Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2019/PN Tgt SITI HARYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 31 Des. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI HARYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon;
2.    Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki akta kelahiran Anak Pemohon nomor : 663/AKI – CS/PL/2004 tertanggal 22 Juli 2004 serta memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan atau perubahan kutipan akta kelahiran Anak  Pemohon nomor : 663/AKI – CS/PL/2004 tertanggal 22 Juli 2004  yaitu dari:
Nama            :    LAILA AGUSTINI
Tempat Tanggal Lahir    :    Modang 9 Agustus 2003
Anak Pertama dari suami istri HAMDI dengan SITI HARIYANTI NINGSIH

Menjadi

Nama            :    LAILA AGUSTINI
Tempat Tanggal Lahir    :    Modang 9 Agustus 2003
Anak Pertama dari suami istri HAMDI dengan SITI HARYANTI

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu;
3.    Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak