| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa TERDAKWA I HERMAN Bin ARSANI, Terdakwa II REZKY HIDAYAT Bin SYAHRIPIN TERDAKWA III HUSAINI BASUKI Bin KAHIRANI, TERDAKWA IV ANDI PRASTIYO Bin SUTAMIN, dan Terdakwa V KAMHAR Bin JAMHURI baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Blok 139 Kebun Tajati PTPN 4 Regional 5 Desa Olong Pinang Rt/Rw. 04 kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “setiap orang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 yang dilakukan”, perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 di Kebun tajati PT. PTPN IV regional 5 Desa Olong Pinang Rt/Rw. 04 kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur sekira pukul 17.00 para terdakwa berkumpul di Lokasi Parkir untuk menyusuri kebun menuju Lokasi dimana para terdakwa akan mengambil buah sawit milik PT. PTPN IV regional 5 di Blok 139 Kebun Kajati PTPN 4 Regional 5 Desa Olong Pinang Rt/Rw. 04 kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, kemudian para terdakwa berangkat dengan mengendarai (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha N-MAX berwarna Hitam Silver KT 6764 EAK dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha MIO GT 125 berwarna Hitam KT 6010 ER sesampainya di Blok 139 Kebun Kajati PTPN 4 Regional 5 Desa Olong Pinang Rt/Rw. 04 kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur para terdakwa langsung bekerja dengan tugas masing masing Peran, terdakwa I HERMAN Bin ARSANI bertugas sebagai pemikul buah dan juga sebagai supir; Terdakwa II REZKY HIDAYAT Bin SYAHRIPIN bertugas sebagai tukang panen dan tukang pikul; Terdakwa III HUSAINI BASUKI Bin KAHIRANI bertugas untuk melakukan pemanenan, TERDAKWA IV ANDI PRASTIYO Bin SUTAMIN bertugas sebagai tukang pikul dan juga tukang panen, Terdakwa V KAMHAR Bin JAMHURI bertugas sebagai tukang pikul buah. saat para terdakwa beristirahat terdakwa I HERMAN Bin ARSANI mengambil 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek Susuki Carry KT 8034 EN berwarna Hitam untuk persiapan mengangkut buah sawit untuk dijual sembari terdakwa melanjutkan mengambil buah sawit lagi, setelah merasa cukup dengan hasil panen terdakwa I HERMAN Bin ARSANI datang dengan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek Susuki Carry KT 8034 EN berwarna Hitam Lalu para terdakwa berhenti panen dan terdakwa I HERMAN Bin ARSANI Bersama Terdakwa II REZKY HIDAYAT Bin SYAHRIPIN dan Terdakwa III HUSAINI BASUKI Bin KAHIRANI memuat buah ke bak mobil menggunakan tojok dan sarung tangan, setelah merasa cukup terdakwa I HERMAN Bin ARSANI Bersama Terdakwa II REZKY HIDAYAT Bin SYAHRIPIN dan TERDAKWA IV ANDI PRASTIYO Bin SUTAMIN Membawa buah tersebut untuk dijual ke lodingan di desa damit gg. Padat karya, Terdakwa III HUSAINI BASUKI Bin KAHIRANI dan Terdakwa V KAMHAR Bin JAMHURI menunggu untuk menjaga buah sawit. Setelah 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek Susuki Carry KT 8034 EN berwarna Hitam datang kembali para terdakwa melanjutkan memuat buah sawit kedalam mobil, setelah itu para terdakwa Bersama sama keluar dari kebun PT. PTPN IV regional 5. sesampainya diujung jalan para terdakwa dicegat oleh warga Desa Long Pinang yang sedang berpatroli, pihak warga Desa Long Pinang menghubungi pihak PTPN, setelah pihak PTPN datang dilokasi pihak PTPN mengbungi Polsek Paser Belengkong, setelah itu para terdakwa dibawa ke Polres Paser.
- Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 76-HGU-BPN RI-1995 tanggal 16 November 1995 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. PTPN IV regional 5, atas Tanah di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur lokasi para terdakwa dalam memanen dan mengangkut buah sawit tersebut merupakan kawasan lokasi perkebunan milik PT. PTPN IV regional 5 selaku pemilik yang sah
- Bahwa PT. PTPN IV regional 5 tidak pernah memberi izin kepada para terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit berjumlah 70 tandan dengan berat 960 Kg di Blok 139 Kebun Tajati PTPN 4 Regional 5 Desa Olong Pinang Rt/Rw. 04 kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa PT. PTPN IV regional 5 mengalami kerugian sekira Rp 4.758.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Pasal 107 Huruf d Jo. Pasal 55 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 Ayat huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Lampiran I dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa TERDAKWA I HERMAN Bin ARSANI, Terdakwa II REZKY HIDAYAT Bin SYAHRIPIN TERDAKWA III HUSAINI BASUKI Bin KAHIRANI, TERDAKWA IV ANDI PRASTIYO Bin SUTAMIN, dan Terdakwa V KAMHAR Bin JAMHURI baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Blok 139 Kebun Tajati PTPN 4 Regional 5 Desa Olong Pinang Rt/Rw. 04 kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 di Kebun tajati PT. PTPN IV regional 5 Desa Olong Pinang Rt/Rw. 04 kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur sekira pukul 17.00 para terdakwa berkumpul di Lokasi Parkir untuk menyusuri kebun menuju Lokasi dimana para terdakwa akan mengambil buah sawit milik PT. PTPN IV regional 5 di Blok 139 Kebun Kajati PTPN 4 Regional 5 Desa Olong Pinang Rt/Rw. 04 kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, kemudian para terdakwa berangkat dengan mengendarai (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha N-MAX berwarna Hitam Silver KT 6764 EAK dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha MIO GT 125 berwarna Hitam KT 6010 ER sesampainya di Blok 139 Kebun Kajati PTPN 4 Regional 5 Desa Olong Pinang Rt/Rw. 04 kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur para terdakwa langsung bekerja dengan tugas masing masing Peran, terdakwa I HERMAN Bin ARSANI bertugas sebagai pemikul buah dan juga sebagai supir; Terdakwa II REZKY HIDAYAT Bin SYAHRIPIN bertugas sebagai tukang panen dan tukang pikul; Terdakwa III HUSAINI BASUKI Bin KAHIRANI bertugas untuk melakukan pemanenan, TERDAKWA IV ANDI PRASTIYO Bin SUTAMIN bertugas sebagai tukang pikul dan juga tukang panen, Terdakwa V KAMHAR Bin JAMHURI bertugas sebagai tukang pikul buah. saat para terdakwa beristirahat terdakwa I HERMAN Bin ARSANI mengambil 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek Susuki Carry KT 8034 EN berwarna Hitam untuk persiapan mengangkut buah sawit untuk dijual sembari terdakwa melanjutkan mengambil buah sawit lagi, setelah merasa cukup dengan hasil panen terdakwa I HERMAN Bin ARSANI datang dengan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek Susuki Carry KT 8034 EN berwarna Hitam Lalu para terdakwa berhenti panen dan terdakwa I HERMAN Bin ARSANI Bersama Terdakwa II REZKY HIDAYAT Bin SYAHRIPIN dan Terdakwa III HUSAINI BASUKI Bin KAHIRANI memuat buah ke bak mobil menggunakan tojok dan sarung tangan, setelah merasa cukup terdakwa I HERMAN Bin ARSANI Bersama Terdakwa II REZKY HIDAYAT Bin SYAHRIPIN dan TERDAKWA IV ANDI PRASTIYO Bin SUTAMIN Membawa buah tersebut untuk dijual ke lodingan di desa damit gg. Padat karya, Terdakwa III HUSAINI BASUKI Bin KAHIRANI dan Terdakwa V KAMHAR Bin JAMHURI menunggu untuk menjaga buah sawit. Setelah 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek Susuki Carry KT 8034 EN berwarna Hitam datang kembali para terdakwa melanjutkan memuat buah sawit kedalam mobil, setelah itu para terdakwa Bersama sama keluar dari kebun PT. PTPN IV regional 5. sesampainya diujung jalan para terdakwa dicegat oleh warga Desa Long Pinang yang sedang berpatroli, pihak warga Desa Long Pinang menghubungi pihak PTPN, setelah pihak PTPN datang dilokasi pihak PTPN mengbungi Polsek Paser Belengkong, setelah itu para terdakwa dibawa ke Polres Paser.
- Bahwa PT. PTPN IV regional 5 tidak pernah memberi izin kepada para terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit berjumlah 70 tandan dengan berat 960 Kg di Blok 139 Kebun Tajati PTPN 4 Regional 5 Desa Olong Pinang Rt/Rw. 04 kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa PT. PTPN IV regional 5 mengalami kerugian sekira Rp 4.758.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |