| Dakwaan |
Bahwa terdakwa JAHARUDIN Bin DAHLAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekitar jam 19. 30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan Gajah Mada Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Pick up warna putih Nomor polisi DA 9173 ZA berangkat dari Desa Tabruk Kec. Batu Engau menuju ke arah Tanah Grogot dengan tujuan untuk mengisi bahan bakar di SPBU yang berada di jalur dua jalan jendral sudirman, setelah mengisi bahan bakar terdakwa berencana pulang Ke desa kerang Dili melewati jalan gajah mada dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam, pada saat berada di jalan gajah mada menuju ke jalan Lambung Mangkurat terdakwa merasa ngantuk disebabkan terdakwa tidak tidur selama dua hari satu malam akibat dari terdakwa mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu-sabu, kemudian pada saat kendaraan yang terdakwa kemudikan melintas di depan toko Indo Maret jalan Gajah Mada terdakwa sudah tidak dapat menahan kantuk sehingga mobil yang terdakwa kemudikan miring ke kanan dan di saat yang bersamaan datang dari arah jalan lambung mangkurat 1 (satu) unit sepeda motor Thunder warna Biru Nomor polisi KT 6789 EF yang dikendarai oleh sdr. ABIDIN Bin NANCO dan terdakwa berusaha menginjak rem akan tetapi karena jarak antara mobil yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. ABIDIN Bin NANCO sudah terlalu dekat sehingga mobil yang terdakwa kemudikan langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. ABIDIN Bin NANCO dan akibat benturan tersebut sdr. ABIDIN Bin NANCO langsung tergeletak dipinggir jalan, sedangkan terdakwa masih tetap berada di dalam kabin mobil yang terdakwa kemudikan, tidak lama kemudian warga sekitar berdatangan untuk memberikan pertolongan kepada terdakwa dan sdr. ABIDIN Bin NANCO;
- Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan sdr. ABIDIN Bin NANCO meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 16/VER/III/20167 tanggal 25 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Tana Paser yang ditanda tangani oleh dr. Yanti Raihana telah melakukan pemeriksaan terhadap ABIDIN Bin NANCO dengan hasil kesimpulan:
- Telah diperiksa seorang laki-laki berusia empat puluh sembilan tahun titik
- Terdapat luka terbuka pada kelopak atas mata kiri dan pipi kiri akibat persentuhan benda tajam titik
- Terdapat luka lecet diatas alis kanan akibat persentuhan benda tumpul titik
- Terdapat luka memar di dada kiri akibat persentuhan benda tumpul titik
- Kelainan yang ditemukan dapat mrnyrbabkan cedera kepala sedang yang dapat menjadi cedera kepala berat dan trauma dada yang dapat mengancam kearah kematian titik
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD Panglima Sebaya tanggal 26 Maret 2017 yang ditandatangani oleh dr. Farida Fitriyah bahwa pada tanggal 26 Maret 2017 jam 13.50 Wita telah meninggal dunia atas nama ABIDIN jenis kelamin laki-laki berusia 49 tahun di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |