Petitum |
PRIMER ;
1. Mengabulakan Gugatan Penggugat Seluruhnya
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah pekarangan yang terletak dahulu RT/LK 13/IV sekarang RT.12 /di Desa Sawit Jaya Kec. Long ikis Kab.Paser . dengan Batas-Batas sebagai berikut
- Utara : Jainudin AK
- Selatan ; A l i a s
- Timur ; Jalan Poros
- Barat : Syahmudin R / Mansyah.
3. Menyatakan sebagai hukum ( Verkland voor recht ) bahwa surat keterangan pengusaan dan pemilikan bangunan/tanaman diatas tanah negara Nomor 080/PPTN/KDSJ/X/2004 atas nama J.Slamet Marjono. dengan luas 1.680 M2. Maka pada tanggal 3 Pebruari 2021 Adalah sah menurut hukum.
4. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbutan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmaatige daad ) dengan segala akibat hukum dari padanya .
5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mengusai serta mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah pekarangan kepada yang menjadi objek sengketa seluas + 384 ( tiga ratus delapan puluh empat meter persegi )kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebes tampa kewajiban apa pun juga, kalau perlu dengan bantuan aparat Negara/pihak kepolisian.
ATAU
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiel yaitu berupa harga tanah pekarangan Hak Milik Penggugat sesuai dengan harga pasaran umum sekarang ini sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah ) Per M2 atau harga seluruhnya Rp 211.200.000 - ( dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat secara sekaligus/tunai atas tanda bukti pembayaran yang sah ;
6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi imateriel kepada penggugat dengan uang sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah )secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah .
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom) kepada Penggugat setiap hari sebesar Rp.1.000 000,- ( satu juta rupiah ) apabila lalai memenuhi putusan, Pengadilan Negeri Tanah Grogot di Tanah Grogot dalam perkara ini terhitung 14 ( empat belas ) hari sejak saat putusan diucapkan dan /atau di beritahukan kepada Tergugat sampai dengan keputusan dilaksanakan Tergugat .
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag ) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam perkara ini .
9. Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun Tergugat mengajukan banding maupun kasasi .
10. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER
Apabila Mejelis Hakim yang mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequeo et bono )
|