Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2018/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. ELKI TIAN RAYDHIKA Als ELKI Bin MEISIR RIDHO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 301/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2119/Q.4.13/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELKI TIAN RAYDHIKA Als ELKI Bin MEISIR RIDHO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

Bahwa terdakwa ELKI TIAN RAYDHIKA ALs ELKI Bin MEISIRI RIDHO pada bulan Juli tahun 2018 bertempat di Kost saksi FIRMAN BUDIANTO als FIRMAN di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada bulan Juli 2018 terdakwa dihubungi oleh saksi FIRMAN BUDIANTO Als FIRMAN Bin MISDI (dituntut dalam berkas terpisah) untuk menjualkan handphone yang diambil oleh saksi FIRMAN BUDIANTO dari Coenter RIZA PHONE tempat saksi FIRMAN BUDIANTO als FIRMAN bekerja, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 warna merah nomor IME 869050030865831 kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung  J2 Pro warna gold nomor IME 355266090260157 kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah),  dan terdakwa juga membeli sendiri 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 warna hitam nomor IMEI 86905003254474 kepada saksi FIRMAN BUDIANTO als FIRMAN dan baru dibayar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Selanjutnya uang hasil penjualan handphone sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi FIRMAN BUDIANTO Als FIRMAN.

Terdakwa mengetahui bahwa handphone-handphone tersebut adalah milik Counter RIZA PHONE yang diambil oleh saksi FIRMAN BUDIANTO als FIRMAN dan harga penjualan handphone tersebut dibawah dari harga pasaran.

Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi FIRMAN BUDIANTO als FIRMAN, saksi ZAINUL MUTTAQIN selaku pemilik counter handphone RIZA PHONE mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. –

Pihak Dipublikasikan Ya