Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2021/PN Tgt JUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 17 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran anak kedua laki-laki Pemohon yaitu akte nomor : 5796/AKI-CS/2010 tanggal 30 Desember 2010 khususnya pada tanggal, bulan dan tahun anak kedua Pemohon yaitu  
      dari :
         - bahwa di Jone, pada tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu tiga telah Lahir MUHAMMAD ZAPAR SIDIK.
Menjadi

         - bahwa di Jone, pada tanggal dua puluh tujuh  bulan November tahun dua ribu dua telah Lahir MUHAMMAD ZAPAR SIDIK.
 
            dan memerintahkan pula kepada Kantor  Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan  Kutipan Akte Kelahiran anak kedua laki-laki Pemohon  nomor  : 5796/AKI-CS/2010  tanggal 30 Desember 2010 Dalam daftar yang sedang berjalan  atau setidak tidaknya  di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

3.Membebankan  biaya yang timbul  atas permohonan ini  kepada pemohon ;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak