Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2017/PN Tgt ADAM DONIE. M ,SH RUDY ISKANDAR Bin H. ABDUL KADIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 368/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2593/Q.4.22/Euh.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM DONIE. M ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY ISKANDAR Bin H. ABDUL KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN              :

Bahwa ia terdakwa RUDY ISKANDAR Bin H. ABDUL KADIR pada hari Jumat  tanggal 15 September 2017 sekira jam 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot bertempat rumah terdakwa Jl. Proklamasi Rt. 06 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kab.upaten Penajam Paser Utara, telah melakukan perbuatan “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.”  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 sekira jam 01.30 Wita saksi MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Als. WAHIT Bin ABDULRAHIM (terdakwa dalam penuntutan terpisah) mendatangi rumah terdakwa dan menyimpan barang milik saksi MUSA Bin RESE berupa 1 (satu) unit Televisi merk Sharp 21 inch warna hitam dan rokok sebanyak 60 bungkus/ 6 slop yang terdiri dari Surya 16 (1 slop/ 10 bungkus), Surya 12 (1 slop/ 10 bungkus),  Pensil 16 (1 slop/ 10 bungkus),  Pensil 20 (1 slop/ 10 bungkus), LA (1 slop/ 10 bungkus), U mil (1 slop/ 10 bungkus) yang diambil oleh saksi MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Als. WAHIT Bin ABDULRAHIM (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Warung sembako milik saksi MUSA Bin RESE yang berada di RT 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dengan cara mencongkel pegangan grendel yang dipasangi gembok di pintu warung dengan menggunakan pisau dan obeng hingga Grendel pintu tersebut rusak (tidak dapat dipergunakan kembali). Selanjutnya sekitar jam 06.30 wita Terdakwa bersama saudara MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Alias WAHIT (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menjual 13 (tiga belas) bungkus rokok di warung Hj. Jumantan yang berada di Perum BTN KM. 1 Kec. Penajam Kab. PPU seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dan uangnya diserahkan kepada saksi  MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Alias WAHIT (terdakwa dalam penuntutan terpisah) kemudian terdakwa dan saksi MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Alias WAHIT (terdakwa dalam penuntutan terpisah) kembali pulang kerumah masing-masing. Selanjutnya pada jam 16.00 Wita Terdakwa menjualkan 1 (satu) unit Televisi merk Sharp 21 inch warna hitam saksi MUSA Bin RESE kepada Sdr. MISRAN Als. IYAN TADU (masih dalam pencarian) sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang tersebut diberikan seluruhnya kepada saksi MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Als. WAHIT Bin ABDULRAHIM(terdakwa dalam penuntutan terpisah).
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 September sekira jam 02.00 Wita saksi MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Als. WAHIT Bin ABDULRAHIM mendatangi terdakwa di  Warnet Km. 01 Kecamatan Penajam Kab. PPU dan meminta untuk menjualkan kembali barang berupa 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih dan 4 (empat) bungkus minyak goreng milik saksi JUWITA Binti MURHAN A yang dilakukan dengan cara yang sama yang dijual seharga Rp 170.000, (seratus tujuh puluh ribu rupiah) di Gunung seteleng Kecamatan Penajam Kab.  Penajam Paser Utara sedangkan 4 (empat) bungkus minyak goreng di jual oleh terdakwa denagn harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Als. WAHIT Bin ABDULRAHIM (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebagai upah dari hasil penjualan barang-barang milik saksi MUSA Bin RESE  dan saksi JUWITA Binti MURHAN A yang diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil dari kejahatan;

 

 

--Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya