Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2017/PN Tgt DIAN PUSPITA ,SH 1.HILARIUS NONG MINGGUS Bin ANSEL MUSNAJAH
2.JUMRI Bin HAMBALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-699/Q.4.22/Epp.1/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITA ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILARIUS NONG MINGGUS Bin ANSEL MUSNAJAH[Penahanan]
2JUMRI Bin HAMBALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa I. HILARIUS NONG MINGGUS Bin ANSEL MUSNAJAH bersama dengan terdakwa II. JUMRI Bin HAMBALI pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 02.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di Work Shop Cita Sabut PT. IHM Rt. 01 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Mulanya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa I. HILARIUS NONG MINGGUS Bin ANSEL MUSNAJAH dan terdakwa II. JUMRI Bin HAMBALI berangkat dari rumah masing-masing menuju ke tempat mereka bekerja yaitu di PT. IHM Rt. 01 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di PT. IHM selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa I. HILARIUS memanjat pagar ruang Workshop Logistik PT. IHM kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu PT. IHM terdakwa I. HILARIUS mengambil kabel las dengan panjang sekitar 40 (empat puluh) meter, lalu Terdakwa I. HILARIUS melemparkan kabel las tersebut kepada Terdakwa II. JUMRI yang saat itu sedang melintas di luar ruang logistik PT. IHM, kemudian Terdakwa II. JUMRI membawa kabel las tersebut menuju ruang Workshop Tire PT. IHM dan disusul oleh Terdakwa I. HILARIUS, lalu Terdakwa I. HILARIUS memotong kabel las tersebut menjadi 2 (dua) bagian menggunakan golok milik Terdakwa I. HILARIUS dan memasukkan kabel tersebut ke dalam tas milik Terdakwa I. HILARIUS dan Terdakwa II. JUMRI. Selanjutnya sekitar pukul 05.00 wita Terdakwa I. HILARIUS, Terdakwa II. JUMRI bersama dengan Saksi IDRIS Bin MOGAS (dilakukan dalam penuntutan secara terpisah) pulang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing menuju rumah Terdakwa II. JUMRI di Km 07 Kelurahan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. HILARIUS dan Terdakwa II. JUMRI tersebut, PT. IHM mengalami kerugian sekitar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya