Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2021/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. SA'ADAH Als AYU Als ACIL Binti MUSRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-785/O.4.13/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SA'ADAH Als AYU Als ACIL Binti MUSRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    D A K W A A N :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa SA'ADAH Als AYU Als ACIL Binti MUSRI pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira Pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pradiksi RT 03 Desa Tabru Kec. Batu Engau, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
    Bahwa pada hari Selasa pada tanggal 16 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa SA'ADAH Als AYU Als ACIL Binti MUSRI menelpon CANTIK (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian bertanya “ADA KAH BAHANNYA (Shabu-shabu)” lalu CANTIK (DPO) menjawab “ADA” selanjutnya  Terdakwa diberitahu untuk mengambil Shabu-shabu tersebut di Belengkong namun Terdakwa tidak bertemu dengan CANTIK (DPO), Terdakwa hanya berbicara melalui telepon lalu CANTIK (DPO) berkata “AMBIL BAHAN (Shabu-shabu) DI DALAM KOTAK ROKOK MERK LA BOLD WARNA HITAM TEMPATNYA DI BAWAH GAPURA BELENGKONG” setelah itu Terdakwa mengambil Shabu-shabu sesuai arahan CANTIK (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram yang mana Shabu-shabu tersebut Terdakwa beli dari CANTIK (DPO) dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) namun belum terdakwa bayar, selanjutnya Terdakwa membawa Shabu-shabu tersebut menuju ke rumah Terdakwa di Jl. Pradiksi RT 03 Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur kemudian setelah sampai di rumah Terdakwa menelepon dengan Saksi NOOR MUHAMMAD INSAN BAITULLAH (dilakukan penuntutan terpisah) lalu Saksi NOOR MUHAMMAD INSAN BAITULLAH bertanya kepada Terdakwa “ADAKAH SUDAH BAHANNYA (Shabu-shabu) CIL” lalu Terdakwa menjawab” IYA DAN AMBILNYA KESINI KERUMAH” kemudian Terdakwa membuka Shabu-shabu tersebut lalu membaginya menjadi 4 (empat) paket plastik klip setelah itu Saksi NOOR MUHAMMAD INSAN BAITULLAH datang di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menjual dan menyerahkan 1 (satu) paket Shabu-shabu kepada Saksi NOOR MUHAMMAD INSAN BAITULLAH dengan harga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) namun Terdakwa baru menerima uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Saksi NOOR MUHAMMAD INSAN BAITULLAH, selanjutnya Terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket Shabu-shabu tersebut di belakang rumah Terdakwa.
    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa mengambil Shabu-shabu Terdakwa dari tempat penyimpanan tepatnya di belakang rumah Terdakwa dan kemudian pada pukul 19.00 wita Terdakwa menjual dan menyerahkan sebanyak 2 (dua) paket Shabu-shabu kepada Saksi AMIRUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 58/10966.00/2021 tanggal 23 Februari 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI S,IP dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat plastic: 0,24 (nol koma dua empat) gram, berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 01863/NNF/2021 tanggal 05 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI ILMA DALIA, S. Si, mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada Pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:
    No. 04204/2021/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram.
Barang bukti tersebut diatas milik Terdakwa SA’ADAH Als AYU Als ACIL Binti MUSRI.
Dengan Hasil Pemeriksaan uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti No. 04204/2021/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis Shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

--------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------

KEDUA
------ Bahwa Terdakwa SA'ADAH Als AYU Als ACIL Binti MUSRI pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pradiksi RT 03 Desa Tabru Kec. Batu Engau, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
    Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 21.30 WITA Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK (keduanya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Paser) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi NOOR MUHAMMAD INSAN BAITULLAH (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Kerang Dayo Rt 002 Kec. Batu Engau dan dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi NOOR MUHAMMAD INSAN BAITULLAH Saksi NOOR MUHAMMAD INSAN BAITULLAH menjelaskan” SHABU SAYA DAPAT DARI ACIL YANG TINGGAL DI DESA TABRU KEC. BATU ENGAU” selanjutnya Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK membawa Saksi NOOR MUHAMMAD INSAN BAITULLAH untuk melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa SA’ADAH Als AYU Als ACIL Binti MUSRI di Jl. Pradiksi RT 03 Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan pada pukul 23.30 WITA melakukan penangkapan Terhadap 3 (tiga) orang yang berada di rumah tersebut yaitu Terdakwa, Saksi AMIRUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan IRVAN selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan dalam rumah yang disaksikan oleh Saksi DWI HARTANTO Als DUWI lalu ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi batu kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Shabu di dalam dompet yang berada di dalam rak TV kamar Terdakwa SA’ADAH Als AYU Als ACIL Binti MUSRI beserta 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah handphone Merk OPPO warna putih, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kava lengkap dengan sedotan, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan uang tunai sebesar Rp.12.550.000,- (dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang kesemuanya milik Terdakwa.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 58/10966.00/2021 tanggal 23 Februari 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI S,IP dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat plastic: 0,24 (nol koma dua empat) gram, berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 01863/NNF/2021 tanggal 05 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI ILMA DALIA, S. Si, mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada Pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:
    No. 04204/2021/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram.
Barang bukti tersebut diatas milik Terdakwa SA’ADAH Als AYU Als ACIL Binti MUSRI.
Dengan Hasil Pemeriksaan uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti No. 04204/2021/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya