Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2021/PN Tgt JAIMIN SLAMET MARJONO JIMSON SIMALANGO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 15 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAIMIN SLAMET MARJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Effendi.SH.H.humJAIMIN SLAMET MARJONO
Tergugat
NoNama
1JIMSON SIMALANGO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER ;
1.    Mengabulakan Gugatan Penggugat Seluruhnya
2.    Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas     sebidang tanah pekarangan yang terletak dahulu RT/LK 13/IV sekarang RT.12 /di Desa Sawit Jaya Kec. Long ikis Kab.Paser . dengan Batas-Batas sebagai berikut
- Utara                         : Jainudin AK
- Selatan                      ; A l i a s
- Timur                     ; Jalan Poros
- Barat                         : Syahmudin R / Mansyah.
3.    Menyatakan sebagai hukum ( Verkland voor recht ) bahwa surat     keterangan     pengusaan dan pemilikan bangunan/tanaman diatas tanah     negara Nomor 080/PPTN/KDSJ/X/2004 atas nama J.Slamet Marjono. dengan luas 1.680 M2. Maka pada tanggal 3 Pebruari 2021 Adalah sah menurut hukum.
4.    Menyatakan sebagai hukum bahwa perbutan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmaatige daad ) dengan segala akibat hukum dari padanya .
5.    Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mengusai serta mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah pekarangan kepada yang menjadi objek sengketa seluas + 384 ( tiga ratus delapan puluh empat meter persegi )kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebes tampa kewajiban apa pun juga, kalau perlu dengan bantuan aparat Negara/pihak kepolisian.
ATAU
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiel yaitu berupa     harga tanah pekarangan Hak Milik Penggugat sesuai dengan harga pasaran     umum sekarang ini sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah ) Per M2 atau harga seluruhnya Rp 211.200.000 - ( dua ratus sebelas juta     dua ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat secara sekaligus/tunai atas tanda bukti pembayaran yang sah ;

6.    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi imateriel kepada penggugat dengan uang sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah )secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah .

7.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom) kepada Penggugat setiap hari sebesar     Rp.1.000 000,- ( satu juta rupiah ) apabila lalai memenuhi putusan, Pengadilan Negeri Tanah Grogot di Tanah Grogot dalam perkara ini terhitung 14 ( empat belas ) hari sejak saat putusan diucapkan dan /atau di beritahukan kepada Tergugat sampai dengan keputusan dilaksanakan Tergugat .

8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag ) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam perkara ini .

9.    Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun Tergugat mengajukan banding maupun kasasi .

10.    Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

     SUBSIDER

Apabila Mejelis Hakim yang mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  ( Ex aequeo et bono )
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak