| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 368/Pid.B/2017/PN Tgt | ADAM DONIE. M ,SH | RUDY ISKANDAR Bin H. ABDUL KADIR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Nov. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 368/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Nov. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2593/Q.4.22/Euh.2/11/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa RUDY ISKANDAR Bin H. ABDUL KADIR pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 sekira jam 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot bertempat rumah terdakwa Jl. Proklamasi Rt. 06 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kab.upaten Penajam Paser Utara, telah melakukan perbuatan “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 sekira jam 01.30 Wita saksi MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Als. WAHIT Bin ABDULRAHIM (terdakwa dalam penuntutan terpisah) mendatangi rumah terdakwa dan menyimpan barang milik saksi MUSA Bin RESE berupa 1 (satu) unit Televisi merk Sharp 21 inch warna hitam dan rokok sebanyak 60 bungkus/ 6 slop yang terdiri dari Surya 16 (1 slop/ 10 bungkus), Surya 12 (1 slop/ 10 bungkus), Pensil 16 (1 slop/ 10 bungkus), Pensil 20 (1 slop/ 10 bungkus), LA (1 slop/ 10 bungkus), U mil (1 slop/ 10 bungkus) yang diambil oleh saksi MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Als. WAHIT Bin ABDULRAHIM (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Warung sembako milik saksi MUSA Bin RESE yang berada di RT 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dengan cara mencongkel pegangan grendel yang dipasangi gembok di pintu warung dengan menggunakan pisau dan obeng hingga Grendel pintu tersebut rusak (tidak dapat dipergunakan kembali). Selanjutnya sekitar jam 06.30 wita Terdakwa bersama saudara MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Alias WAHIT (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menjual 13 (tiga belas) bungkus rokok di warung Hj. Jumantan yang berada di Perum BTN KM. 1 Kec. Penajam Kab. PPU seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dan uangnya diserahkan kepada saksi MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Alias WAHIT (terdakwa dalam penuntutan terpisah) kemudian terdakwa dan saksi MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Alias WAHIT (terdakwa dalam penuntutan terpisah) kembali pulang kerumah masing-masing. Selanjutnya pada jam 16.00 Wita Terdakwa menjualkan 1 (satu) unit Televisi merk Sharp 21 inch warna hitam saksi MUSA Bin RESE kepada Sdr. MISRAN Als. IYAN TADU (masih dalam pencarian) sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang tersebut diberikan seluruhnya kepada saksi MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Als. WAHIT Bin ABDULRAHIM(terdakwa dalam penuntutan terpisah).
--Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
