Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Tgt 1.MASIYAH A
2.MUJAPARHADI
1.SAKUR
2.SUPIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASIYAH A
2MUJAPARHADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAKUR
2SUPIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah Jual Beli antara Para Penggugat dengan Para Tergugat terhadap tanah yang terletak di RT.001, Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser dengan ukuran 10 Meter x 100 Meter dengan Luas 1.067 M2, dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara    :    berbatasan dengan Jalan Raya
Timur    :    dahulu berbatasan dengan SALAILA sekarang PEMIT
Selatan    :    dahulu berbatasan dengan Kebun Plasma Krayan IA/IB sekarang Tanah Negara (dinas peternakan)
Barat    :    dahulu berbatasan dengan WIDIYAWATI sekarang KONTONG/JEMILI
Adalah sah
3.    Menyatakan bahwa Putusan ini berlaku sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah yang semula milik Tergugat I menjadi milik Penggugat II
4.    Menghukum Turut Tergugat untuk menggati nama/ membalik nama/ mengalihkan hak kepemilikan atas tanah yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 91 Tahun 1986 dengan luas 1.067 M2 menjadi Sertifikat Hak Milik Penggugat II;
5.    Menghukum kepada Para Tergugat dan Turu Tergugat untuk tunduk dan patuh, dan menjalankan/ melaksanakan isi putusan ini
6.    Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun ada Pernyataan Banding atau Kasasi serta Perlawanan;
7.    Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat.
Apabila Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbeno).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak