Dakwaan |
URAIAN SINGKAT KEJADIAN
--- Pada Hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 15.10 Wita Pada saat Petugas Kepolisian Sektor Kuaro melaksanakan giat Ops Pekat berdasarkan Sprin Kapolsek Kuaro Nomor : Sprin/ /IV/2021, tanggal 17 April 2021 ke warung-warung yang diduga menjual minuman Keras di Jl.Letjend. R.Suprapto Rt.15 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, dan setelah petugas tiba di TKP dan melakukan penggeledahan di rumah/warung milik Sdr. SUBAGIO Bin SUTRISNO (alm) ditemukan minuman keras berupa : Bir Bintang sebanyak 12 botol yang disimpan di warung pada saat petugas melakukan pengecekan dan ternyata tidak dapat menunjukkan surat ijin penjualan minuman keras yang sah, selanjutnya barang bukti di amankan ke Polsek Kuaro. |