutnya Terdakwa I menyerahkan pesanan sabu tersebut kepada pembeli, yakni Sdr. Ryan Renaldy, Sdr. Ipul, dan Sdr. Dendy yang secara bergantian mendatangi rumah Terdakwa I. Bahwa sekira pukul 13.30 Wita, Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I dan diajak untuk "saweran" (patungan) membeli/mengonsumsi sabu. Terdakwa II menyetujui hal tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada Terdakwa I. Bahwa Terdakwa I kemudian mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu dari dalam kotak rokok, dan Terdakwa II mengambil alat hisap (bong) beserta pipet kaca milik Terdakwa I. Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian bersama-sama mengonsumsi sabu tersebut masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian.
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wita, saksi Ismail dan saksi Sastro (Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Paser) melakukan penggerebekan, penangkapan, dan penggeledahan di rumah Terdakwa I yang disaksikan oleh Sdr. MISTAR Bin IBRAHIM selaku Ketua RT setempat. Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai ruang tengah berupa 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik warna putih bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api biru, 3 (tiga) buah sendok takar, serta 2 (dua) buah kotak rokok warna putih bertuliskan "MBS" yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga ditemukan 6 (enam) plastik klip kosong, uang tunai sejumlah Rp. 200.000, yang merupakan hasil saweran, 1 (satu) unit Handphone merk Realme hijau milik Terdakwa I, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y05 biru milik Terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Balai Besar Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0065 tanggal 28 April 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. MUSHERA ADITYA WARMAN Als ADIT Bin SURYADI dkk terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 110/10966.00/2026 tanggal 21 April 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 1.57 (satu koma lima puluh tuju) gram dan berat bersih 0.61 (nol koma enam puluh satu) gram.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa Terdakwa MUSHERA ADITYA WARMAN Als ADIT Bin SURYADI (terdakwa I) bersama sama terdakwa SUNARDI Als ARDI Bin JUMALI (terdakwa II) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Tuak Gg. Sementara Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sekira pukul 13.30 Wita, Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I dan diajak untuk "saweran" (patungan) membeli/mengonsumsi sabu. Terdakwa II menyetujui hal tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 100.000, kepada Terdakwa I. Bahwa Terdakwa I kemudian mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu dari dalam kotak rokok, dan Terdakwa II mengambil alat hisap (bong) beserta pipet kaca milik Terdakwa I. Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian bersama-sama mengonsumsi sabu tersebut masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian.
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wita, saksi Ismail dan saksi Sastro (Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Paser) melakukan penggerebekan, penangkapan, dan penggeledahan di rumah Terdakwa I yang disaksikan oleh Sdr. MISTAR Bin IBRAHIM selaku Ketua RT setempat. Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai ruang tengah berupa 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik warna putih bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api biru, 3 (tiga) buah sendok takar, serta 2 (dua) buah kotak rokok warna putih bertuliskan "MBS" yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga ditemukan 6 (enam) plastik klip kosong, uang tunai sejumlah Rp. 200.000, yang merupakan hasil saweran, 1 (satu) unit Handphone merk Realme hijau milik Terdakwa I, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y05 biru milik Terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Balai Besar Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0065 tanggal 28 April 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. MUSHERA ADITYA WARMAN Als ADIT Bin SURYADI dkk terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 110/10966.00/2026 tanggal 21 April 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 1.57 (satu koma lima puluh tuju) gram dan berat bersih 0.61 (nol koma enam puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil uji lab surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba nomor: R/47/IV/2026/Kes terdakwa MUSHERA ADITYA WARMAN hasil uji urinnya positif Amphetamia dan positif Metamphetamine.
- Bahwa berdasarkan hasil uji lab surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba nomor: R/48/IV/2026/Kes terdakwa SUNARDI Als ARDI Bin JUMALI hasil uji urinnya positif Amphetamia dan positif Metamphetamine.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 20 huruf c KUHP |