Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2025/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. FADLIANSYAH Bin M.ALI SABRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 213/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2137/O.4.13.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLIANSYAH Bin M.ALI SABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

???????D A K W A A N

KESATU

------- Bahwa Terdakwa FADLIANSYAH BIN M. ALI SABRI pada hari Senin, tanggal 19 bulan Mei tahun 2025 sampai dengan hari Senin, tanggal 14 bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Parkiran Bus PT Mandiri Herindo Adiperkasa “(PT MHA)” Jl. D. I. Panjaitan, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

      • Bahwa berawal saat Terdakwa bekerja pada PT MHA Cabang Tanah Grogot, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur yaitu sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengangkutan batubara yang berkedudukan di Kantor Pusat Jl. Senopati Raya No. 8B, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Terdakwa dipekerjakan sejak 08 Agustus 2022 dan telah menjadi karyawan tetap dengan jabatan Driver Sarana (NIP: 6276 MHA-0644) setelahnya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu No. 0650/MHA/HRD-BKJ/PKWTT/VIII/2022 tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan sekarang, sehingga Terdakwa telah bekerja kurang lebih 4 (empat) tahun. Ketika menjalankan jabatannya sebagai Driver Bus, Terdakwa memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain mengemudikan kendaraan sesuai rute dan jadwal yang sudah ditentukan, melakukan pemeriksaan kendaraan rutin sebelum dan sesudah perjalanan, menjaga kebersihan Unit Bus, mengikuti instruksi atasan terkait tugas dan tanggungjawabnya sebagai Driver Bus, mematuhi SOP Perusahaan dalam operasioanal kendaran. Berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor: 444/MHA-BKJ/HRD/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, Terdakwa mendapatkan gaji dari PT MHA dengan rincian gaji pokok Rp3.737.000,- tiga juta tujuh (ratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah); over time Rp4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu Rupiah); uang makan harian Rp1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan gaji terakhir yang dibayarkan oleh PT MHA pada bulan Mei 2025 sejumlah Rp10.431.000,- (sepuluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu Rupiah).
      • Bahwa pada hari Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa yang sedang bertugas pada shift siang mengantar pulang karyawan shift malam PT MHA ke parkiran PT MHA Jl. D. I. Panjaitan, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur. Kemudian, Terdakwa memarkirkan kendaran Bus 028 Merk Mitsubishi nopol: KT 7182 KA noka MHMFE84ENNJ00Q604 nosin: 4V21YY2452 milik PT MHA dengan posisi kepala bus membelakangi jalan raya dengan maksud untuk mencuci bus tersebut. Setelah itu, Terdakwa mulai melakukan pencucian Bus 028. Ketika dirasa kondisi sekitar sudah sepi, Terdakwa menuju meteran listrik dan mematikan aliran arus listrik dengan tujuan agar CCTV yang terpasang di area parkiran tidak berfungsi. Kemudian, Terdakwa menuju mobil Merk Daihatsu Sigra warna putih nopol: KT 1395 EO noka: MHKS6DJ1JPJ041793 nosin: 1KRA784075 milik pribadi Terdakwa, lalu mengendarai dan memarkirkannya dengan posisi menyamping di belakang Bus 028 dan di antara unit lain agar tidak terlihat dari luar jalan raya. Selanjutnya, Terdakwa mengambil jerigen 20 L (dua puluh Liter) warna coklat dan selang warna coklat milik Terdakwa yang sebelumnya telah disiapkan di dalam mobil Merek Daihatsu Sigra. Setelah itu, Terdakwa membuka tutup feul Bus 028 dengan menggunakan kunci Bus 028 yang memang dipegang oleh Terdakwa kemudian menyambungkannya ke selang warna coklat untuk dapat mengambil Solar Jenis Industry B40 (Bio Solar) dari tangki Bus 028 ke dalam jerigen 20 L (dua puluh Liter) warna coklat tanpa sepengetahuan dan seizin PT MHA. Sembari menunggu jerigen terisi penuh, Terdakwa berpura-pura mencuci Bus 028 dan mobil Merek Daihatsu Sigra dengan maksud agar tindakannya tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah jerigen terisi penuh, Terdakwa kembali memasukkan jerigen tersebut ke dalam mobil Merek Daihatsu Sigra dan bergegas menuju meteran listrik untuk menghidupkan kembali arus listrik. Setelah itu, Terdakwa mengendarai mobil merek Daihatsu Sigra ke luar parkiran dan menutup gerbang parkiran bus.
      • Selanjutnya, sekira pada bulan Juni s/d Juli 2025, Terdakwa telah mengambil Solar Jenis Industry B40 (Bio Solar) dari Bus 028 milik PT MHA dengan menggunakan jerigen 20 L (dua puluh Liter) warna coklat sebanyak 7 (tujuh) kali, sehingga total solar yang telah diambil sejumlah 140 L (seratus empat puluh Liter). Kemudian, dari jumlah solar tersebut Terdakwa menjual kepada Saksi MAHRAN (penuntutan terpisah) sebanyak 6 (enam) kali dengan jumlah total 120 L (seratus dua puluh Liter) seharga ±Rp10.000,- s/d Rp11.000 per Liter,  sehingga total pembayaran yang diterima Terdakwa dari Saksi MAHRAN (penuntutan terpisah) sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) secara tunai. Adapun sisa solar sebanyak 20 L (dua puluh Liter) dijual oleh Terdakwa kepada Supir Truk yang pada saat itu sedang parkir di Jl. Gajah Mada yang identitasnya tidak diketahui oleh Terdakwa. Dengan demikian, total hasil penjualan solar yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Rupiah).
      • Kemudian, sekira pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA, saat Bus 028 dilakukan pengecekan oleh HRGA dan penggantian 2 (dua) ban luar dan 1 (satu) ban dalam Merk Bridgestone Bus 028 oleh pihak Tayer di Workshop, Terdakwa membawa 2 (dua) ban luar dan 1 (satu) ban dalam tersebut lalu meletakkannya di bagasi mobil bus untuk selanjutnya dibawa menuju parkiran PT MHA Jl. D. I. Panjaitan, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur. Setelah tiba di parkiran PT MHA, Terdakwa mengambil Solar Jenis Industry B40 (Bio Solar) dari tangki Bus 028 ke dalam jerigen 20 L (dua puluh Liter) warna coklat, kemudiaan Terdakwa mengambil 2 (dua) ban luar dan 1 (satu) ban dalam tersebut lalu memasukkan ke dalam Mobil Merek Daihatsu Sigra tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak PT MHA. Selanjutnya, 1 (satu) ban depan dan 1 (satu) ban dalam bus tersebut dijual oleh Terdakwa kepada supir truk yang tidak diketahui identitasnya yang sedang parkir di Jln. Gajah Mada seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), sedangkan 1 (satu) ban depan masih disimpan oleh Terdakwa di dalam mobil Merek Daihatsu Sigra.
      • Bahwa uang hasil penjualan solar dari Bus 028 sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya, uang hasil penjualan ban Bus 028 sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah)  digunakan oleh Terdakwa untuk membeli lampu disko guna kebutuhan tempat karaoke miliknya yang berada di Siring. Dengan demikian, sisa uang dari hasil penjualan solar sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) masih berada pada Terdakwa.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut,  PT MHA selaku pemilik  Bus 028 mengalami kerugian materiil sebesar ±Rp4.295.113,- (empat juta dua ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga belas Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa FADLIANSYAH BIN M. ALI SABRI pada hari Senin, tanggal 19 bulan Mei tahun 2025 sampai dengan hari Senin, tanggal 14 bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Parkiran Bus PT Mandiri Herindo Adiperkasa “(PT MHA)” Jl. D. I. Panjaitan, Kel. Tanah Grogot,
Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa yang telah mengantarkan pulang karyawan PT MHA ke parkiran PT MHA Jl. D. I. Panjaitan, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa memarkirkan kendaran Bus 028 Merk Mitsubishi nopol: KT 7182 KA noka MHMFE84ENNJ00Q604 nosin: 4V21YY2452 milik PT MHA dengan posisi kepala bus membelakangi jalan raya dengan maksud untuk mencuci bus tersebut. Setelah itu, Terdakwa mulai melakukan pencucian Bus 028. Ketika dirasa kondisi sekitar sudah sepi, Terdakwa menuju meteran listrik dan mematikan aliran arus listrik dengan tujuan agar CCTV yang terpasang di area parkiran tidak berfungsi. Kemudian, Terdakwa menuju mobil Merk Daihatsu Sigra warna putih nopol: KT 1395 EO noka: MHKS6DJ1JPJ041793 nosin: 1KRA784075 milik pribadi Terdakwa, lalu mengendarai dan memarkirkannya dengan posisi menyamping di belakang Bus 028 dan di antara unit lain agar tidak terlihat dari luar jalan raya. Selanjutnya, Terdakwa mengambil jerigen 20 L (dua puluh Liter) warna coklat dan selang warna coklat milik Terdakwa yang sebelumnya telah disiapkan di dalam mobil Merek Daihatsu Sigra. Setelah itu, Terdakwa membuka tutup feul Bus 028 dengan menggunakan kunci Bus 028 yang memang dipegang oleh Terdakwa kemudian menyambungkannya ke selang warna coklat untuk dapat mengambil Solar Jenis Industry B40 (Bio Solar) dari tangki Bus 028 ke dalam jerigen 20 L (dua puluh Liter) warna coklat tanpa sepengetahuan dan seizin PT MHA. Sembari menunggu jerigen terisi penuh, Terdakwa berpura-pura mencuci Bus 028 dan mobil Merek Daihatsu Sigra dengan maksud agar tindakannya tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah jerigen terisi penuh, Terdakwa kembali memasukkan jerigen tersebut ke dalam mobil Merek Daihatsu Sigra dan bergegas menuju meteran listrik untuk menghidupkan kembali arus listrik. Setelah itu, Terdakwa mengendarai mobil merek Daihatsu Sigra ke luar parkiran dan menutup gerbang parkiran bus.
      • Selanjutnya, sekira pada bulan Juni s/d Juli 2025, Terdakwa telah mengambil Solar Jenis Industry B40 (Bio Solar) dari Bus 028 milik PT MHA dengan menggunakan jerigen 20 L (dua puluh Liter) warna coklat sebanyak 7 (tujuh) kali, sehingga total solar yang telah diambil sejumlah 140 L (seratus empat puluh Liter). Kemudian, dari jumlah solar tersebut Terdakwa menjual kepada Saksi MAHRAN (penuntutan terpisah) sebanyak 6 (enam) kali dengan jumlah total 120 L (seratus dua puluh Liter) seharga ±Rp10.000,- s/d Rp11.000 per Liter,  sehingga total pembayaran yang diterima Terdakwa dari Saksi MAHRAN (penuntutan terpisah) sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) secara tunai. Adapun sisa solar sebanyak 20 L (dua puluh Liter) dijual oleh Terdakwa kepada Supir Truk yang pada saat itu sedang parkir di Jl. Gajah Mada yang identitasnya tidak diketahui oleh Terdakwa. Dengan demikian, total hasil penjualan solar yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Rupiah).
      • Kemudian, sekira pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA, saat Bus 028 dilakukan pengecekan oleh HRGA dan penggantian 2 (dua) ban luar dan 1 (satu) ban dalam Merk Bridgestone Bus 028 oleh pihak Tayer di Workshop, Terdakwa membawa 2 (dua) ban luar dan 1 (satu) ban dalam tersebut lalu meletakkannya di bagasi mobil bus untuk selanjutnya dibawa menuju parkiran PT MHA Jl. D. I. Panjaitan, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur. Setelah tiba di parkiran PT MHA, Terdakwa mengambil Solar Jenis Industry B40 (Bio Solar) dari tangki Bus 028 ke dalam jerigen 20 L (dua puluh Liter) warna coklat, kemudiaan Terdakwa mengambil 2 (dua) ban luar dan 1 (satu) ban dalam tersebut lalu memasukkan ke dalam Mobil Merek Daihatsu Sigra tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak PT MHA. Selanjutnya, 1 (satu) ban depan dan 1 (satu) ban dalam bus tersebut dijual oleh Terdakwa kepada supir truk yang tidak diketahui identitasnya yang sedang parkir di Jln. Gajah Mada seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), sedangkan 1 (satu) ban depan masih disimpan oleh Terdakwa di dalam mobil Merek Daihatsu Sigra.
      • Bahwa uang hasil penjualan solar dari Bus 028 sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya, uang hasil penjualan ban Bus 028 sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah)  digunakan oleh Terdakwa untuk membeli lampu disko guna kebutuhan tempat karaoke miliknya yang berada di Siring. Dengan demikian, sisa uang dari hasil penjualan solar sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) masih berada pada Terdakwa.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut,  PT MHA selaku pemilik  Bus 028 mengalami kerugian materiil sebesar ±Rp4.295.113,- (empat juta dua ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga belas Rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya