Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2019/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. AMBO TUO Als TUWO Bin AMIRUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-723/Q.4.13/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBO TUO Als TUWO Bin AMIRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AMBO TUO Als TUWO Bin AMIRUDDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di rumah Saksi MALAHUDIN Bin DARIS (Alm) di Desa Muara Pasir, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis pukul 15.00 wita di depan rumah korban PANGMURISENG Bin MUHAMAMD AMIN (ALM) datang terdakwa AMBO TUO Als TUWO Bin AMIRUDDIN (Alm), menemui korban dengan marah-marah dan menuduh korban telah mengambil kepiting milik terdakwa karena terdakwa mengetahui korban telah menjual kepiting seharga Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) saat itu korban hendak menjelaskan kepada terdakwa namun terdakwa tidak mau mendengarkan penjelasan korban selanjutnya terdakwa dalam keadaan marah-marah langsung pergi meninggalkan korban ke rumah saksi MALAHUDIN Bin DARIS (Alm).
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 17.00 Wita di rumah Saksi MALAHUDIN Bin DARIS (Alm) di Desa Muara Pasir, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim korban PANGMURISENG Bin MUHAMAMD AMIN (ALM) mendatangi terdakwa di rumah saksi MALAHUDIN Bin DARIS (Alm) untuk klarifikasi masalah tersebut dan korban menjelaskan bila korban tidak ada mencuri kepiting milik terdakwa AMBO TUO Als TUWO Bin AMIRUDDIN (Alm) namun terdakwa tetap menuduh korban dan saat itu terdakwa dan korban sama-sama dalam keadaan emosi dan mau berkelahi namun di halangi oleh orang-orang yang ada di tempat tersebut, pada saat dihalangi oleh orang-orang yang ada di tempat tersebut ketika korban berbalik badan tiba-tiba terdakwa langsung menimpaskan sebilah parang ke bagian kanan kepala korban dan dilanjutkan menimpaskan ke punggung dan pinggang sebelah kanan korban hingga mengalami luka robek dan korban tidak sadarkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PANGMURISENG Bin MUHAMAMD AMIN (ALM) mengalami luka robek pada bagian mata kiri dan dagu sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 012/VER/II/2019 tanggal 14 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FARID ENJANG selaku dokter pada RSUD PANGLIMA SEBAYA, berdasarkan hasil pemeriksaan :
  • Di bagian kepala terdapat luka robek di dahi kanan Panjang lima centimeter lebar dua centimeter diameter dua centimeter tampak serpihan tulang titik.

Kesimpulan : ditemukan luka robek di dahi kanan atas Panjang lima centimeter lebar dua centimeter diameter dua centimeter disertai tanda patah tulang akibat kekerasan benda tajam koma mengakibatkan halangan sedang dalam pekerjaan titik.

Pihak Dipublikasikan Ya