| Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
----------Bahwa terdakwa IBRAHIM Als AMBO Bin MUHAMMAD NUR pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira jam 19.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019, atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di RT. 06 Desa Muara Telake Kec. Long Kali Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira jam 18.30 wita terdakwa membeli sabu sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) bertempat di jalan KM 6 Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara dari seseorang yang dijuluki dengan nama KUDA PUTIH dengan cara terdakwa mengambil 5 (lima) paket sabu sabu tersebut yang berada di tiang listrik dan terdakwa menaruh uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) selanjutnya 5 (lima) paket sabu sabu tersebut terdakwa bawa kerumah terdakwa di RT. 06 Desa Muara Telake Kec. Long Kali Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, pada saat sampai dirumah, terdakwa menaruh 5 (lima) paket sabu sabu didalam lampu neon.------------------------------
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 terdakwa menjual 5 (lima) paket sabu sabu kepada sdr. SAKIR, sdr. ANJAS, sdr. IWAN, sdr. LAWENG dan sdr. LANKANG (Dalam pencarian orang) yang masing masing seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sdr. ZAINAL (Dalam pencarian orang) datang kerumah terdakwa untuk membeli sabu sabu kemudian terdawa menyerahkan 1 (satu) paket sabu sabu kepada sdr. ZAINAL dan terdakwa menerima uang hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. ZAINAL.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira jam 02.00 wita terdakwa diamankan oleh saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi INDRA PRATAMA RAHMAN yang merupakan anggota kepolian dari unit Reskoba Polres Paser dirumah terdakwa di RT. 06 Desa Muara Telake Kec. Long Kali Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya dilakukan penggeledahan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu sabu di lantai, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone samsung lipat warna putih, 1 (satu) sendok takar terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna merah, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya ditemukan kembali 2 (dua) paket sabu sabu didalam bola lampu warna putih dan diakui bahwa barang barang tersebut benar milik terdakwa.--------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengakui dalam hal Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 07360/NNF/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang di tandatangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S. Si, M.Si, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa IBRAHIM Als AMBO Bin MUHAMMAD NUR berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,045 gram dan di beri nomor bukti 12940/2019/NNF Dengan hasil kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 154/10966.00/2019 tanggal 27 Juli 2019. pada lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaaan Polres Paser Surat No. B/822/VII/RES.4.2/2019/Resnarkoba tanggal 26 Juli 2019 perihal Mohon bantuan penimbangan secara digital barang bukti shabu-shabu an. IBRAHIM Als AMBO Bin MUHAMMAD NUR yang menyatakan 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 2,61 gram dan berat bersih 1,98 gram yang ditandatangani oleh Penimbang ARIF EDY CAHYONO, SE dan diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Cabang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO.----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Atau
Kedua
----------Bahwa terdakwa IBRAHIM Als AMBO Bin MUHAMMAD NUR pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira jam 02.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019, atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di RT. 06 Desa Muara Telake Kec. Long Kali Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanan” yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira jam 22.00 wita saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi INDRA PRATAMA RAHMAN yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Paser telah melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Telake Kec. Long Kali Kab. Paser sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira jam 02.00 wita saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi INDRA PRATAMA RAHMAN bersama dengan anggota kepolisian dari Polres Paser melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeldahan yang disaksikan oleh saksi SAKARIA dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu sabu di lantai, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone samsung lipat warna putih, 1 (satu) sendok takar terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna merah, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya ditemukan kembali 2 (dua) paket sabu sabu didalam bola lampu warna putih dan diakui bahwa barang barang tersebut benar milik terdakwa.-------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengakui dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanan, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 07360/NNF/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang di tandatangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S. Si, M.Si, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa IBRAHIM Als AMBO Bin MUHAMMAD NUR berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,045 gram dan di beri nomor bukti 12940/2019/NNF Dengan hasil kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 154/10966.00/2019 tanggal 27 Juli 2019. pada lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaaan Polres Paser Surat No. B/822/VII/RES.4.2/2019/Resnarkoba tanggal 26 Juli 2019 perihal Mohon bantuan penimbangan secara digital barang bukti shabu-shabu an. IBRAHIM Als AMBO Bin MUHAMMAD NUR yang menyatakan 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 2,61 gram dan berat bersih 1,98 gram yang ditandatangani oleh Penimbang ARIF EDY CAHYONO, SE dan diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Cabang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO.----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . |