INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/Pdt.G/2025/PN Tgt | JHODI INDRIANSYAH | SYARIFAH NITA FATIMAH ASY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Pengguggat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda atau bunga kepada Penggugat sebesar 5 % perbulan X Rp. 260.000.000, sejak Tergugat dinyatakan wanprestasi sejak Agustus 2025 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan.
6. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohon Penggugat atas tanah berikut banguan rumah yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani Gang Kartika 2 RT.02 RW.06 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan satu unit mobil Honda CRV warna putih dengan Plat Nomor KT 1898 ZS milik Tergugat
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
8. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila Majelis Hakim berpendapat lain. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
