Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2018/PN Tgt EKA RAHAYU, SH 1.MANSYUR Bin LACICONG
2.SAMSUL Bin MAPIASE
3.MARTHEN BATU Anak dari BONGE
4.AHMAD Bin ABDULLAH
5.RUDIANSYAH Bin AMBO ENDRE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-913/Q.4.22/Ep.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSYUR Bin LACICONG[Penahanan]
2SAMSUL Bin MAPIASE[Penahanan]
3MARTHEN BATU Anak dari BONGE[Penahanan]
4AHMAD Bin ABDULLAH[Penahanan]
5RUDIANSYAH Bin AMBO ENDRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU:

 

------- Bahwa terdakwa I. MANSYUR Bin LACICONG (Alm), terdakwa II. SAMSUL Bin MAPIASE (Alm), terdakwa III. MARTHEN BATU Anak dari BONGE (Alm), terdakwa IV. AHMAD Bin ABDULLAH (Alm), terdakwa V RUDIANSYAH Bin AMBO ENDRE, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2018, bertempat di warung milik Saksi Yusnah Binti Lahma (Alm) di Km. 06 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Bintara Sudrajat Bin Mudjik TS dan saksi Panggih Ari Widayat Bin Suwono selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya tindak pidana perjudian di wilayah Sepaku, kemudian saksi Bintara dan saksi Panggih mendatangi warung milik Saksi Yusnah Binti Lahma (Alm) dan menemukan terdakwa I. MANSYUR Bin LACICONG (Alm), terdakwa II. SAMSUL Bin MAPIASE (Alm), terdakwa III. MARTHEN BATU Anak dari BONGE (Alm), terdakwa IV. AHMAD Bin ABDULLAH (Alm) dan terdakwa V RUDIANSYAH Bin AMBO ENDRE duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Bintara dan saksi Panggih menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) set kartu remi warna biru putih yang dipergunakan untuk bermain judi dan uang tunai sebesar Rp. 994.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara  untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V menyelenggarakan permainan judi kartu jenis joker dengan menggunakan 2 (Dua) set kartu Remi dan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.Adapun permainan judi kartu joker dilakukan para terdakwa dengan cara para terdakwa duduk melingkar, kemudian pemain yang menang mengocok kartu, setelah itu kartu dibagi keliling berlawanan arah jarum jam sebanyak 13 (tiga belas) kartu dan bagi yang menang atau yang mengocok kartu memperoleh 14 (empat belas) kartu, setelah itu pemenang (yang mengocok kartu) membuang salah satu kartu reminya ke arah kanan, lalu pemain sebelah kanan yang merasa cocok dan pas dengan kartu yang dipegangnya bisa mengambil kartu buangan tersebut dan apabila tidak cocok pemain selanjutnya mengambil kartu yang di tengah dan membuang kartunya ke bawah dan seterusnya sampai kartu habis. Selanjutnya apabila pemain game/menutup (dengan posisi kartu contoh : 1,2,3 atau 6,7,8 atau 4,5,6  atau 10, J, Q, K untuk sama gambar atau 4,5,6 atau 6,6,6, As,As,As dan pararel kartu apapun dan kartu apapun yang penting punya dasar seri, sedangkan untuk joker bisa ikut kemana-mana) dengan memiliki 1 (Satu) Joker, 2 (Dua) Joker, 3 (Tiga) joker dan apabila game murni masing-masing pemain membayar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) kemudian permainan kartu dimulai kembali dengan ketentuan pemain yang menang mengocok dan membagi kartu.
Bahwa permainan judi kartu jenisjoker yang dilakukan oleh para terdakwa sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu yang diperolehpara terdakwa serta kepandaian dari para terdakwa dalam bermain kartu jenis joker, dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu jenis jokertidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa I. MANSYUR Bin LACICONG (Alm), terdakwa II. SAMSUL Bin MAPIASE (Alm), terdakwa III. MARTHEN BATU Anak dari BONGE (Alm), terdakwa IV. AHMAD Bin ABDULLAH (Alm), terdakwa V RUDIANSYAH Bin AMBO ENDRE, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2018, bertempat di warung milik Saksi Yusnah Binti Lahma (Alm) di Km. 06 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Bintara Sudrajat Bin Mudjik TS dan saksi Panggih Ari Widayat Bin Suwono selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya tindak pidana perjudian di wilayah Sepaku, kemudian saksi Bintara dan saksi Panggih mendatangi warung milik Saksi Yusnah Binti Lahma (Alm) dan menemukan terdakwa I. MANSYUR Bin LACICONG (Alm), terdakwa II. SAMSUL Bin MAPIASE (Alm), terdakwa III. MARTHEN BATU Anak dari BONGE (Alm), terdakwa IV. AHMAD Bin ABDULLAH (Alm) dan terdakwa V RUDIANSYAH Bin AMBO ENDRE duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Bintara dan saksi Panggih menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) set kartu remi warna biru putih yang dipergunakan untuk bermain judi dan uang tunai sebesar Rp. 994.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara  untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V menyelenggarakan permainan judi kartu jenis joker dengan menggunakan 2 (Dua) set kartu Remi dan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.Adapun permainan judi kartu joker dilakukan para terdakwa dengan cara para terdakwa duduk melingkar, kemudian pemain yang menang mengocok kartu, setelah itu kartu dibagi keliling berlawanan arah jarum jam sebanyak 13 (tiga belas) kartu dan bagi yang menang atau yang mengocok kartu memperoleh 14 (empat belas) kartu, setelah itu pemenang (yang mengocok kartu) membuang salah satu kartu reminya ke arah kanan, lalu pemain sebelah kanan yang merasa cocok dan pas dengan kartu yang dipegangnya bisa mengambil kartu buangan tersebut dan apabila tidak cocok pemain selanjutnya mengambil kartu yang di tengah dan membuang kartunya ke bawah dan seterusnya sampai kartu habis. Selanjutnya apabila pemain game/menutup (dengan posisi kartu contoh : 1,2,3 atau 6,7,8 atau 4,5,6  atau 10, J, Q, K untuk sama gambar atau 4,5,6 atau 6,6,6, As,As,As dan pararel kartu apapun dan kartu apapun yang penting punya dasar seri, sedangkan untuk joker bisa ikut kemana-mana) dengan memiliki 1 (Satu) Joker, 2 (Dua) Joker, 3 (Tiga) joker dan apabila game murni masing-masing pemain membayar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) kemudian permainan kartu dimulai kembali dengan ketentuan pemain yang menang mengocok dan membagi kartu.
Bahwa permainan judi kartu jenisjoker yang dilakukan oleh para terdakwa sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu yang diperolehpara terdakwa serta kepandaian dari para terdakwa dalam bermain kartu jenis joker, dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu jenis joker tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bisayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya