Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Tgt HJ.MASLIANI OLFAH 1.H.RAMLI ALIAS DOW
2.IDRUS ALIAS GEDUY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ.MASLIANI OLFAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H.RAMLI ALIAS DOW
2IDRUS ALIAS GEDUY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.  Menyatakan secara hukum dua bidang tanah milik Penggugat yang terletak di Rt.05 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur dengan bukti kepemilikan berupa alas Hak Segel berupa Surat Keterangan Pengakuan Jual – Putus Kebun Karet tanggal 2 Mei 1983 seluas 5900 m2, Panjang sebelah Utara 162,04m dan Panjang sebelah selatannya 153,76m, dan Lebar Baratnya 96,27m, yang  dibeli dari Sdr.Salman  yang dahulunya terletak di RT.01, Batu Kajang, Kampung batu Sopang, dan sekarang terletak di RT. 05 Desa Batu Kajang, kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas :
-    Sebelah Utara berbatas dengan Jalanan Umum/tanah kosong/ Sekarang Kebun Karet Sdr. SUNARDI.
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Karet Alm.RUSLAN/SALIT
-    Sebelah Timur berbatas dengan JALAN UMUM/JALAN NEGARA
-    Sebelah barat berbatas dengan Kebun Karet MASRANI Ant.
Dan Kebun Karet seluas 6.125 m2, yang Panjang sebelah Utaranya 153,76 m, yang Panjang sebelah Selatannya 193,03 m, dan Lebar sebelah Baratnya 82,89 m yang dibeli dari Sdr. Salit yang dahulu terletak di RT.01 Batu Kajang Kampung Batu Sopang dan yang sekarang terletak di RT. 05 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas :
-    Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kebun Karet MASRANI Ant.
-    Sebelah Selatan berbatas dengan  JALAN  PT.TANJUNG RAYA
-    Sebelah Timur berbatas dengan  JALAN UMUM/JALAN NEGARA
-    Sebelah barat berbatas dengan Kebun Karet MASRANI Ant.
      Adalah sah secara hukum milik PENGGUGAT;  
4.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti   
kerugian materiil dan imateriil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah  dengan perincian, sbb :    
    Materiil :
a.    Hasil kebun karet dilahan I,  Seharinya Rp 20.000 X sebulan 30 hari =
                                                                                                         Rp.   600.000,.
Sebulannya Rp 600.000 X 12  Bulan/Setahun                            =  Rp 7.200.000,.
Dari Tahun 2016  Rp.7.200.000,. X  7 Tahun ( s/d
di masukannya gugatan ini)                                                         = Rp 50.400.000,.
b.    Hasil kebun karet dilahan II,  Seharinya menghasilkan
 Rp 50.000 X 30 hari                                                                   = Rp.   1.500.000,.
Kerugian sejak bulan april 2022 s/d februari 2023
selama 10 bulan Rp 1.500.000 X 10  Bulan                             =  Rp 15.000.000,+
Jadi jumlah total kerugian materiil dilahan I dan dilahan II    
sampai di masukannya gugatan ini                                           = Rp.74.700.000,.
  ( Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Immateriil :                                                    
c.    Bila dijual dengan harga pasaran saat ini per
meter perseginya Rp. 250.000,. X 12.025 M2
( luas tanah penggugat keselurahannya)                                 =    Rp.3.006.250.000
(Tiga Milyard Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
                            d.   Kerugian Materiil                                                              Rp      74.700.000,.
 Kerugian Immateriil                                                          Rp.3.006.250.000,.+
Jadi jumlah total kerugian Materiil
dan Immateriil Penggugat yang
harus dibayar oleh Para Tergugat adalah                        = Rp. 3.080.950.000,.  (Tiga Milyard Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
5.  Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar
Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
6.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang dilakukan
            oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai PARATERGUGAT
yaitu dua bidang tanah milik Penggugat yang terletak di Rt.05 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur dengan bukti kepemilikan berupa alas Hak Segel berupa Surat Keterangan Pengakuan Jual – Putus Kebun Karet tanggal 2 Mei 1983 seluas 5900 m2, Panjang sebelah Utara 162,04m dan Panjang sebelah selatannya 153,76m, dan Lebar sebelah Baratnya 96,27m yang dahulu terletak di RT.01, Batu Kajang Kampung batu Sopang, dan sekarang terletak di RT. 05 Desa Batu Kajang kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas :
-    Sebelah Utara berbatas dengan Jalanan Umum/tanah kosong/ Sekarang Kebun Karet Sdr. SUNARDI.
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Karet Alm.RUSLAN/SALIT
-    Sebelah Timur berbatas dengan JALAN UMUM/JALAN NEGARA
-    Sebelah barat berbatas dengan Kebun Karet MASRANI Ant.
Dan Kebun Karet seluas 6.125 m2, yang Panjang sebelah Utaranya 153,76 m, Panjang sebelah Selatannya 193,03 m, dan Lebar sebelah Baratnya 82,89 m yang dahulu terletak di RT.01 Batu Kajang Kampung batu Sopang dan sekarang terletak di RT. 05 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas :
-    Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kebun Karet MASRANI Ant.
-    Sebelah Selatan berbatas dengan  JALAN  PT.TANJUNG RAYA
-    Sebelah Timur berbatas dengan  JALAN UMUM/JALAN NEGARA
-    Sebelah barat berbatas dengan Kebun Karet MASRANI Ant.
7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT;
8.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT
atau pihak ketiga lainnya  (UitvoerbaarbijVorraad);
9.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,      PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak