| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa EKO PRAYITNO Bin SUPARYADI pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Rt 001 Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 01.00 Wita, di Workshop Logistik cita sabut PT IHM Desa Bumi Harapan kecmatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, saksi HILARIUS NONG MINGGUS bersama dengan saksi JUMRI mengambil kabel las listrik dengan panjang sekitar 40 meter tanpa seizin pemilikny PT. IHM;
- Kemudian sekira pukul 05.00 Wita di rumah saksi JUMRI dengan alamat RT 006 Kelurahan Maridan Kecamata Sepaku , saksi IDRIS saksi HILARIUS NONG MINGGUS bersama dengan saksi JUMRI mengupas kulit kabel las tersebut dengan menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembega yang merupakan isi dari kabel tersebut;
- Kemudian sekira pukul 08.00 Wita, saksi IDRIS saksi HILARIUS NONG MINGGUS bersama dengan saksi JUMRIpergi kerumah terdakwa di Rt 001 Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menjual tembaga tersebut ;
- Setelah sampai dirumah terdakwa, saksi HILARIUS NONG MINGGUS menawarkan tembaga tersebut kepada terdakwa tanpa ditanya asal usul terlebih dahulu, tembaga tersebut ditimbang oleh terdakwa dan diperoleh berat 25 Kg dan dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp. 40.000,-/Kg dengan total harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada saksi JUMRI sementara saksi IDRIS menyaksikan proses penjualan tembaga tersebut ;
- Bahwa Terdakwa sepatutnya mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga bahwa tembaga yang dijual oleh saksi IDRIS saksi HILARIUS NONG MINGGUS dan saksi JUMRI tersebut diperoleh dari kejahatan karena Terdakwa mengetahui para saksi tersebut bekerja di sebuah perusahaan dan bukanlah bekerja sebagai penjual tembaga atau barang rosokan dan para saksi tersebut tidak pernah menjual barang kepada terdakwa sebelumnya, serta para saksi datang dengan tidak mengetahui harga jual serta tidak ada proses tawar-menawar.
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP. ------------------------------------ |