| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 118/Pid.B/2018/PN Tgt | EKA RAHAYU, SH | 1.MANSYUR Bin LACICONG 2.SAMSUL Bin MAPIASE 3.MARTHEN BATU Anak dari BONGE 4.AHMAD Bin ABDULLAH 5.RUDIANSYAH Bin AMBO ENDRE |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Apr. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 118/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Apr. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-913/Q.4.22/Ep.2/04/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan :
KESATU:
------- Bahwa terdakwa I. MANSYUR Bin LACICONG (Alm), terdakwa II. SAMSUL Bin MAPIASE (Alm), terdakwa III. MARTHEN BATU Anak dari BONGE (Alm), terdakwa IV. AHMAD Bin ABDULLAH (Alm), terdakwa V RUDIANSYAH Bin AMBO ENDRE, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2018, bertempat di warung milik Saksi Yusnah Binti Lahma (Alm) di Km. 06 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Bintara Sudrajat Bin Mudjik TS dan saksi Panggih Ari Widayat Bin Suwono selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya tindak pidana perjudian di wilayah Sepaku, kemudian saksi Bintara dan saksi Panggih mendatangi warung milik Saksi Yusnah Binti Lahma (Alm) dan menemukan terdakwa I. MANSYUR Bin LACICONG (Alm), terdakwa II. SAMSUL Bin MAPIASE (Alm), terdakwa III. MARTHEN BATU Anak dari BONGE (Alm), terdakwa IV. AHMAD Bin ABDULLAH (Alm) dan terdakwa V RUDIANSYAH Bin AMBO ENDRE duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Bintara dan saksi Panggih menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) set kartu remi warna biru putih yang dipergunakan untuk bermain judi dan uang tunai sebesar Rp. 994.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa I. MANSYUR Bin LACICONG (Alm), terdakwa II. SAMSUL Bin MAPIASE (Alm), terdakwa III. MARTHEN BATU Anak dari BONGE (Alm), terdakwa IV. AHMAD Bin ABDULLAH (Alm), terdakwa V RUDIANSYAH Bin AMBO ENDRE, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2018, bertempat di warung milik Saksi Yusnah Binti Lahma (Alm) di Km. 06 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Bintara Sudrajat Bin Mudjik TS dan saksi Panggih Ari Widayat Bin Suwono selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya tindak pidana perjudian di wilayah Sepaku, kemudian saksi Bintara dan saksi Panggih mendatangi warung milik Saksi Yusnah Binti Lahma (Alm) dan menemukan terdakwa I. MANSYUR Bin LACICONG (Alm), terdakwa II. SAMSUL Bin MAPIASE (Alm), terdakwa III. MARTHEN BATU Anak dari BONGE (Alm), terdakwa IV. AHMAD Bin ABDULLAH (Alm) dan terdakwa V RUDIANSYAH Bin AMBO ENDRE duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Bintara dan saksi Panggih menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) set kartu remi warna biru putih yang dipergunakan untuk bermain judi dan uang tunai sebesar Rp. 994.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bisayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
