| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 109/Pid.B/2017/PN Tgt | DIAN PUSPITA ,SH | 1.HILARIUS NONG MINGGUS Bin ANSEL MUSNAJAH 2.JUMRI Bin HAMBALI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Apr. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 109/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Apr. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-699/Q.4.22/Epp.1/04/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa I. HILARIUS NONG MINGGUS Bin ANSEL MUSNAJAH bersama dengan terdakwa II. JUMRI Bin HAMBALI pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 02.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di Work Shop Cita Sabut PT. IHM Rt. 01 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
