Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2017/PN Tgt WIDHIARSO DWI NUGROHO ,SH Lalu Rusmanto Als Rus Bin Lalu Ratmaji. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-14/Q.4.13/EUH.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lalu Rusmanto Als Rus Bin Lalu Ratmaji.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

        

Kesatu

 

Bahwa terdakwa Lalu Rusmanto Als Rus Bin Lalu Ratmaji pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun sekitar pertengahan bulan Juli 2016 sekira jam 19.00 wita sampai dengan bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 di sebuah pondok kebun karet Desa Mendik Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur dan rumah Sdr. Muhammad Hariyadi Als Kepeng Bin Lalu Idris Efendi yaitu Desa Mendik RT. 09 Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

 

Berawal ketika terdakwa sebelumnya telah menjalin hubungan pacaran dengan saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm), selanjutnya terdakwa membuat janji dengan saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) bertemu di Desa Mendik dan terdakwa mengajak jalan saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) dengan sepeda motor ke arah pondokan di areal kebun karet Desa Mendik Kec. Long Kali ;
Setelah sampai di pondok tersebut terdakwa merayu saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) dengan kata-kata “ aku sayang kamu “, dan berkata “ ayok main “, kemudian saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) menjawab “ saya tidak berani main-main kaya gitu (melakukan hubungan intim), sebab keluarga besar saya banyak di Long Kali nanti saya di jelek-jelekkan oleh keluarga saya “, akan tetapi terdakwa menjawab dengan kata-kata “ jika terjadi apa-apa aku akan bertanggungjawab “ dan terdakwa terus berusaha merayu saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) sambil meraba-raba payu dara serta serta mencium bibir nya saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) ;
Bahwa selanjutnya karena saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) terlena dengan rayuan terdakwa, maka terdakwa mulai merebahkan tubuh saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) ke lantai pondok, kemudian terdakwa membuka celananya, celana saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) sampai terlepas dari ke2 (dua) kaki nya, kemudian baju dan bra/ BH saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) di angkat oleh terdakwa ke atas  hingga payu dara saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) terlihat untuk selanjutnya terdakwa meremas-remas payu dara nya dan terdakwa membuka celana dalam saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) sampai ke lutut untuk selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) dan melakukan gerakan naik turun berkali-kali ;
Bahwa selain itu terdakwa juga pernah membuat janji dengan saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) untuk bertemu di rumah Sdr. Muhammad Heriyadi Als Kepeng Bin Lalu Idris Efendi dan di dalam kamar rumah Sdr. Muhammad Heriyadi Als Kepeng Bin Lalu Idris Efendi tersebut saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) juga di rayu oleh terdakwa dengan kata-kata “ aku sayang kamu, jika terjadi apa-apa aku akan bertanggungjawab “, untuk kemudian melakukan hubungan seksual layaknya suami istri dengan cara kemaluan terdakwa di masukkan ke dalam kemaluan saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) ;
Bahwa saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) pada saat kejadian belum berusia 18 (delapan belas) tahun yaitu lahir pada tanggal 06 Maret 2003 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1309 / AKI-CS/PL/2009 tanggal 31 Juli 2009 ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor :70/VER/XI/2016 tanggal 08 Nopember 2016 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Morita, Sp. OG terhadap saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm),  dengan kesimpulan selaput dara terdapat luka robekan lama seperti wanita yang sudah pernah melakukan hubungan suami istri titik

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa Lalu Rusmanto Als Rus Bin Lalu Ratmaji pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun sekitar pertengahan bulan Juli 2016 sekira jam 19.00 wita sampai dengan bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 di sebuah pondok kebun karet Desa Mendik Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur dan rumah Sdr. Muhammad Hariyadi Als Kepeng Bin Lalu Idris Efendi yaitu Desa Mendik RT. 09 Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

 

Berawal ketika terdakwa sebelumnya telah menjalin hubungan pacaran dengan saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm), selanjutnya terdakwa membuat janji dengan saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) bertemu di Desa Mendik dan terdakwa mengajak jalan saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) dengan sepeda motor ke arah pondokan di areal kebun karet Desa Mendik Kec. Long Kali ;
Setelah sampai di pondok tersebut terdakwa merayu saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) dengan kata-kata “ aku sayang kamu “, dan berkata “ ayok main “, kemudian saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) menjawab “ saya tidak berani main-main kaya gitu, sebab keluarga besar saya banyak di Long Kali nanti saya di jelek-jelekkan oleh keluarga saya “, akan tetapi terdakwa menjawab dengan kata-kata “ jika terjadi apa-apa aku akan bertanggungjawab “ dan terdakwa terus berusaha merayu saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) sambil meraba-raba payu dara serta serta mencium bibir nya saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) ;
Bahwa selanjutnya karena saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) terlena dengan rayuan terdakwa, maka terdakwa mulai merebahkan tubuh saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) ke lantai pondok, kemudian terdakwa membuka celananya, celana saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) sampai terlepas dari ke2 (dua) kaki nya, kemudian baju dan bra/ BH saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) di angkat oleh terdakwa ke atas  hingga payu dara saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) terlihat untuk selanjutnya terdakwa meremas-remas payu dara saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) ;
Bahwa selain itu terdakwa juga pernah membuat janji dengan saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) untuk bertemu di rumah Sdr. Muhammad Heriyadi Als Kepeng Bin Lalu Idris Efendi dan di dalam kamar rumah Sdr. Muhammad Heriyadi Als Kepeng Bin Lalu Idris Efendi tersebut saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) juga di rayu oleh terdakwa dengan kata-kata “ aku sayang kamu, jika terjadi apa-apa aku akan bertanggungjawab “, untuk kemudian meremas-remas payu dara dan mencium bibir saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) ;
Bahwa saksi Fauziah Khusnul Khotimah Als Khusnul Binti Masrani (Alm) pada saat kejadian belum berusia 18 (delapan belas) tahun yaitu lahir pada tanggal 06 Maret 2003 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1309 / AKI-CS/PL/2009 tanggal 31 Juli 2009.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya